MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Seluruh gerai Mie Gacoan yang ada di Kota Medan diduga menyalah dan tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal itu disampaikan sumber terpercaya yang enggan disebut namanya, Jumat (16/8/202).
” Jadi selama ini gerai Mie Gacoan itu membuang limbah cairnya langsung ke drainase. Dengan begitu, sangat jelas pencemaran lingkungannya sehingga membahayakan masyarakat, ” ujarnya.
Lebih lanjut, sumber tersebut mengatakan sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup, setiap rumah makan dan restaurant harus memlili IPAL dan AMDAL. Bahkan bila tidak memiliki IPAL dan AMDAL disebutnya dapat dikenakan sanksi pidana.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan, M Husni yang dikonfirmaai via telepon, Jumat (16/8/2024) mengatakan akan meninjau ke gerai Mie Gacoan yang ada di Kota Medan. Namun, saat ditanya lebih lanjut, dikatakan Husni pihaknya terlebih dahulu mengecek ke lapangan.
” Makanya kita verifikasi lapangan dulu, ” ungkap Husni singkat.
Sementara pihak Mie Gacoan yang coba dikonfirmasi melalui telephone, Sabtu (17/8/2024), enggan memberi jawaban. Pihak Mie Gacoan yang diketahui bernama Ira itu hanya menjawab singkat dengan kata kata ada yang bisa dibantu. Sementara saat ditelephone berulang kali, tidak mau menjawab.
Sementara ketika dikonfirmasi ulang pada Senin (19/8/2024), Kepala BLH Kota Medan, M Husni menyebut bahwa jumlah kursi di Gerai Mie Gacoan sudah di atas 100 kursi. Oleh karena itu dikatakannya gerai Mie Gacoan di bawah pembinaan Provinsi Sumatera Utara. (red)