• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Rabu, November 29, 2023
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

FKBPPPN Kabupaten Karo Minta Menteri PANRB Taat Konstitusi

redpelstar
12 November 2023
Rubrik HUKUM
790
FKBPPPN Kabupaten Karo Minta Menteri PANRB Taat Konstitusi

Satpol PP saat menyampaikan aspirasi di Kantor Sekretariat DPD FKBPPPN Kabupaten Karo Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.

870
SHARES
1k
VIEWS
Share on Facebook

KARO (HARIANSTAR.COM) – Gelora Tarigan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPD FKBPPPN) Kabupaten Karo meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, tidak melanggar konstitusi, jalankan amanat Undang Undang (UU) dan regulasi khusus bagi anggota Satpol PP non PNS untuk diangkat status Kepegawaiannya menjadi PNS, Minggu (12/11/2023) di Kantor Sekretariat DPD FKBPPPN Kabupaten Karo Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256 bahwa Satpol PP wajib PNS.

Baca Juga

Kebun PT SRA Kotarih Kembali Buat Masalah, Gaji Karyawan Tak Dibayar dan BPJS Juga Tersendat Bayarnya

Polisi Didesak Tahan Firli Bahuri, LBH Medan: Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi di Indonesia!

Kasus Penganiayaan Saling Lapor, Berhasil Dimediasi Polres Sergai

Gelora juga mengingatkan kepada Menteri PANRB, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 itu pada intinya menyatakan, bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya berdasarkan Kepetusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Polisi Pamong Praja (Pol PP) tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Maka dari itu, Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri PANRB dan Menteri Dalan Negeri (Mendagri), jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang peraturan perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak.

“Maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksanaan tentang pengangkatan Pol PP non PNS menjadi PNS,” tegasnya.

Dibawah UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP.

Terkait dengan harapan kepada pemerintah pusat, dilain pihak FKBPPPN juga keberatan atas statemen Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi.

“Saudara Agus Yudi sudah menyakiti hati kami para Satpol PP non PNS atas statemennya yang mengatakan, menyuruh agar kita Satpol PP non PNS datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol PP menjadi PNS,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi saat kunjungan kerja di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara, tepatnya di aula Marina Hotel Kisaran pada Tanggal 10 November 2023 lalu.

Dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara, Kementerian PANRB harus mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yang diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminitrasi Pemerintah, tidak perlu merubah undang undang.

“Menteri PANRB wajib memperhatikan, berpedoman kepada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 itu saja,” tegasnya.

“Maka dengan statemennya tersebut, kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah melakukan unjuk rasa damai ke Kementerian PANRB selama 3 hari berturut turut dalam waktu dekat,” ungkap Gelora dengan semangat yang bergelora.(TK-1)

Tags: FKBPPPN Kabupaten Karo
SendShare348ShareSend
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah Di akhir Pekan, Harga Emas Turun Dalam

Selanjutnya

Ketua Kwarcab Palas Tutup LKP Pramuka Penggalang Tahun 2023

Baca Juga

FKBPPPN Kabupaten Karo Minta Menteri PANRB Taat Konstitusi
HEADLINE

Kebun PT SRA Kotarih Kembali Buat Masalah, Gaji Karyawan Tak Dibayar dan BPJS Juga Tersendat Bayarnya

27 November 2023
992
FKBPPPN Kabupaten Karo Minta Menteri PANRB Taat Konstitusi
HUKUM

Polisi Didesak Tahan Firli Bahuri, LBH Medan: Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi di Indonesia!

25 November 2023
1k
FKBPPPN Kabupaten Karo Minta Menteri PANRB Taat Konstitusi
HUKUM

Kasus Penganiayaan Saling Lapor, Berhasil Dimediasi Polres Sergai

24 November 2023
998
FKBPPPN Kabupaten Karo Minta Menteri PANRB Taat Konstitusi
HUKUM

Polres Palas Laksanakan Pengamanan Sidang Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024

24 November 2023
1k
FKBPPPN Kabupaten Karo Minta Menteri PANRB Taat Konstitusi
HUKUM

PN Sei Rampah Tolak Pra Peradilan Terduga Penggelapan Uang di CU Seia Sekata Dolok Masihul

23 November 2023
1k
FKBPPPN Kabupaten Karo Minta Menteri PANRB Taat Konstitusi
HUKUM

Suami Pengoleksi Foto Bugil ART Lagi Mandi Divonis 2,5 Tahun Bui, Istrinya 18 Bulan Penjara 

23 November 2023
1k

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FKBPPPN Kabupaten Karo Minta Menteri PANRB Taat Konstitusi
FKBPPPN Kabupaten Karo Minta Menteri PANRB Taat Konstitusi
FKBPPPN Kabupaten Karo Minta Menteri PANRB Taat Konstitusi
FKBPPPN Kabupaten Karo Minta Menteri PANRB Taat Konstitusi

POPULER

  • FKBPPPN Kabupaten Karo Minta Menteri PANRB Taat Konstitusi

    Ditabrak Mobil Penumpang, Mahasiswi Asal Sei Rampah Meninggal

    2757 shares
    Share 1103 Tweet 689
  • Dikeroyok, Siswi SMP di Belawan Luka Luka, Pelaku: Kami Gak Bisa Ditangkap !

    1498 shares
    Share 599 Tweet 375
  • Dituduh Maling HP Anak Perkutut Raya Perumnas Mandala Dibakar Hidup – Hidup

    1302 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Pembunuh Terapis Kusuk Lulur Ditangkap

    1226 shares
    Share 490 Tweet 307
  • Diduga Diancam dan Dianiaya Mantan Suami, MM Buat Laporan ke Polisi

    1215 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 853 7308 7007



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com