• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Rabu, November 29, 2023
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Fadlina, Masdalina dan Hasan Basri Lubis, Bersyukur Gugatan Perdata di Pengadilan Agama Dimenangkan

redpelstar
3 November 2023
Rubrik HUKUM
738
Fadlina Masdalina dan Hasan Basri Lubis Bersyukur Gugatan Perdata di Pengadilan Agama Dimenangkan

Mahmud Irsyad Lubis SH, didampingi Iskandar SH saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (3/11/2023).

847
SHARES
996
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis, melalui kuasa hukum Mahmud Irsyad Lubis SH, mengatakan bahwa mereka sangat bersyukur kepada Tuhan YME atas tegaknya keadilan di Pengadilan Agama Medan, terkait dimenangkannya gugatan perdata Islam mengenai tanah warisan di Jl. Letda Sudjono No 144, Kec Medan Tembung.

Menurut Mahmud Irsyad Lubis SH, didampingi Iskandar SH kepada media, Jumat (3/11/2023) mengatakan, bahwa klienya Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis telah melakukan gugatan perdata terhadap pembatalan kesepakatan bersama ahli waris yang diduga dipalsukan oleh tergugat Fahril Fauzi Lubis dan Novita Br Ginting.

Baca Juga

Kebun PT SRA Kotarih Kembali Buat Masalah, Gaji Karyawan Tak Dibayar dan BPJS Juga Tersendat Bayarnya

Polisi Didesak Tahan Firli Bahuri, LBH Medan: Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi di Indonesia!

Kasus Penganiayaan Saling Lapor, Berhasil Dimediasi Polres Sergai

“Terhadap gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara No 686 dan insyaAllah tanggal 7 ini sidang dengan agenda pembacaan gugatan setelah mediasi gagal, akan dilanjutkan,” katanya.

Tak hanya itu Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis juga melakukan gugatan terhadap pelanggaran sita jaminan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Medan, dimana Novita Br Ginting tetap menyewakan lahannya yang telah disita oleh Pengadilan Agama Medan kepada CV Mandailing Jaya, Rumah Makan Indra Bayu dan Toko Kaca denganpPemilik Indra yang telah meninggal.

“Gugatan itu ditujukan kepada Novita Br Ginting sebagai tergugat 1, Pimpinan CV Mandailing Jaya sebagai Tergugat 2 dan Pemilik Rumah Makan Indra Bayu sebagai Tergugat 3 dan Indra pemilik Toko Kaca sebagai tergugat 4, namun Indra yang sudah meninggal maka konsekuensi gugatan harus ditujukan kepada ahli warisnya yang bernama Weni. namun Weni telah dilakukan panggilan, tapi belum hadir, maka panggilannya pada tanggal 7 ini juga, terdaftar pada Register 745 di PN Medan,” ungkap Mahmud didampingi Iskandar.

Lanjut Mahmud, kliennya juga telah melakukan gugatan perdata terhadap penghentian penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana sumpah palsu yang diduga dilakukan oleh Fahril Fauzi Lubis dan Chairil Amri Lubis di PN Medan.

“Namun laporan tersebut telah dihentikan oleh Polrestabes Medan, akibat penghentian tersebut Padlina Raya Lubis melakukan gugatan perdata dan teregrister dengan perkara No 414 dan pada hari Kamis besok (9/11) akan dilakukan sidang dengan agenda Kompusi melalui Ekon, setelah itu baru putusan putusan,” terangnya.

Mengakhiri, Mahmud yang juga kuasa hukum Siswanto, suami Padlina Raya Lubis yang memiliki rumah yang terletak di Jalan Letda Sujono No 142, Kec Medan Tembung, tepat bersebelahan dengan lokasi yang berperkara tersebut, pada Senin (30/10) dapat laporan kalau rumahnya yang sering ditinggalkan telah terjadi pencurian dengan hilangnya sepeda motor NMax, 5 ban mobil Innova Reborn, 3 unit TV, 1 set keyboard, seluruh sepatu satu lemari milik Siswanto yang berasal dari luar negeri dan lain lain.

“Saar itu seluruh berkas-berkas yang berada di rumahnya berserakan dan kita menduga pencurian itu diduga untuk mencari berkas-berkas yang mereka inginkan, untuk apa sih seorang pencuri mau mencari lebaran berkas berkas, dengan ini kami menduga ada motif lain dalam pencurian itu, untuk itu, kami mendesak laporan kami ke Polsek Percut atas kasus pencurian itu, dengan No LP /B/2054/X/2023/SPKT/Polsek Percut tanggal 31 Oktober 2023 mengimbau, tanpa mencampuri kewenangan penyidik, mendesak agar pihak kepolisian segera mengungkap motif sesungguhnya yang terjadi pada proses pencurian di rumah Siswanto, karena menduga ada motif lain, tidak murni pencurian tapi kami tidak akan tambahkan karena itu kami mendesak agar bisa segera mengungkap kasus ini dan menemukan siapa pelakunya atau ada yang membantu melakukannya atau ada yang menyuruh lakukannya, karena kita mau menduga ada motif-motif tersendiri dari proses pencurian yang sedang terjadi,” pungkasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu J Simamora, Jumat (3/11) membenarkan laporan pencurian tersebut.

Sebelumnya Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardiman ketika dikonfirmasi, Kamis (13/4), berdalih bahwa perkaranya masih dalam proses.

“Perkaranya masih dalam proses, perkembangan info nanti melalui Sp2hp ya bg,” katanya. (Irwan)

Tags: Fadlina Raya Lubis
SendShare339ShareSend
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

DPRD Medan Desak Polisi Ungkap Kasus Curanmor yang Dialami Wakil Ketua PWI Sumut

Selanjutnya

Ketua TPPS Serahkan Bantuan Pangan untuk Keluarga Rawan Stunting

Baca Juga

Fadlina Masdalina dan Hasan Basri Lubis Bersyukur Gugatan Perdata di Pengadilan Agama Dimenangkan
HEADLINE

Kebun PT SRA Kotarih Kembali Buat Masalah, Gaji Karyawan Tak Dibayar dan BPJS Juga Tersendat Bayarnya

27 November 2023
992
Fadlina Masdalina dan Hasan Basri Lubis Bersyukur Gugatan Perdata di Pengadilan Agama Dimenangkan
HUKUM

Polisi Didesak Tahan Firli Bahuri, LBH Medan: Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi di Indonesia!

25 November 2023
1k
Fadlina Masdalina dan Hasan Basri Lubis Bersyukur Gugatan Perdata di Pengadilan Agama Dimenangkan
HUKUM

Kasus Penganiayaan Saling Lapor, Berhasil Dimediasi Polres Sergai

24 November 2023
998
Fadlina Masdalina dan Hasan Basri Lubis Bersyukur Gugatan Perdata di Pengadilan Agama Dimenangkan
HUKUM

Polres Palas Laksanakan Pengamanan Sidang Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024

24 November 2023
1k
Fadlina Masdalina dan Hasan Basri Lubis Bersyukur Gugatan Perdata di Pengadilan Agama Dimenangkan
HUKUM

PN Sei Rampah Tolak Pra Peradilan Terduga Penggelapan Uang di CU Seia Sekata Dolok Masihul

23 November 2023
1k
Fadlina Masdalina dan Hasan Basri Lubis Bersyukur Gugatan Perdata di Pengadilan Agama Dimenangkan
HUKUM

Suami Pengoleksi Foto Bugil ART Lagi Mandi Divonis 2,5 Tahun Bui, Istrinya 18 Bulan Penjara 

23 November 2023
1k

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fadlina Masdalina dan Hasan Basri Lubis Bersyukur Gugatan Perdata di Pengadilan Agama Dimenangkan
Fadlina Masdalina dan Hasan Basri Lubis Bersyukur Gugatan Perdata di Pengadilan Agama Dimenangkan
Fadlina Masdalina dan Hasan Basri Lubis Bersyukur Gugatan Perdata di Pengadilan Agama Dimenangkan
Fadlina Masdalina dan Hasan Basri Lubis Bersyukur Gugatan Perdata di Pengadilan Agama Dimenangkan

POPULER

  • Fadlina Masdalina dan Hasan Basri Lubis Bersyukur Gugatan Perdata di Pengadilan Agama Dimenangkan

    Ditabrak Mobil Penumpang, Mahasiswi Asal Sei Rampah Meninggal

    2757 shares
    Share 1103 Tweet 689
  • Dikeroyok, Siswi SMP di Belawan Luka Luka, Pelaku: Kami Gak Bisa Ditangkap !

    1498 shares
    Share 599 Tweet 375
  • Dituduh Maling HP Anak Perkutut Raya Perumnas Mandala Dibakar Hidup – Hidup

    1302 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Pembunuh Terapis Kusuk Lulur Ditangkap

    1226 shares
    Share 490 Tweet 307
  • Diduga Diancam dan Dianiaya Mantan Suami, MM Buat Laporan ke Polisi

    1215 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 853 7308 7007



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com