• Latest
  • Trending
  • All
Eksepsi Ditolak Hakim, Pemeriksaan Mantan Kabid Disporabudpar dan Bapenda Deli Serdang Lanjut

Eksepsi Ditolak Hakim, Pemeriksaan Mantan Kabid Disporabudpar dan Bapenda Deli Serdang Lanjut

20 Juni 2023
Seorang Guru SD di Sibolga Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Mahasiswi 18 Tahun Diduga Dicabuli Oknum Nakes Saat Magang di Klinik Percut Sei Tuan

24 Februari 2026
Modus Pengiriman Buku, 680 Gram Sabu Tujuan Mataram Digagalkan Polisi

Modus Pengiriman Buku, 680 Gram Sabu Tujuan Mataram Digagalkan Polisi

24 Februari 2026
Bupati Langkat Terima Hibah 4,6 Hektare untuk Huntap Korban Banjir

Bupati Langkat Terima Hibah 4,6 Hektare untuk Huntap Korban Banjir

24 Februari 2026
Bupati Langkat Tegaskan Sinergi DPRD dan Pemkab Kunci Pembangunan Langkat

Bupati Langkat Tegaskan Sinergi DPRD dan Pemkab Kunci Pembangunan Langkat

24 Februari 2026
Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Jakarta Telah Rilis: Debut John Herdman Bersama Timnas Indonesia

Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Jakarta Telah Rilis: Debut John Herdman Bersama Timnas Indonesia

24 Februari 2026
Link Ojol Viral Samarinda Baju Hitam, Adegan di Kamar Bikin Otak Traveling 

Link Ojol Viral Samarinda Baju Hitam, Adegan di Kamar Bikin Otak Traveling 

24 Februari 2026
Transformasi Pertanian Digital: Bupati Karo Ikuti Rapat Ekosistem Pertanian Berbasis AI Bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Transformasi Pertanian Digital: Bupati Karo Ikuti Rapat Ekosistem Pertanian Berbasis AI Bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional

23 Februari 2026
Dua Maling Barang Pengungsi di Tukka Diringkus Polres Tapteng

Dua Maling Barang Pengungsi di Tukka Diringkus Polres Tapteng

23 Februari 2026
Polsek Medan Labuhan Berhasil Bekuk Satu dari 3 Pelaku Begal Pedagang Sayur

Polsek Medan Labuhan Berhasil Bekuk Satu dari 3 Pelaku Begal Pedagang Sayur

23 Februari 2026
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Medan Area Giatkan Patroli Asmara Subuh

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Medan Area Giatkan Patroli Asmara Subuh

23 Februari 2026
Polsek Berastagi Gerebek Gedung Kosong, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 0,81 Gram

Polsek Berastagi Gerebek Gedung Kosong, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 0,81 Gram

23 Februari 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pelayanan Konsumen SPBU Selama Ramadhan 1447 H

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pelayanan Konsumen SPBU Selama Ramadhan 1447 H

23 Februari 2026
Selasa, Februari 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Eksepsi Ditolak Hakim, Pemeriksaan Mantan Kabid Disporabudpar dan Bapenda Deli Serdang Lanjut

by Ratih
20 Juni 2023
in HUKRIM
Eksepsi Ditolak Hakim, Pemeriksaan Mantan Kabid Disporabudpar dan Bapenda Deli Serdang Lanjut
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  –  Perkara korupsi senilai  Rp1,9 miliar lebih dengan 2 terdakwa masing-masing mantan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, dipastikan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan dalam putusan sela, Senin (19/6/2023) di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum (PH) kedua terdakwa.

Yakni atas nama Victor Maruli selaku Kabid Kepemudaan pada Disporabudpar dan Drs H Edy Zakwan selaku Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Bapenda Kabupaten Deli Serdang.

Sebaliknya, imbuh Dahlan didampingi hakim anggota Immanuel Tarigan dan Husni Tamrin, dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dipimpin Novi Simatupang dinilai telah memenuhi unsur formil maupun materil, sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara a quo, harus diuji dengan pemeriksaan alat bukti dan barang bukti tentang ditemukannya perbuatan merubah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terutang jauh lebih rendah. Atau kerugian keuangan negara terbukti atau tidak, akan diuji agar perkaranya terang benderang,” urai hakim anggota Husni Tamrin membacakan pertimbangan hukumnya.

Penuntut umum dalam surat dakwaan telah jelas dan cermat menerangkan waktu dan tempat perkara tindak pidana korupsinya serta pasal-pasal yang didakwakan. Demikian juga dengan peran masing-masing terdakwa.

“Keberatan PH para terdakwa mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instansi yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara, dinyatakan ditolak. Instansi lainnya seperti Kantor Akuntan Publik juga memiliki kewenangan atau mendeklair kerugian keuangan negara. Bahkan mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI, atas keyakinannya majelis hakim juga bisa menentukan kerugian keuangan negara, tanpa pertimbangkan pendapat ahli,” pungkasnya.

Di penghujung sidang, JPU Novi Simatupang didampingi Arfiansyah Nasution diperintahkan majelis hakim menghadirkan saksi-saksi.

Sedangkan berkas terpisah atas nama terdakwa lainnya, Ngarijan Salim selaku pemilik PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masih menunggu penetapan majelis hakim agar perkaranya disidangkan secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwanya.

Sementara dalam dakwaan JPU Novi Simatupang menguraikan, bermula dari 3 Februari 2020 Bapenda Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak  Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Masa Pajak Tahun 2020 untuk objek pajak PT AlGF Ichwan Garment Factory di Jalan Pasar Besar Dusun VIII, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang

Dengan rincian, luas Bumi 14.880 M2 Kelas 071 dengan NJOP per meternya Rp464.000 seharusnya NJOP Bumi sebesar Rp6.904.320.000. Luas Bangunan 10.970 m2 kelas 017 dengan NJOP per meternya Rp2.625.000 (NJOP Bangunan sebesar Rp28.796.250.000).

Sehingga NJOP sebagai dasar Pengenaan PBB adalah sebesar Rp35.700.570.000, setelah dikurangi dengan NJOP tidak kena pajak sebesar Rp20 juta. Sehingga PBB terutang dari PT sebesar Rp71.361.140 yaitu 0,02 % x Rp35.680.570.000.

Terdakwa Ngarijan Salim selaku pemilik PT AlGF berencana akan menjual aset tersebut   kepada Phoenix seharga Rp10.300.000.000. Karena ketidakmampuan calon pembeli, terdakwa DPO Ngarijan Salim berupaya mengurangi nilai luas bangunan PT AlGF, kebetulan kenal dengan terdakwa Victor Maruli.

Setelah menerima uang Rp10 juta dari Ngarijan, pada Nopember 2020 terdakwa Victor Maruli memasukkan surat   Permohonan Keberatan Luas dan NJOP Bangunan PT AIGF. Dengan inisiatif sendiri tanpa ada Surat Perintah Tugas dari Bapenda Kabupaten Deli Serdang bersama Yan Rizal melakukan pengukuran luas bangunan perusahaan dimaksud yakni sekitar 2.600 M2 (data semula 14.880 M2).

Akhirnya terdakwa memerintahkan agar Agus Mulyono (almarhum) menindaklanjuti surat keberatan tersebut. Almarhum kemudian memerintahkan terdakwa lainnya,  Drs H Edy Zakwan untuk mengambil berkas keberatan tersebut dari loket pelayanan, untuk selanjutnya diproses dan merubah luas bangunan PT AIGF menjadi 2.790 M2 dan harga NJOP bangunan diubah menjadi Rp1.200.000.

Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp1.955.939.250. Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (red)

Post Views: 62
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris
HEADLINE

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

21 Februari 2026
6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!
HEADLINE

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

16 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In