DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Karya Nasional (DPP PKN), Eko Sopianto SE mengaku tidak pernah membuat pernyataan atau statemen apapun tentang penetapan tersangka Ketua Brigade khusus (Brigsus) PKN, ES.G alias Godol.
Penetapan tersangka tersebut diharapnya dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Eko, ada sejumlah media menyebut, jika dia berkomentar soal kejanggalan penetapan tersangka kepada Ketua Brigsus PKN, ES.G alias Godol dan terkait senjata api yang dibuang dan dilempar seperti atlet lempar lembing.
“Saya tidak pernah menyampaikan statmen demikian kepada media manapun. Ini saya sampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang tak bertanggungjawab dan sudah tersebar kemana-mana,” terang Eko saat dihubungi wartawan, Jumat (29/3/2024).
Dia kembali menegaskan, kasus tersebut masih ditangani aparat penegak hukum. Namun dia menyatakan, pihaknya dari DPP PKN akan membantu upaya hukum yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Kita hormati proses hukum. Soal bantuan hukum biar LBH kita yang bekerja. Kita tunggu saja perkembangannya,” tutur Eko yang juga Ketum DPP Pujakesuma itu.
Diharapnya proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. Agar kepemilikan dan siapa yang membuang senpi tersebut akan berjalan dengan prosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Semoga kasus ini akan menjadi atensi bapak Kapolri dan Kapolda Sumut untuk mengungkap kasus ini terutama kepada pihak Polrestabes Medan,” ajak Eko.(red)