KARO (HARIANSTAR.COM)– Masalah penebangan liar di Siosar yang diduga dilakukan oleh CV Rehulina masih bergulir. Setelah menahan empat truk pengangkut kayu, pertemuan antara warga terdampak dan pemerintah setempat dilakukan.
Pertemuan itu dihadiri kepala desa dan warga dari Desa Simacem, Bekerah dan Suka Meriah, hadir juga BPBD Karo, KPH XV Kabanajahe, Forkompincam Tigapanah, Kapolsek, Babinsa, Camat, dan Pemilik CV Rehulina di Bali Desa Bekerah, Jumat (14/6/2024).
Dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Simacem Senang Sitepu, didampingi Kades Bekerah Kasman Sitepu dan Suka Meriah Y. Ginting di hadapan para warga menyampaikan, bahwa penahanan mobil di lakukan akibat tidak ada laporan melintas yang mengakibatkan fasilitas desa banyak yang rusak dan kenyamanan warga terganggu selama dua bulan terakhir ini.
“Dasar itu lah kami mengundang bapak ibu sekalian untuk hadir untuk memberikan penjelasan kepada kami warga. Agar para pimpinan kami seperti Camat dan masyarakat luas bisa tahu permasalahan kami di desa ini, karena sebelumnya secara lisan sudah sering kami sampaikan tidak ada tanggapan” ujar Kades Simacem.
“Terkait penahanan mobil pengangkut kayu yang sempat ditahan warga, boleh dilepas asal semua sudah jelas, kami tidak ada masalah, tapi perlu diketahui kami benar-benar tidak nyaman dengan cara kerja mereka,” tambah S. Sitepu.
Sementara itu, Kepala BPBD Karo Juspri Nadeak melalui Kabid RR Nius Abdi Ginting menyampaikan bahwa seharusnya tidak ada kegiatan penebangan kayu di Siosar.
“Karena setahu saya sampai saat ini tidak ada izin yang masuk kepada kami pihak pemerintahan daerah, Bupati juga sudah menyurati pihak Kementerian Lingkungan Hidup untuk kejelasan masalah ini,” ujarnya.
Dijelaskannya lagi, wilayah penebangan tersebut adalah aset daerah. “Sehingga mulai besok penebangan ini dihentikan, tidak ada kegiatan penebangan, dan alat berat juga harus dikeluarkan, untuk empat mobil truk yang ditahan, itu urusan desa dan pengusaha, walau mobilnya dilepas tapi kayunya harus ditinggal di sini sampai masalah perizinan menemukan titik terang,” ujar Nius.

Perwakilan KPH 15 Kabanjahe, Ramlan Barus melalui stafnya I. Manurung ketika dikonfirmasi di acara pertemuan mengatakan tidak mengetahui masalah izin CV Rehulina. “Saya tidak tahu izin tersebut, izin tidak ada masuk ke kami,” ujar Manurung.
Kapolsek Tigapanah AKP M Sinaga menyampaikan, agar seluruh warga dan yang hadir menjaga keamanan dan ketertiban. “kita harus menjaga kenyamanan masyarakat, tanpa melakukan pelanggaran hukum, kiranya untuk truk dilepas saja, masalah kayu sesuai arahan BPBD tadi dibongkar dulu di sini sampai izin selesai,” ujarnya.
Pihak pengusaha yang hadir Haris Milala dalam pertemuan menyampaikan, bahwa mereka memiliki izin dari kementerian. “Kepada warga kami minta maaf,” ucapnya singkat.
Setelah pertemuan berakhir, selanjutnya dilakukan pembongkaran kayu dari 4 truk yang sempat ditahan warga disaksikan oleh warga dan pihak yang hadir. (TK-1)