BINJAI (HARIANSTAR.COM) – Warga mulai resah kembali dengan kehadiran diduga judi tembak ikan di dalam rumah tua milik warga keturunan Tionghoa di Pasar 6 Hamparan Perak Jalan Sederhana, Dusun VII, Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang persisnya wilayah hukum Polres Binjai, Senin (2/12/2024 ) siang
Hal itu disampaikan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Senin (2/12/2024) sore melalui WhatsApp.
”Kalau pihak kepolisian tidak segera bertindak, maka akan meningkatnya angka tindak kejahatan tersebut dan bahkan kerusakan moral kepada kalangan generasi muda dan kalangan masyarakat banyak,” kata mereka.
“Apa lagi di saat kepemimpinan Presiden Prabowo, yang meminta pihak institusi kepolisian agar menindak tegas permainan judi online (Judol) maupun bentuk segala judi yang ada di wilayah hukum kepolisian setempat,” ujar sumber lagi.
Bahkan, lanjutnya, kemarin tempat perjudian itu sudah pernah di tutup pihak lepolisian setempat. Kini kembali lagi dibuka, meski kabarnya pemiliknya membuka tempat tersebut, buka tutup, buka tutup, diduga untuk menghindari pantauwan pihak kepolisian dan wartawan dan warga sekitar,” sebutnya.
Ironisnya lagi, tempat perjudian itu pernah hampir saja di demo oleh omak -omak. Namun pihak pengelola tiba-tiba menutup lokasi tersebut .
Berdasarkan amatan tim media, sepintas kalau diperhatikan tempat tersebut sama persis seperti rumah-rumah penduduk yang terkadang tempat mesin judi tersebut siang tutup. Namun, jika di malam hari banyaknya para pengunjung yang berada di lokasi tersebut.
Nah kembali di telusuri tim awak media ini, sepertinya permainan judi tembak ikan itu bukan saja terjadi di Pasar 6 Hamparan Perak. Namun ada juga permainan judi tembak ikan itu buka di lokasi di pasar 3 Hamparan Perak di Jalan Lintas Provinsi Binjai -Stabat, persisnya di lokasi hukum Polres Binjai.
Judi mesin tembak ikan itu di pasar 6 Hamparan Perak persisnya tak jauh dari jalan lintas Provinsi Binjai -Stabat, jika dari arah Stabat sebelah kanan masuk ke lokasi sekitar berjarak 200 meter dari jalan besar.
Sementara judi tembak ikan di pasar 3 Hamparan Perak juga berlokasi tak jauh dari jalan besar lintas Provinsi Binjai -Stabat masuk ke dalam Gg sebelah kanan yang terletak di suatu tempat perumahan kumpulan Tionghoa berjarak sekitar 50 meter dari jalan besar,” cetus sumber kepada wartawan.
Terhitung, sedikitnya ada 10 mesin, judi jackpot dan meja judi tembak ikan di lokasi tersebut. Ketika hendak main pengunjung biasanya ditemani sama perempuan dewasa cantik yang bertugas untuk menukarkan uang dengan cip untuk menghidupkan mesin permainan.
“Banyak jenis permainan judi di tempat itu bang, seperti mesin tembak ikan dan mesin slot pun ada, saya lihat di dalam rumah itu ada sekitar 10 mesin,” sebut sumber lagi.
Sejak buka, lokasi judi tembak ikan Pasar 6 dan Pasar 3 Hamparan Perak selalu ramai dikunjungi pemain pada di malam hari.
“Soalnya, jika siang hari tempat tersebut pintu rumah judi itu di tutup rapat. Sementara kami sebagai warga mengetahui jika pemilik judi tembak ikan di Pasar 6 dan di Pasar 3 itu pemiliknya sama, yang di ketahui berinisial Asiang,” katanya.
Sementara Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo di konfirmasi Wartawan melalui via telpon WhatsApp hingga kini belum memberi keterangan terkait dugaan adanya dua titik tempat perjudian tembak ikan di lokasi Pasar 6 dan Pasar 3 Hamparan Perak ,yang masih beroperasi di wilayah hukumnya. (R4/Bj)