MEDAN (HARIANSTAR.COM) –
Bangunan perumahan yang berada di Jl. Taduan Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, diduga sudah menyalahi aturan dari Dinas Perkim.
“Surat izin bangunan tertera 7 unit bangunan, namun disulap menjadi
19 unit bangunan perumahan Rumah Tingkat Tiga (RTT),” ucap warga Adolf Joka Parapat, Sabtu (23/3/2024).
Bahkan, ia menyesalkan kepada pihak pengembang sudah menyalahi aturan dari dinas Perkim bahkan sudah merugikan warga setempat.
Adolf menyampaikan, kerugian dampak bangunan perumahan, setiap turun hujan, curahan air dari perumahan jatuh ke rumahnya.
Bangunan perumahan sudah tidak sesuai dengan denah gambar dari Dinas Perkim. Seharusnya pegembang mengikuti denah gambar yang sudah ditentukan Dinas Perkim, dalam gambar ada akses jalan guna mengantisipasi kebakaran.
Adolf menegaskan, akan terus menuntut pihak pegembang karena sudah merugikannya.
‘Saya berharap Wali Kota Medan bapak Boby Nasution dapat membantu warganya menyelesaikan masalah ini. Karena pegembang merasa kebal hukum,” ujar Adolf.
Bahkan, lanjutnya, pihak pengembang diuga mempermainkan izin 7 unit bangunan disulap menjadi 19 unit bangunan perumahan (RTT) Rumah Tingkat Tiga. (SAP)