• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HEADLINE

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara

redaksi3
30 April 2025
Rubrik HEADLINE, HUKUM
444
Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Rahmad Dedy Silitonga saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)

587
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Anggota OKP di Medan, Rahmad Dedy Silitonga (36) divonis 3 tahun penjara usai terbukti bersalah turut menganiaya prajurit TNI, Prada Delfiadi Susanto hingga matanya buta.

Majelis hakim diketuai Eliyurita dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini bersalah melanggar dakwaan primer sebagaimana Pasal 170 ayat (2) KUHP.

Baca Juga

Usai Video Syur Selebgram Ambon dengan Oknum Polisi Beredar, Ini Kata Propam Polda Maluku

Viral! Selebgram Ambon Chasandra Thenu  Akui Perankan Video Syur dengan Oknum Polisi

Buat Pak Bupati Langkat, Gedung Sekolah Dasar Rusak Berat, Muridnya Tinggal Tujuh Puluhan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Dedy Silitonga oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas hakim dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/4/2025).

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting, untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini bermula pada 4 Agustus 2024 lalu. Saat itu, Rahmad bersama Doli Hamonangan Manurung selaku Ketua OKP tersebut (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (seluruhnya DPO) di tempat hiburan Hall Retro Medan.

Di sana terjadi keributan antara Marhen dengan orang yang tak dikenal, sehingga Doli bersama teman-temannya keluar dari tempat hiburan tersebut dan pergi ke arah Jalan Gatot Subroto tepatnya bundaran SIB Medan.

Willy kemudian berkata kepada Doli bahwa dirinya melihat seorang laki-laki berbaju merah duduk di angkringan Jalan Gatot Subroto. Menurut Willy, laki-laki tersebut merupakan orang yang ribut dengan Marhen di Hall Retro Medan.

Mendengar perkataan itu, Doli bersama teman-temannya pun selanjutnya mendekati angkringan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menemui sembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur salah satunya Defliadi.

Tak lama kemudian, Doli bersama Willy, Rahmat, Marhen, Theonardo, serta beberapa orang lainnya menghampiri salah satu prajurit TNI tersebut yang bernama Arlen Sianturi.

Selanjutnya, terjadilah percekcokan antara Doli bersama teman-temannya dengan para prajurit TNI tersebut. Kemudian, tiba-tiba Doli bersama teman-temannya emosi dan memukul wajah Arlen.

Perkelahian pun tak terelakkan antara Arlen dkk melawan terdakwa dkk. Ketika itu, Arlen dipukuli ramai-ramai oleh Doli dkk. Tak lama kemudian, Doli dkk yang sebagian dari OKP datang kembali membawa senjata tajam untuk menyerang Arlen dkk.

Melihat itu, Arlen dkk pun berusaha menyelamatkan diri. Saat bersamaan, Defliadi berupaya menghindari tempat kejadian dan berlari ke arah Jalan Sekip tepatnya di depan minimarket Indomaret Sekip Medan.

Namun, tiba-tiba Defliadi ditabrak oleh satu unit sepeda motor dari rombongan geng motor Simple Life (SL). Seketika Defliadi pun terjatuh dan langsung dipukuli beramai-ramai hingga Defliadi tak sadarkan diri. OKP yang dipimpin terdakwa ada membawahi organisasi geng motor SL. (RED)

Tags: ButaDivonisGeng MotorOkpPenganiayaPenjaraPrajurit TNIsimple lifeSL
SendShare59SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Zumri Sulthony Didakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Selanjutnya

Bupati Asahan Hadiri Malam Penyambutan Komandan Korem 022/Pantai Timur

Baca Juga

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara
HEADLINE

Usai Video Syur Selebgram Ambon dengan Oknum Polisi Beredar, Ini Kata Propam Polda Maluku

1 Juli 2025
735
Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara
HEADLINE

Viral! Selebgram Ambon Chasandra Thenu  Akui Perankan Video Syur dengan Oknum Polisi

1 Juli 2025
2k
Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara
HEADLINE

Buat Pak Bupati Langkat, Gedung Sekolah Dasar Rusak Berat, Muridnya Tinggal Tujuh Puluhan

1 Juli 2025
603
Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara
HEADLINE

Ingat!  30 Juni Ada 3 Momen yang Penting untuk Diketahui

30 Juni 2025
574
Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara
HEADLINE

Lion Air dan Super Air Jet Kurangi Jatah Bagasi: Berlaku Mulai 17 Juli 2025

30 Juni 2025
582
Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
584
Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara
Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara
Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara
Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara

POPULER

  • Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    7047 shares
    Share 2819 Tweet 1762
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6555 shares
    Share 2622 Tweet 1639
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5716 shares
    Share 2286 Tweet 1429
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7272 shares
    Share 2909 Tweet 1818
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In