• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Zumri Sulthony Didakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

redaksi3
30 April 2025
Rubrik HUKUM
450
Zumri Sulthony Didakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Mantan Kadis Budparekraf Provinsi Sumut Zumri Sulthony

583
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut mendakwa Zumri Sulthony selaku mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Provinsi Sumut, melakukan korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau, yang berlokasi di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

“Terdakwa selaku PPK bertanggung jawab atas kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau,” kata JPU Dede Stephan Kaparang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga

Ayah Kandung Cabuli Putri 11 Tahun

Mobil Pelatih Golf Dibakar OTK di Desa Tuntungan II

Abaikan Perintah Kapolres Madina, Suruh Tetap Lanjutkan PETI, Risky Fajri Tak Jadi Tersangka

JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, kegiatan proyek tersebut memiliki pagu anggaran senilai Rp 4,89 miliar, yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2022, yang dikelola oleh Disbudparekraf Pemprov Sumut.

Di mana pada proyek tersebut, kata JPU, mencakup pekerjaan di antaranya, yakni pematangan lahan, pembangunan jalan dan saluran, serta pemasangan pagar keliling dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,37 miliar.

Namun, pekerjaan yang dilakukan Zumri bersama terdakwa lainnya masing-masing dalam berkas terpisah, yakni Junaidi Purba selaku PPTK, Rizal Gozali Malau selaku Konsultan Pengawas dari CV Citra Pramatra.

Kemudian, Rizal Silaen merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku pelaksana konstruksi, hanya mencapai progres fisik sebesar 75,03 persen hingga berakhirnya masa kontrak.

“Selain itu dari hasil uji mutu dari Laboratorium Beton dan Bangunan Fakultas Teknik Sipil Universitas Katolik Santo Thomas menunjukkan bahwa beberapa hasil pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis (K-250), sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak,” jelasnya.

Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 841 juta, berdasarkan selisih nilai pekerjaan yang dibayarkan dengan realisasi dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai.

“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Dede Stephan.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Andriansyah menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan para saksi.

“Sidang dilanjutkan pada Senin (5/5/2025), dengan agenda pembuktian dari penuntut umum dengan menghadirkan para saksi ke persidangan,” kata Hakim Andriansyah. (RED)

Tags: Benteng Putri HijauBudparekrafkorupsiMantan KadisPenataanSitus
SendShare58SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Sempat Divonis Lepas, DPO Terpidana Penipuan Ditangkap di Siantar

Selanjutnya

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara

Baca Juga

Zumri Sulthony Didakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
HUKUM

Ayah Kandung Cabuli Putri 11 Tahun

23 Mei 2025
584
Zumri Sulthony Didakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
HUKUM

Mobil Pelatih Golf Dibakar OTK di Desa Tuntungan II

22 Mei 2025
585
Zumri Sulthony Didakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
HUKUM

Abaikan Perintah Kapolres Madina, Suruh Tetap Lanjutkan PETI, Risky Fajri Tak Jadi Tersangka

21 Mei 2025
595
Zumri Sulthony Didakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
HUKUM

Polisi Tangkap Pemalak dan Perusak di Toko Citra Kado Mart Percut

21 Mei 2025
593
Zumri Sulthony Didakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
HUKUM

Anggota DPRD Sumut Dilaporkan Kasus TPKS

21 Mei 2025
603
Zumri Sulthony Didakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
HUKUM

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kredit,T.A.M Mantan Kacab Bank Sumut Sei Rampah Kini Meringkuk Disel

20 Mei 2025
706
Zumri Sulthony Didakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Zumri Sulthony Didakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Zumri Sulthony Didakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

POPULER

  • Zumri Sulthony Didakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

    Diduga Klaim Fasilitas Umum, Oknum PNS EH Buat Ricuh di Gunungsitoli

    238 shares
    Share 95 Tweet 60
  • ‘Dreadout 3’ Game Karya Anak Bandung Bakal Rilis 2026 : Karakter Linda yang Makin Dewasa!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kredit,T.A.M Mantan Kacab Bank Sumut Sei Rampah Kini Meringkuk Disel

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Ini Bocoran Kuis Akademi Ninja di Event Mobile Legend x Naruto 2025!

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Malam Nanti! Grand Final Indonesian Idol 2025, Result & Reunion Show : Saatnya Tentukan Juara

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
Zumri Sulthony Didakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In