• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan Tuding Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri

Admin
1 Oktober 2024
Rubrik HUKUM
470
5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan LBH Medan Tuding Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri

Kelima tersangka korupsi PPPK Langkat yang disoal LBH Medan karena hingga kini belum juga ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. (Foto : Ist)

641
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 mengalami kemunduran dan tebang pilih penegakan hukum.

Dalam kasus ini Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka yaitu Kadis Pendidikan, BKD, dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat serta dua kepala sekolah, RN dan Aw. Namun, 5 tersangka tersebut tidak ditahan dengan alasan kooperatif.

Baca Juga

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar masyarakat khusus guru honorer yang menjadi korban, mengapa kelima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ini tidak ditahan?

“LBH Medan selaku kuasa hukum para guru PPPK Langkat yang menuntut haknya menilai jika Polda telah mempermalukan institusi Polri dan diduga memberikan privilege (keistimewaan) terhadap para tersangka,” ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, Senin (30/9/2024).

Hal tersebut, dijelaskan Irvan, bisa dilihat secara terang benderang dalam kasus PPPK Madina dan Batubara yang juga ditangani Polda Sumut.

Di Kabupaten Madina sebanyak 6 tersangka dan Batubara 5 tersangka kesemuanya dilakukan penahanan. Namun tidak bagi di Kabupaten Langkat yang 5 tersangkanya tidak ditahan hingga sampai saat ini.

“LBH Medan menilai Polda Sumut telah menorehkan sejarah terburuk dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia khusus Sumut,” tegasnya.

Maka, LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 21 KUHAP.

“Tidak hanya itu LBH Medan juga mendesak Polda sumut segera menetapkan aktor utamanya sebagai tersangka. Dimana LBH Medan menduga jika dalam kasus PPPK Langkat ada keterlibatan Plt. Bupati dan Sekda Langkat (Selaku Ketua Panselda),” tuding Irvan.

Dijelaskan Irvan, permasalahan PPPK Langkat bukan hanya dilaporkan ke Polda Sumut tetapi para guru yang menjadi korban juga melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Perlu diketahui jika PTUN Medan telah mengabulkan gugatan 103 guru honorer Langkat, dengan amar putusan membatalkan pengumuman kelulusan yang sebelumnya diumumkan oleh Plt. Bupati Langkat Syah Afandin.

Kemudian mencabut pengumuman tersebut, serta mewajibkan PJ. Bupati untuk mengumumkan kembali kelulusan para guru sesuai CAT.

Maka dari hal tersebut, tegas Irvan, membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru.

“Oleh karena itu sudah barang tentu jika kelima tersangka tersebut harus ditahan,” tegas Irvan lagi.

Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, bahwa semua perkara sama di mata hukum dengan tidak ada perbedaan.

“Bila kelima tersangka (PPPK Langkat) ini belum ditahan itu wewenang penyidik yang melihat tersangka kooperatif dan tidak kabur atau menghilangkan barang bukti,” katanya. (Red)

Tags: 5 TersangkaKorupsi PPPK LangkatLBH MedanMempermalukan Institusi PolriPolda SumutTidak Ditahan
SendShare64SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Personil Polres Melaksanakan Pengamanan Kunjungan Cagubsu Bobby di Palas

Selanjutnya

Langkat Juara I Turnamen Sepak Bola Korpri Tahun 2024, Perebutkan Piala Bobby

Baca Juga

5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan LBH Medan Tuding Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
580
5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan LBH Medan Tuding Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
HUKUM

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

27 Juni 2025
589
5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan LBH Medan Tuding Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
HUKUM

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

27 Juni 2025
574
5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan LBH Medan Tuding Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
HUKUM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
575
5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan LBH Medan Tuding Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
HUKUM

Tertutup Soal Pemeriksaan Dua Pejabat Madina Kasus Dugaan Korupsi Smart Village,Kejari : Biarkan Kami Bekerja

25 Juni 2025
588
5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan LBH Medan Tuding Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
HUKUM

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

22 Juni 2025
577
5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan LBH Medan Tuding Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan LBH Medan Tuding Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan LBH Medan Tuding Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan LBH Medan Tuding Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri

POPULER

  • 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan LBH Medan Tuding Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    6136 shares
    Share 2454 Tweet 1534
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6437 shares
    Share 2575 Tweet 1609
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5402 shares
    Share 2161 Tweet 1351
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7127 shares
    Share 2851 Tweet 1782
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan LBH Medan Tuding Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In