• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

40 Tahun Dikuasai Pihak Lain, PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi

adminmetro
16 Desember 2024
Rubrik HUKUM
501
40 Tahun Dikuasai Pihak Lain PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi

Kuasa Hukum M Sethuraman dari Law Firm Mutiara : Juara Hasibuan SH, Chandra Sigalingging SH, Fiktor Maruli Panjaitan SH

676
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN – Kuasa Hukum M Sethuraman dari Law Office Mutiara meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk tetap melakukan eksekusi terhadap 17 unit rumah di Jalan Gandhi Dalam, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Sethurahman karena kliennya telah 40 tahun berjuang untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya. Dimana 17 unit rumah tersebut merupakan warisan dari orangtuanya Almarhum Muna Muturaman.

Baca Juga

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

“Kami dari law office Mutiara yang mendapatkan amanah dari klien kami M Sethuraman, terkait masalah eksekusi di Jalan Gandhi yang mana klien kami ini sudah sangat terzolimi atas perilaku-prilaku oknum-oknum orang yang tidak bertanggung jawab, dimana ada bahasa-bahasa yang dilontarkan di media-media sosial, bahwasanya klien kami dituduh sebagai penyerobot ataupun mafia tanah,” ujar Kuasa Hukum M Sethuraman, Juara Hasibuan, SH didampingi Chandra Sigalingging, SH dan Fiktor Maruli Panjaitan, SH, Jumat (14/12/2024).

Juara menambahkan bahwa terkait masalah 17 unit rumah di Jalan Gandhi bahwasanya klien kami ini adalah pemilik lahan di Jalan Gandhi. Disini telah dilakukan upaya hukum pada tahun 1984 yang mana kliennya telah memenangkan gugatan tersebut dan pihak daripada terlawanan juga telah melakukan upaya hukum banding tetapi upaya hukum banding tersebut juga menguatkan putusan pengadilan Negeri Medan pada tahun 1984.

“Begitu juga kasasi maka ditahan 1988, kasasi dari termohon kasasi juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Jadi disini, atas dasar itulah klien kami memohon untuk dilakukan eksekusi yang mana pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2024,” tambahnya.

40 Tahun Dikuasai Pihak Lain PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi
M Sethuraman pemilik tanah yang kondisinya sakit

Dan atas dasar pelaksanaan eksekusi tersebut pihak-pihak yang dikalahkan melakukan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

Dilokasi yang sama, Fiktor M Panjaitan menambahkan bahwa perkara ini sudah sangat lama, mulai dari tahun 1984 hingga 1990. Dimana dalam putusan disini, bahwa pemenangnya kliennya. Jadi pada tahun 2023, ia sebagai kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi untuk dilaksanakan oleh PN Medan.

“Setelah dilakukan tahap aamaning dan pihak tereksekusi menghadirinya, pihak tereksekusi mengajukan perlawanan eksekusi atau bantahan. Jadi sehingga Ketua PN Medan mengambil kebijakan untuk menunda eksekusi ini sampai pada putusan tingkat pertama. Hanya tingkat pertama. Jadi setelah adanya putusan tingkat pertama, kami kembali menyurati PN Medan untuk tetap menindaklanjuti permohonan kami terdahulu,” tambahnya.

Fiktor menjelaskan tanggal 12 Desember 2024, ditetapkan untuk pelaksanaan eksekusi. Jadi pemberitaan-pemberitaan di media sosial sekarang yang beredar, pihak lawan disini dikatakan sebagai melakukan upaya hukum tadi betul, tapi itu bukan berarti menunda eksekusi,” terangnya.

Fiktor berharap, PN Medan untuk tetap melakukan eksekusi agar hasilnya dapat dinikmati oleh kliennya. Dimana saat ini kliennya, yang dapat dikatakan di zolimi disini adalah kliennya yang saat ini sedang terbaring sakit.

“Sebagai kuasa hukumnya, orang-orang yang menempati rumah di Jalan Gandhi Dalam terhadap 17 unit rumah tersebut untuk mengosongkan dan diserahkan dan dapat di nikmati klien kami,” harapnya mengakhiri.

Kuasa Hukum, M Sethuraman, Chandra Sigalingging, SH menjelaskan bahwa saat ini, kliennya yang merupakan pemilik 17 unit rumah di Jalan Gandhi, Sei Rengas, Kecamatan Medan Area hidup dalam kondisi memprihatinkan.

“Kondisi klien kita saat ini memprihatinkan, disini kami membela klien, kami tidak ada dibayar sepeserpun. Untuk saat ini kondisi klien kami terbaring sakit. Disini ada rekam mediknya,” katanya.

Chandra juga menambahkan, untuk kehidupan sehari-sehari klien kami terpaksa menerima bantuan dari keluarga.

“Istri klien kami sehari-hari berjualan bumbu untuk kehidupan sehari-hari. Ada juga anak klien satu orang kuliah. Terkait beberapa pemberitaan di media sosial itu HOAX. Dan mereka yang menguasai lahan itu sudah berukuran tahun,” tambahnya mengakhiri. (Red)

Tags: 40 Tahun Dikuasai Pihak LainM SethuramanPN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan GandhiSengketa tanah di jalan gandhi medan
SendShare68SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Polres Samosir Paparkan Kesiapan Operasi Lilin Toba

Selanjutnya

Pelita Air Buka Rute Medan-Jakarta, Kadishub Agustinus: Peluang Besar Bagi Pengembangan Ekonomi dan Pariwisata di Sumut

Baca Juga

40 Tahun Dikuasai Pihak Lain PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
580
40 Tahun Dikuasai Pihak Lain PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi
HUKUM

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

27 Juni 2025
589
40 Tahun Dikuasai Pihak Lain PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi
HUKUM

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

27 Juni 2025
574
40 Tahun Dikuasai Pihak Lain PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi
HUKUM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
575
40 Tahun Dikuasai Pihak Lain PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi
HUKUM

Tertutup Soal Pemeriksaan Dua Pejabat Madina Kasus Dugaan Korupsi Smart Village,Kejari : Biarkan Kami Bekerja

25 Juni 2025
588
40 Tahun Dikuasai Pihak Lain PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi
HUKUM

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

22 Juni 2025
577
40 Tahun Dikuasai Pihak Lain PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi
40 Tahun Dikuasai Pihak Lain PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi
40 Tahun Dikuasai Pihak Lain PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi
40 Tahun Dikuasai Pihak Lain PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi

POPULER

  • 40 Tahun Dikuasai Pihak Lain PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    6160 shares
    Share 2464 Tweet 1540
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6443 shares
    Share 2577 Tweet 1611
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5415 shares
    Share 2166 Tweet 1354
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7133 shares
    Share 2853 Tweet 1783
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
40 Tahun Dikuasai Pihak Lain PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In