• Latest
  • Trending
  • All
Kuasa Hukum M Sethuraman dari Law Firm Mutiara : Juara Hasibuan SH, Chandra Sigalingging SH, Fiktor Maruli Panjaitan SH

40 Tahun Dikuasai Pihak Lain, PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi

16 Desember 2024
Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan, Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat

Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan, Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat

30 Agustus 2026
Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

29 Agustus 2026
Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

29 Agustus 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

29 Agustus 2026
Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

29 Agustus 2026
Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

29 Agustus 2026
Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

29 Agustus 2026
Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan

Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan

29 Agustus 2026
Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

29 Agustus 2026
Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

28 Agustus 2026
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

40 Tahun Dikuasai Pihak Lain, PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi

by Zulham
16 Desember 2024
in HUKRIM
Kuasa Hukum M Sethuraman dari Law Firm Mutiara : Juara Hasibuan SH, Chandra Sigalingging SH, Fiktor Maruli Panjaitan SH

Kuasa Hukum M Sethuraman dari Law Firm Mutiara : Juara Hasibuan SH, Chandra Sigalingging SH, Fiktor Maruli Panjaitan SH

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN – Kuasa Hukum M Sethuraman dari Law Office Mutiara meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk tetap melakukan eksekusi terhadap 17 unit rumah di Jalan Gandhi Dalam, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Sethurahman karena kliennya telah 40 tahun berjuang untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya. Dimana 17 unit rumah tersebut merupakan warisan dari orangtuanya Almarhum Muna Muturaman.

Baca Juga

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

“Kami dari law office Mutiara yang mendapatkan amanah dari klien kami M Sethuraman, terkait masalah eksekusi di Jalan Gandhi yang mana klien kami ini sudah sangat terzolimi atas perilaku-prilaku oknum-oknum orang yang tidak bertanggung jawab, dimana ada bahasa-bahasa yang dilontarkan di media-media sosial, bahwasanya klien kami dituduh sebagai penyerobot ataupun mafia tanah,” ujar Kuasa Hukum M Sethuraman, Juara Hasibuan, SH didampingi Chandra Sigalingging, SH dan Fiktor Maruli Panjaitan, SH, Jumat (14/12/2024).

Juara menambahkan bahwa terkait masalah 17 unit rumah di Jalan Gandhi bahwasanya klien kami ini adalah pemilik lahan di Jalan Gandhi. Disini telah dilakukan upaya hukum pada tahun 1984 yang mana kliennya telah memenangkan gugatan tersebut dan pihak daripada terlawanan juga telah melakukan upaya hukum banding tetapi upaya hukum banding tersebut juga menguatkan putusan pengadilan Negeri Medan pada tahun 1984.

“Begitu juga kasasi maka ditahan 1988, kasasi dari termohon kasasi juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Jadi disini, atas dasar itulah klien kami memohon untuk dilakukan eksekusi yang mana pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2024,” tambahnya.

M Sethuraman, pemilik tanah yang kondisinya sakit.
M Sethuraman, pemilik tanah yang kondisinya sakit.

Dan atas dasar pelaksanaan eksekusi tersebut pihak-pihak yang dikalahkan melakukan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

Dilokasi yang sama, Fiktor M Panjaitan menambahkan bahwa perkara ini sudah sangat lama, mulai dari tahun 1984 hingga 1990. Dimana dalam putusan disini, bahwa pemenangnya kliennya. Jadi pada tahun 2023, ia sebagai kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi untuk dilaksanakan oleh PN Medan.

“Setelah dilakukan tahap aamaning dan pihak tereksekusi menghadirinya, pihak tereksekusi mengajukan perlawanan eksekusi atau bantahan. Jadi sehingga Ketua PN Medan mengambil kebijakan untuk menunda eksekusi ini sampai pada putusan tingkat pertama. Hanya tingkat pertama. Jadi setelah adanya putusan tingkat pertama, kami kembali menyurati PN Medan untuk tetap menindaklanjuti permohonan kami terdahulu,” tambahnya.

Fiktor menjelaskan tanggal 12 Desember 2024, ditetapkan untuk pelaksanaan eksekusi. Jadi pemberitaan-pemberitaan di media sosial sekarang yang beredar, pihak lawan disini dikatakan sebagai melakukan upaya hukum tadi betul, tapi itu bukan berarti menunda eksekusi,” terangnya.

Fiktor berharap, PN Medan untuk tetap melakukan eksekusi agar hasilnya dapat dinikmati oleh kliennya. Dimana saat ini kliennya, yang dapat dikatakan di zolimi disini adalah kliennya yang saat ini sedang terbaring sakit.

“Sebagai kuasa hukumnya, orang-orang yang menempati rumah di Jalan Gandhi Dalam terhadap 17 unit rumah tersebut untuk mengosongkan dan diserahkan dan dapat di nikmati klien kami,” harapnya mengakhiri.

Kuasa Hukum, M Sethuraman, Chandra Sigalingging, SH menjelaskan bahwa saat ini, kliennya yang merupakan pemilik 17 unit rumah di Jalan Gandhi, Sei Rengas, Kecamatan Medan Area hidup dalam kondisi memprihatinkan.

“Kondisi klien kita saat ini memprihatinkan, disini kami membela klien, kami tidak ada dibayar sepeserpun. Untuk saat ini kondisi klien kami terbaring sakit. Disini ada rekam mediknya,” katanya.

Chandra juga menambahkan, untuk kehidupan sehari-sehari klien kami terpaksa menerima bantuan dari keluarga.

“Istri klien kami sehari-hari berjualan bumbu untuk kehidupan sehari-hari. Ada juga anak klien satu orang kuliah. Terkait beberapa pemberitaan di media sosial itu HOAX. Dan mereka yang menguasai lahan itu sudah berukuran tahun,” tambahnya mengakhiri. (Red)

Post Views: 405
Tags: 40 Tahun Dikuasai Pihak LainM SethuramanPN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan GandhiSengketa tanah di jalan gandhi medan
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding
HUKRIM

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

28 Agustus 2026
Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!
HUKRIM

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

28 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

27 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 

27 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas

26 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In