• Latest
  • Trending
  • All
Kuasa Hukum M Sethuraman dari Law Firm Mutiara : Juara Hasibuan SH, Chandra Sigalingging SH, Fiktor Maruli Panjaitan SH

40 Tahun Dikuasai Pihak Lain, PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi

16 Desember 2024
Rebut Kode Redeem FF 28 Januari 2026! Banyak Bundel Menarik   

Rebut Kode Redeem FF 28 Januari 2026! Banyak Bundel Menarik  

28 Januari 2026
5 Link Video Sok Imut Viral di TikTok: Full Part 35 Menit Jadi Buruan Warganet

5 Link Video Sok Imut Viral di TikTok: Full Part 35 Menit Jadi Buruan Warganet

28 Januari 2026
Link Video Sok Imut Viral di TikTok, Adegan Wanita Berkerudung Bikin Deg-degan

Link Video Sok Imut Viral di TikTok, Adegan Wanita Berkerudung Bikin Deg-degan

28 Januari 2026
Videonya Viral! TNI Akhirnya Melunak dan Masalah Tukang Es Kue Jadul di Jakpus Tak Berlarut

Videonya Viral! TNI Akhirnya Melunak dan Masalah Tukang Es Kue Jadul di Jakpus Tak Berlarut

28 Januari 2026
Arab Saudi Tak Rela Wilayahnya Dipakai Buat Serang Iran

Arab Saudi Tak Rela Wilayahnya Dipakai Buat Serang Iran

28 Januari 2026
Piala Asia Futsal 2026: Gacor, Timnas Futsal Indonesia Pecundangi Korea Selatan 5-0 

Piala Asia Futsal 2026: Gacor, Timnas Futsal Indonesia Pecundangi Korea Selatan 5-0 

28 Januari 2026
Polisi Tangkap Empat Pria Terkait Dugaan Pembakaran Mobil Advokat di Medan Estate

Polisi Tangkap Empat Pria Terkait Dugaan Pembakaran Mobil Advokat di Medan Estate

28 Januari 2026
Pemkab Deli Serdang Gelar Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026

Pemkab Deli Serdang Gelar Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026

27 Januari 2026
Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Perkuat Arah Pembangunan Kabupaten Karo

Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Perkuat Arah Pembangunan Kabupaten Karo

27 Januari 2026
Tim JCS Tangkap Seorang Pelaku Begal di Percut, Empat Rekannya Diburu

Tim JCS Tangkap Seorang Pelaku Begal di Percut, Empat Rekannya Diburu

27 Januari 2026
PGN Area Medan Perkuat Koordinasi dengan Perangkat Daerah dalam Pengamanan Aset Jaringan Gas

PGN Area Medan Perkuat Koordinasi dengan Perangkat Daerah dalam Pengamanan Aset Jaringan Gas

27 Januari 2026
3 Bulan Buron, Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Toko Roti dan Motor

3 Bulan Buron, Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Toko Roti dan Motor

27 Januari 2026
Rabu, Januari 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

40 Tahun Dikuasai Pihak Lain, PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi

by Zulham
16 Desember 2024
in HUKRIM
Kuasa Hukum M Sethuraman dari Law Firm Mutiara : Juara Hasibuan SH, Chandra Sigalingging SH, Fiktor Maruli Panjaitan SH

Kuasa Hukum M Sethuraman dari Law Firm Mutiara : Juara Hasibuan SH, Chandra Sigalingging SH, Fiktor Maruli Panjaitan SH

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN – Kuasa Hukum M Sethuraman dari Law Office Mutiara meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk tetap melakukan eksekusi terhadap 17 unit rumah di Jalan Gandhi Dalam, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Sethurahman karena kliennya telah 40 tahun berjuang untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya. Dimana 17 unit rumah tersebut merupakan warisan dari orangtuanya Almarhum Muna Muturaman.

Baca Juga

Orangtua Bocah SD Terseret Pelaku Perampokan Beri Apresiasi ke Polisi

Pelaku Pencurian Seret Bocah SD di Marelan Gunakan Uang Kejahatan untuk Cicilan Motor

Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pelaku Pencurian Sparepart Sepeda Motor 

“Kami dari law office Mutiara yang mendapatkan amanah dari klien kami M Sethuraman, terkait masalah eksekusi di Jalan Gandhi yang mana klien kami ini sudah sangat terzolimi atas perilaku-prilaku oknum-oknum orang yang tidak bertanggung jawab, dimana ada bahasa-bahasa yang dilontarkan di media-media sosial, bahwasanya klien kami dituduh sebagai penyerobot ataupun mafia tanah,” ujar Kuasa Hukum M Sethuraman, Juara Hasibuan, SH didampingi Chandra Sigalingging, SH dan Fiktor Maruli Panjaitan, SH, Jumat (14/12/2024).

Juara menambahkan bahwa terkait masalah 17 unit rumah di Jalan Gandhi bahwasanya klien kami ini adalah pemilik lahan di Jalan Gandhi. Disini telah dilakukan upaya hukum pada tahun 1984 yang mana kliennya telah memenangkan gugatan tersebut dan pihak daripada terlawanan juga telah melakukan upaya hukum banding tetapi upaya hukum banding tersebut juga menguatkan putusan pengadilan Negeri Medan pada tahun 1984.

“Begitu juga kasasi maka ditahan 1988, kasasi dari termohon kasasi juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Jadi disini, atas dasar itulah klien kami memohon untuk dilakukan eksekusi yang mana pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2024,” tambahnya.

M Sethuraman, pemilik tanah yang kondisinya sakit.
M Sethuraman, pemilik tanah yang kondisinya sakit.

Dan atas dasar pelaksanaan eksekusi tersebut pihak-pihak yang dikalahkan melakukan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

Dilokasi yang sama, Fiktor M Panjaitan menambahkan bahwa perkara ini sudah sangat lama, mulai dari tahun 1984 hingga 1990. Dimana dalam putusan disini, bahwa pemenangnya kliennya. Jadi pada tahun 2023, ia sebagai kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi untuk dilaksanakan oleh PN Medan.

“Setelah dilakukan tahap aamaning dan pihak tereksekusi menghadirinya, pihak tereksekusi mengajukan perlawanan eksekusi atau bantahan. Jadi sehingga Ketua PN Medan mengambil kebijakan untuk menunda eksekusi ini sampai pada putusan tingkat pertama. Hanya tingkat pertama. Jadi setelah adanya putusan tingkat pertama, kami kembali menyurati PN Medan untuk tetap menindaklanjuti permohonan kami terdahulu,” tambahnya.

Fiktor menjelaskan tanggal 12 Desember 2024, ditetapkan untuk pelaksanaan eksekusi. Jadi pemberitaan-pemberitaan di media sosial sekarang yang beredar, pihak lawan disini dikatakan sebagai melakukan upaya hukum tadi betul, tapi itu bukan berarti menunda eksekusi,” terangnya.

Fiktor berharap, PN Medan untuk tetap melakukan eksekusi agar hasilnya dapat dinikmati oleh kliennya. Dimana saat ini kliennya, yang dapat dikatakan di zolimi disini adalah kliennya yang saat ini sedang terbaring sakit.

“Sebagai kuasa hukumnya, orang-orang yang menempati rumah di Jalan Gandhi Dalam terhadap 17 unit rumah tersebut untuk mengosongkan dan diserahkan dan dapat di nikmati klien kami,” harapnya mengakhiri.

Kuasa Hukum, M Sethuraman, Chandra Sigalingging, SH menjelaskan bahwa saat ini, kliennya yang merupakan pemilik 17 unit rumah di Jalan Gandhi, Sei Rengas, Kecamatan Medan Area hidup dalam kondisi memprihatinkan.

“Kondisi klien kita saat ini memprihatinkan, disini kami membela klien, kami tidak ada dibayar sepeserpun. Untuk saat ini kondisi klien kami terbaring sakit. Disini ada rekam mediknya,” katanya.

Chandra juga menambahkan, untuk kehidupan sehari-sehari klien kami terpaksa menerima bantuan dari keluarga.

“Istri klien kami sehari-hari berjualan bumbu untuk kehidupan sehari-hari. Ada juga anak klien satu orang kuliah. Terkait beberapa pemberitaan di media sosial itu HOAX. Dan mereka yang menguasai lahan itu sudah berukuran tahun,” tambahnya mengakhiri. (Red)

Post Views: 268
Tags: 40 Tahun Dikuasai Pihak LainM SethuramanPN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan GandhiSengketa tanah di jalan gandhi medan
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Orangtua Bocah SD Terseret Pelaku Perampokan Beri Apresiasi ke Polisi
HUKRIM

Orangtua Bocah SD Terseret Pelaku Perampokan Beri Apresiasi ke Polisi

26 Januari 2026
Pelaku Pencurian Seret Bocah SD di Marelan Gunakan Uang Kejahatan untuk Cicilan Motor
HUKRIM

Pelaku Pencurian Seret Bocah SD di Marelan Gunakan Uang Kejahatan untuk Cicilan Motor

26 Januari 2026
Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pelaku Pencurian Sparepart Sepeda Motor 
HUKRIM

Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pelaku Pencurian Sparepart Sepeda Motor 

26 Januari 2026
Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta Diduga Edarkan Narkoba
HEADLINE

Mohan Diduga Leluasa Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan Tanjung Gusta, Kerap Masuk Ruang Ka-KPR

23 Januari 2026
Kabar Baik Bagi Wartawan, MK Kabulkan Gugatan IWAKUM: Tak Bisa Langsung Dipidana!
HEADLINE

Kabar Baik Bagi Wartawan, MK Kabulkan Gugatan IWAKUM: Tak Bisa Langsung Dipidana!

20 Januari 2026
Dituduh dan Dikeroyok hingga Babak Belur, Ardhil Lapor ke Polsek Padang Tualang
HUKRIM

Dituduh dan Dikeroyok hingga Babak Belur, Ardhil Lapor ke Polsek Padang Tualang

16 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In