• Latest
  • Trending
  • All
Kuasa Hukum M Sethuraman dari Law Firm Mutiara : Juara Hasibuan SH, Chandra Sigalingging SH, Fiktor Maruli Panjaitan SH

40 Tahun Dikuasai Pihak Lain, PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi

16 Desember 2024
Dana 200 Triliun Disalurkan Ke Himbara untuk Geliatkan Ekonomi, Ujung Tombak Keberhasilannya Ada di Perbankan

Dana 200 Triliun Disalurkan Ke Himbara untuk Geliatkan Ekonomi, Ujung Tombak Keberhasilannya Ada di Perbankan

18 September 2025
Komisi III DPRD Langkat Mediasi Keluhan Pedagang Rest Area Jalan Tol

Komisi III DPRD Langkat Mediasi Keluhan Pedagang Rest Area Jalan Tol

18 September 2025
Erlau-lau Tradisi Untuk Meminta Hujan di Tigabinanga

Erlau-lau Tradisi Untuk Meminta Hujan di Tigabinanga

18 September 2025
Siapkan Talenta Hadapi Trilema Energi, UPER Lantik ±1.400 Mahasiswa dan Naikkan Beasiswa 30 Persen

Siapkan Talenta Hadapi Trilema Energi, UPER Lantik ±1.400 Mahasiswa dan Naikkan Beasiswa 30 Persen

18 September 2025
Apresiasi Pelanggan, Tri Gelar BombasTri 2025 dengan Konsep ‘Double Kesempatan Menang’

Apresiasi Pelanggan, Tri Gelar BombasTri 2025 dengan Konsep ‘Double Kesempatan Menang’

18 September 2025
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Pria di Jaranguda dan Sabu

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Pria di Jaranguda dan Sabu

18 September 2025
Pemkab Pakpak Bharat Gelar Sinkronisasi Penetapan Dokumen Perencanaan 2025–2029

Pemkab Pakpak Bharat Gelar Sinkronisasi Penetapan Dokumen Perencanaan 2025–2029

18 September 2025
Judi Meja Tembak Ikan Marak di STM Hilir, Polisi Diduga Lamban Bertindak

Judi Meja Tembak Ikan Marak di STM Hilir, Polisi Diduga Lamban Bertindak

18 September 2025
Tinjau Kesiapan Implementasi UHC Prioritas, Dinas Kesehatan Sumut dan BPJS Kesehatan Kunjungi RS dan Puskesmas

Tinjau Kesiapan Implementasi UHC Prioritas, Dinas Kesehatan Sumut dan BPJS Kesehatan Kunjungi RS dan Puskesmas

18 September 2025
Zionis Israel Bombardir Gaza, Ribuan Warga Palestina Mengungsi

Zionis Israel Bombardir Gaza, Ribuan Warga Palestina Mengungsi

18 September 2025
Bukti Komitmen Hijau, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 14 Penghargaan ENSIA 2025

Bukti Komitmen Hijau, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 14 Penghargaan ENSIA 2025

18 September 2025
Paminal Polda Sumut OTT Oknum Polantas di Medan

Paminal Polda Sumut OTT Oknum Polantas di Medan

18 September 2025
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
Kamis, September 18, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

40 Tahun Dikuasai Pihak Lain, PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi

by Zulham
16 Desember 2024
in HUKRIM
Kuasa Hukum M Sethuraman dari Law Firm Mutiara : Juara Hasibuan SH, Chandra Sigalingging SH, Fiktor Maruli Panjaitan SH

Kuasa Hukum M Sethuraman dari Law Firm Mutiara : Juara Hasibuan SH, Chandra Sigalingging SH, Fiktor Maruli Panjaitan SH

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN – Kuasa Hukum M Sethuraman dari Law Office Mutiara meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk tetap melakukan eksekusi terhadap 17 unit rumah di Jalan Gandhi Dalam, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Sethurahman karena kliennya telah 40 tahun berjuang untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya. Dimana 17 unit rumah tersebut merupakan warisan dari orangtuanya Almarhum Muna Muturaman.

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

“Kami dari law office Mutiara yang mendapatkan amanah dari klien kami M Sethuraman, terkait masalah eksekusi di Jalan Gandhi yang mana klien kami ini sudah sangat terzolimi atas perilaku-prilaku oknum-oknum orang yang tidak bertanggung jawab, dimana ada bahasa-bahasa yang dilontarkan di media-media sosial, bahwasanya klien kami dituduh sebagai penyerobot ataupun mafia tanah,” ujar Kuasa Hukum M Sethuraman, Juara Hasibuan, SH didampingi Chandra Sigalingging, SH dan Fiktor Maruli Panjaitan, SH, Jumat (14/12/2024).

Juara menambahkan bahwa terkait masalah 17 unit rumah di Jalan Gandhi bahwasanya klien kami ini adalah pemilik lahan di Jalan Gandhi. Disini telah dilakukan upaya hukum pada tahun 1984 yang mana kliennya telah memenangkan gugatan tersebut dan pihak daripada terlawanan juga telah melakukan upaya hukum banding tetapi upaya hukum banding tersebut juga menguatkan putusan pengadilan Negeri Medan pada tahun 1984.

“Begitu juga kasasi maka ditahan 1988, kasasi dari termohon kasasi juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Jadi disini, atas dasar itulah klien kami memohon untuk dilakukan eksekusi yang mana pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2024,” tambahnya.

M Sethuraman, pemilik tanah yang kondisinya sakit.
M Sethuraman, pemilik tanah yang kondisinya sakit.

Dan atas dasar pelaksanaan eksekusi tersebut pihak-pihak yang dikalahkan melakukan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

Dilokasi yang sama, Fiktor M Panjaitan menambahkan bahwa perkara ini sudah sangat lama, mulai dari tahun 1984 hingga 1990. Dimana dalam putusan disini, bahwa pemenangnya kliennya. Jadi pada tahun 2023, ia sebagai kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi untuk dilaksanakan oleh PN Medan.

“Setelah dilakukan tahap aamaning dan pihak tereksekusi menghadirinya, pihak tereksekusi mengajukan perlawanan eksekusi atau bantahan. Jadi sehingga Ketua PN Medan mengambil kebijakan untuk menunda eksekusi ini sampai pada putusan tingkat pertama. Hanya tingkat pertama. Jadi setelah adanya putusan tingkat pertama, kami kembali menyurati PN Medan untuk tetap menindaklanjuti permohonan kami terdahulu,” tambahnya.

Fiktor menjelaskan tanggal 12 Desember 2024, ditetapkan untuk pelaksanaan eksekusi. Jadi pemberitaan-pemberitaan di media sosial sekarang yang beredar, pihak lawan disini dikatakan sebagai melakukan upaya hukum tadi betul, tapi itu bukan berarti menunda eksekusi,” terangnya.

Fiktor berharap, PN Medan untuk tetap melakukan eksekusi agar hasilnya dapat dinikmati oleh kliennya. Dimana saat ini kliennya, yang dapat dikatakan di zolimi disini adalah kliennya yang saat ini sedang terbaring sakit.

“Sebagai kuasa hukumnya, orang-orang yang menempati rumah di Jalan Gandhi Dalam terhadap 17 unit rumah tersebut untuk mengosongkan dan diserahkan dan dapat di nikmati klien kami,” harapnya mengakhiri.

Kuasa Hukum, M Sethuraman, Chandra Sigalingging, SH menjelaskan bahwa saat ini, kliennya yang merupakan pemilik 17 unit rumah di Jalan Gandhi, Sei Rengas, Kecamatan Medan Area hidup dalam kondisi memprihatinkan.

“Kondisi klien kita saat ini memprihatinkan, disini kami membela klien, kami tidak ada dibayar sepeserpun. Untuk saat ini kondisi klien kami terbaring sakit. Disini ada rekam mediknya,” katanya.

Chandra juga menambahkan, untuk kehidupan sehari-sehari klien kami terpaksa menerima bantuan dari keluarga.

“Istri klien kami sehari-hari berjualan bumbu untuk kehidupan sehari-hari. Ada juga anak klien satu orang kuliah. Terkait beberapa pemberitaan di media sosial itu HOAX. Dan mereka yang menguasai lahan itu sudah berukuran tahun,” tambahnya mengakhiri. (Red)

Post Views: 105
Tags: 40 Tahun Dikuasai Pihak LainM SethuramanPN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan GandhiSengketa tanah di jalan gandhi medan
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun
HUKRIM

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

4 September 2025
Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara
HUKRIM

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

3 September 2025
LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda
HUKRIM

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

3 September 2025
Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan
HEADLINE

Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan

2 September 2025
Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman
HUKRIM

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

1 September 2025
Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN
HUKRIM

Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN

1 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In