• Latest
  • Trending
  • All
Pelaku Pencurian Seret Bocah SD di Marelan Gunakan Uang Kejahatan untuk Cicilan Motor

Pelaku Pencurian Seret Bocah SD di Marelan Gunakan Uang Kejahatan untuk Cicilan Motor

26 Januari 2026
Gandeng Pakar Global dan Industri, Universitas Pertamina Bedah Solusi Kota Hijau

Gandeng Pakar Global dan Industri, Universitas Pertamina Bedah Solusi Kota Hijau

22 Mei 2026
9 WNI Aktivis GSF Dipulangkan Melalui Turki

9 WNI Aktivis GSF Dipulangkan Melalui Turki

22 Mei 2026
Polsek Batang Angkola Amankan Pengedar Sabu

Polsek Batang Angkola Amankan Pengedar Sabu

22 Mei 2026
WHO Peringatkan Sistem Kesehatan dan Kemanusiaan Palestina di Ambang Kehancuran

WHO Peringatkan Sistem Kesehatan dan Kemanusiaan Palestina di Ambang Kehancuran

22 Mei 2026
Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Jalin Kerjasama dengan BPN Madina

Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Jalin Kerjasama dengan BPN Madina

22 Mei 2026
Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial dan Rasa Syukur atas Kelancaran Operasional Pembangkit

Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial dan Rasa Syukur atas Kelancaran Operasional Pembangkit

22 Mei 2026
PLN UID Sumut Dorong Transisi Energi Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik bagi Guru SMK

PLN UID Sumut Dorong Transisi Energi Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik bagi Guru SMK

22 Mei 2026
Terobosan Baru Pertamina EP Pangkalan Susu Optimalkan Produksi Sumur Migas Eksisting

Terobosan Baru Pertamina EP Pangkalan Susu Optimalkan Produksi Sumur Migas Eksisting

22 Mei 2026
PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO₂, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon

PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO₂, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon

22 Mei 2026
Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia

Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia

22 Mei 2026
Bupati Karo Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala UPTD Puskesmas

Bupati Karo Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala UPTD Puskesmas

22 Mei 2026
GERMAS Jadi Langkah Nyata Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif

GERMAS Jadi Langkah Nyata Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif

22 Mei 2026
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pelaku Pencurian Seret Bocah SD di Marelan Gunakan Uang Kejahatan untuk Cicilan Motor

by Ratih
26 Januari 2026
in HUKRIM
Pelaku Pencurian Seret Bocah SD di Marelan Gunakan Uang Kejahatan untuk Cicilan Motor

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba perlihatkan barang bukti tersangka pencuri HP bocah perempuan di Medan Marelan, Minggu (25/1/2026. [Int]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas), ternyata sudah sering dilakukan tersangka M Iqbal Nasution (42).

Bahkan, tindak kriminal itu dijadikan warga Jalan Letda Sudjono Gang Taqwa Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan tersebut sebagai sumber penghasilan.

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

Setiap hasil kejahatannya digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti keperluan sehari-hari yang dan lainnya.

“Uang hasil kejahatannya digunakan tersangka MIN untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan motornya,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Minggu (25/1/2026).

Dalam rilis pengungkapan kasus pencurian yang menyeret korbannya bocah Sekolah Dasar (SD) hingga 100 meter itu, Kombes Ricko menjelaskan, setelah beraksi pada Sabtu (10/1/2026), tersangka langsung kabur menaiki sepeda motor Yamaha Freego hitam tanpa plat nomor polisi miliknya yang masih dalam status kredit.

Tersangka MIN panik dan ketakutan mengetahui video aksinya yang telah menyeret korban di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, kota Medan viral.

Dia memacu sepeda motornya hingga sampai ke rumah saudaranya di Kabupaten Siak Provinsi Riau.

“Setelah dua pekan dalam penyelidikan akhirnya tersangka dapat ditangkap tim MIT (Mission Impossible Team) Jatanras Polda Sumut bekerjasama Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di kawasan perkebunan saudaranya di Siak, Riau,” terang Kombes Ricko.

Bersama tersangka disita barang bukti sepeda motor, helm, jacket dan sandal yang digunakan saat beraksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta 1 HP.

Dari proses penyidikan terungkap, tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian yang telah menjalani hukuman sebanyak 2 kali di Lapas pada tahun 2019 dan tahun 2021.

“Tersangka sudah sering melakukan pencurian berupa Handphone, laptop di daerah Medan Baru, kost dekat Kampus UMSU, Tanjung Morawa, Medan Tembung, Jalan gagak Hitam Gang Pekong Medan Sunggal, kost daerah Jalan Pancing Medan, Binjai, dan Tebing Tinggi serta beberapa daerah lainnya yang tidak diingat oleh tersangka MIN,” papar Direktur Reskrimum.

Selain itu, tersangka juga pernah diamankan di Polsek Medan Baru pada 2019, perkara pencurian laptop namun korban tidak membuat LP dan 2025, perkara pencurian HP, tapi korban juga tidak membuat LP.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 479 KUHP : Pencurian dengan Kekerasan yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun Penjara dengan denda maksimal kategori VI yaitu Rp 2.000.000.000,.

Pasal 80 ayat (2 dan 3) UU No. 35 tahun 35 tentang perubahan atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara dan denda Rp100.000.000,-.

 

 

 

Post Views: 187
Tags: M Iqbal NasutionPencurianSeret Bocah SDViral
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!
HEADLINE

Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!

20 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

18 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

12 Mei 2026
Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba
HUKRIM

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

12 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In