• Latest
  • Trending
  • All
4 Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

4 Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

21 Agustus 2024
Forkopimda Karo Hadiri Perayaan Ulang Tahun Kajari Karo

Forkopimda Karo Hadiri Perayaan Ulang Tahun Kajari Karo

12 Januari 2026
Kabag SDM Polres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Stabat,

Kabag SDM Polres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Stabat,

12 Januari 2026
Aksi Nekat Bocah 9 Tahun Cegah Pencurian Berujung Luka

Aksi Nekat Bocah 9 Tahun Cegah Pencurian Berujung Luka

12 Januari 2026
Yahdi Khoir Harahap Pimpin Aksi Sosial PAN di Lokasi Bencana Tapsel

Yahdi Khoir Harahap Pimpin Aksi Sosial PAN di Lokasi Bencana Tapsel

12 Januari 2026
Sekda Karo Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Target Karo Bebas Rabies dan Kinerja 2026

Sekda Karo Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Target Karo Bebas Rabies dan Kinerja 2026

12 Januari 2026
Polsek Medan Timur Tembak Kaki Residivis Pembobol Rumah Kosong

Polsek Medan Timur Tembak Kaki Residivis Pembobol Rumah Kosong

12 Januari 2026
Apel Perdana Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho Tekankan Profesionalisme Personel

Apel Perdana Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho Tekankan Profesionalisme Personel

12 Januari 2026
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tembak Pelaku Curas Sopir Truk Kontainer

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tembak Pelaku Curas Sopir Truk Kontainer

12 Januari 2026
Pengedar Sabu Jalan Masjid Taufik Ditangkap

Pengedar Sabu Jalan Masjid Taufik Ditangkap

12 Januari 2026
Debit Air Sungai Naik, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Patroli dan Pengecekan Lapangan

MoU PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu dengan Kodaerak I Belawan

12 Januari 2026
Polsek Medan Baru GSN Lokasi Narkoba di Jalan S. Parman

Polsek Medan Baru GSN Lokasi Narkoba di Jalan S. Parman

12 Januari 2026
Debit Air Sungai Naik, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Patroli dan Pengecekan Lapangan

Debit Air Sungai Naik, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Patroli dan Pengecekan Lapangan

12 Januari 2026
Senin, Januari 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

4 Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

by Yunsigar
21 Agustus 2024
in HUKRIM
4 Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Keempat terdakwa saat mendengarkan Jaksa penuntut umum membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menuntut 2,5 tahun penjara terhadap 4 terdakwa pembuat minuman keras (miras) ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono Medan.

Adapun keempat terdakwa tersebut, yaitu Rojekki Rudi Harri Silaban Alias Jekki alias Pak Dinda, Sardes Manik alias Sardes, Arjunawan Manik alias Jun, dan Trinopel Manik alias Nopel.

Baca Juga

Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi

Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pengedar Sabu di Jalan Klambir V

Jaksa menilai, berdasarkan fakta persidangan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai sebagaimana dakwaan kedua.

Dakwaan kedua yang dimaksud ialah Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun),” cetus JPU Julita Rismayadi Purba di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8/2024).

Selain itu, Jaksa juga menuntut keempat terdakwa untuk membayar denda 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp106.204.020 (Rp 106 juta).

“Denda 2 kali nilai cukai yang harus dibayarkan dengan nilai 2 kali Rp106.204.020 dengan jumlah Rp212.404.040 (Rp 212 juta),” sebut Julita.

Dengan ketentuan, lanjut Julita, apabila dalam waktu 1 bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda para terdakwa akan disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan.

“Apabila (harta benda para terdakwa juga) tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” lanjutnya.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp106 juta.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan, serta para terdakwa belum pernah dihukum,” kata Julita.

Usia mendengarkan pembacaan tuntutan, para terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya (PH) mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim. Mendengar itu, Jaksa pun menyatakan tetap pada tuntutannya.

Setelah itu, hakim menunda persidangan hingga Selasa (3/9/2024) untuk agenda pembacaan putusan.

Diketahui, perkara ini bermula pada Kamis (25/4/2024) bertempat di sebuah pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia Timur.

Saat itu, petugas gabungan dari Bea Cukai Medan bersama Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pabrik MMEA tersebut.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 50 karton yang berada di dalam salah satu mobil dengan masing-masing karton berisi 12 botol MMEA yang diduga dilekati pita cukai bekas.

Kemudian, petugas pun menemukan 1 unit mobil Daihatsu Luxio dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk pengoperasian produk minuman haram tersebut.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati bahan penolong serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi MMEA. Ada juga ditemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.

Saat diinterogasi, para terdakwa telah mengoperasikan pekerjaan tersebut sejak Oktober 2023 dan telah memproduksi kurang lebih 12.000 botol miras ilegal. (Red)

Post Views: 118
Tags: 24 Terdakwa5 Tahun PenjaraDituntutMedanPembuat Miras Ilegal
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi
HUKRIM

Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi

11 Januari 2026
Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

11 Januari 2026
Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pengedar Sabu di Jalan Klambir V
HUKRIM

Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pengedar Sabu di Jalan Klambir V

11 Januari 2026
Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta
HEADLINE

Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta

10 Januari 2026
Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang Nyaris Terbakar, Pelaku Dua Orang Pakai Masker
HUKRIM

LBH Medan Desak Polrestabes Medan Usut Pelaku Pembakaran Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang

9 Januari 2026
Empat Pelaku Curanmor Spesialis Masjid Diamankan Polsek Medan Sunggal
HUKRIM

Empat Pelaku Curanmor Spesialis Masjid Diamankan Polsek Medan Sunggal

8 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In