• Latest
  • Trending
  • All
4 Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

4 Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

21 Agustus 2024
Andi Lumalo Harahap Terpilih Jadi Ketua DPC Hanura P.Sidimpuan Periode 2025-2030

Andi Lumalo Harahap Terpilih Jadi Ketua DPC Hanura P.Sidimpuan Periode 2025-2030

7 Juni 2026
Patroli Laut Gabungan Pemprov Sumut-Pemko Tanjungbalai Ungkap Kasus Narkoba

Patroli Laut Gabungan Pemprov Sumut-Pemko Tanjungbalai Ungkap Kasus Narkoba

7 Juni 2026
Impelementasi Kebijakan Pro – Karir ASN Berbuah Manis, Pemko Medan Raih Penghargaan Bergengsi Adhi Manawa Nugraha Madya

Impelementasi Kebijakan Pro – Karir ASN Berbuah Manis, Pemko Medan Raih Penghargaan Bergengsi Adhi Manawa Nugraha Madya

6 Juni 2026
Peringati Hari lingkungan Hidup Sedunia, Pemko Medan Sukses Kumpulkan 28 Ton Sampah Dalam Aksi Gotong Royong Massal

Peringati Hari lingkungan Hidup Sedunia, Pemko Medan Sukses Kumpulkan 28 Ton Sampah Dalam Aksi Gotong Royong Massal

6 Juni 2026
Peringati HLUN ke-30, Dinas P3APM P2KB Medan Tekankan Peran Lansia Tetap Aktif dan Bermartabat

Peringati HLUN ke-30, Dinas P3APM P2KB Medan Tekankan Peran Lansia Tetap Aktif dan Bermartabat

6 Juni 2026
Medan Adventure Xtrim ke-6 Digelar di Siosar, Tampilkan Pesona Jalur Petualangan Karo

Medan Adventure Xtrim ke-6 Digelar di Siosar, Tampilkan Pesona Jalur Petualangan Karo

6 Juni 2026
Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana, Polres Karo Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana, Polres Karo Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

6 Juni 2026
Pasutri Tewas Dalam Mobil Diduga Dampak Listrik Padam

Pasutri Tewas Dalam Mobil Diduga Dampak Listrik Padam

6 Juni 2026
Bupati Karo Gelar Sambang Warga di Kecamatan Barusjahe, Perkuat Dialog dan Pelayanan

Bupati Karo Gelar Sambang Warga di Kecamatan Barusjahe, Perkuat Dialog dan Pelayanan

6 Juni 2026
Jaga Fokus! Nova Arianto Larang Pemainnya Gunakan Medsos Selama AFF 2026

Jaga Fokus! Nova Arianto Larang Pemainnya Gunakan Medsos Selama AFF 2026

6 Juni 2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Perekonomian Global    

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Perekonomian Global    

6 Juni 2026
1.015 Pelari dari 34 Negara Ramaikan Trail of The Kings UTMB 2026,

1.015 Pelari dari 34 Negara Ramaikan Trail of The Kings UTMB 2026,

6 Juni 2026
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

4 Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

by Yunsigar
21 Agustus 2024
in HUKRIM
4 Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Keempat terdakwa saat mendengarkan Jaksa penuntut umum membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menuntut 2,5 tahun penjara terhadap 4 terdakwa pembuat minuman keras (miras) ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono Medan.

Adapun keempat terdakwa tersebut, yaitu Rojekki Rudi Harri Silaban Alias Jekki alias Pak Dinda, Sardes Manik alias Sardes, Arjunawan Manik alias Jun, dan Trinopel Manik alias Nopel.

Baca Juga

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

Jaksa menilai, berdasarkan fakta persidangan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai sebagaimana dakwaan kedua.

Dakwaan kedua yang dimaksud ialah Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun),” cetus JPU Julita Rismayadi Purba di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8/2024).

Selain itu, Jaksa juga menuntut keempat terdakwa untuk membayar denda 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp106.204.020 (Rp 106 juta).

“Denda 2 kali nilai cukai yang harus dibayarkan dengan nilai 2 kali Rp106.204.020 dengan jumlah Rp212.404.040 (Rp 212 juta),” sebut Julita.

Dengan ketentuan, lanjut Julita, apabila dalam waktu 1 bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda para terdakwa akan disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan.

“Apabila (harta benda para terdakwa juga) tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” lanjutnya.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp106 juta.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan, serta para terdakwa belum pernah dihukum,” kata Julita.

Usia mendengarkan pembacaan tuntutan, para terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya (PH) mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim. Mendengar itu, Jaksa pun menyatakan tetap pada tuntutannya.

Setelah itu, hakim menunda persidangan hingga Selasa (3/9/2024) untuk agenda pembacaan putusan.

Diketahui, perkara ini bermula pada Kamis (25/4/2024) bertempat di sebuah pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia Timur.

Saat itu, petugas gabungan dari Bea Cukai Medan bersama Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pabrik MMEA tersebut.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 50 karton yang berada di dalam salah satu mobil dengan masing-masing karton berisi 12 botol MMEA yang diduga dilekati pita cukai bekas.

Kemudian, petugas pun menemukan 1 unit mobil Daihatsu Luxio dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk pengoperasian produk minuman haram tersebut.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati bahan penolong serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi MMEA. Ada juga ditemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.

Saat diinterogasi, para terdakwa telah mengoperasikan pekerjaan tersebut sejak Oktober 2023 dan telah memproduksi kurang lebih 12.000 botol miras ilegal. (Red)

Post Views: 284
Tags: 24 Terdakwa5 Tahun PenjaraDituntutMedanPembuat Miras Ilegal
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!
HEADLINE

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

4 Juni 2026
URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 
HUKRIM

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

29 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
HUKRIM

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

24 Mei 2026
20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  
HEADLINE

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

24 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In