• Latest
  • Trending
  • All
4 Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

4 Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

21 Agustus 2024
PGN Perkuat Fundamental Bisnis dan Kelola Dinamika Bisnis di Triwulan III 2025

PGN Perkuat Fundamental Bisnis dan Kelola Dinamika Bisnis di Triwulan III 2025

1 November 2025
Diwali Night, Simbol Persahabatan India dan Sumatera Utara

Diwali Night, Simbol Persahabatan India dan Sumatera Utara

31 Oktober 2025
Dilecehkan, Karyawati di Medan Laporkan Bos Biro Jasa

Dilecehkan, Karyawati di Medan Laporkan Bos Biro Jasa

31 Oktober 2025
Polda Sumut Pastikan Tiga Anggotanya di Bawah Pengaruh Alkohol Saat Kecelakaan

Polda Sumut Pastikan Tiga Anggotanya di Bawah Pengaruh Alkohol Saat Kecelakaan

31 Oktober 2025
Polsek Medan Baru Tangkap Residivis Curanmor Spesialis Kampus USU

Polsek Medan Baru Tangkap Residivis Curanmor Spesialis Kampus USU

31 Oktober 2025
Alatan Indonesia Buka Jalan UMKM Tembus Pasar Pemerintah Lewat Bootcamp “Entry to B2G”

Alatan Indonesia Buka Jalan UMKM Tembus Pasar Pemerintah Lewat Bootcamp “Entry to B2G”

31 Oktober 2025
Kapolda Sumut Jenguk Korban Laka: Pelaku akan Diproses Pidana dan Etik

Kapolda Sumut Jenguk Korban Laka: Pelaku akan Diproses Pidana dan Etik

31 Oktober 2025
Perkuat Sinergi, BSI Dukung Program “BRIMOB Berhaji” Melalui Edukasi dan Layanan Tabungan Haji

Perkuat Sinergi, BSI Dukung Program “BRIMOB Berhaji” Melalui Edukasi dan Layanan Tabungan Haji

31 Oktober 2025
Pangdam XIX/TT Tinjau Latihan Uji Siap Tempur Terintegrasi Yon Komposit 1/Gardapati di Natuna

Pangdam XIX/TT Tinjau Latihan Uji Siap Tempur Terintegrasi Yon Komposit 1/Gardapati di Natuna

31 Oktober 2025
Pos Lantas Polsek Sosa, Optimalkan Pengaturan Pos Padat Pagi

Pos Lantas Polsek Sosa, Optimalkan Pengaturan Pos Padat Pagi

31 Oktober 2025
Pemkab Karo Tebar 40 Ribu Benih Ikan Nila di Perairan Lau Mandin, Desa Tanjung Pamah

Pemkab Karo Tebar 40 Ribu Benih Ikan Nila di Perairan Lau Mandin, Desa Tanjung Pamah

31 Oktober 2025
Pemkab Karo Ikuti Monev SP4N-LAPOR! Sumut, Fokus pada Peningkatan Layanan Publik

Pemkab Karo Ikuti Monev SP4N-LAPOR! Sumut, Fokus pada Peningkatan Layanan Publik

31 Oktober 2025
Sabtu, November 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

4 Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

by Yunsigar
21 Agustus 2024
in HUKRIM
4 Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Keempat terdakwa saat mendengarkan Jaksa penuntut umum membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menuntut 2,5 tahun penjara terhadap 4 terdakwa pembuat minuman keras (miras) ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono Medan.

Adapun keempat terdakwa tersebut, yaitu Rojekki Rudi Harri Silaban Alias Jekki alias Pak Dinda, Sardes Manik alias Sardes, Arjunawan Manik alias Jun, dan Trinopel Manik alias Nopel.

Baca Juga

Kejati Sumut Geledah Pelindo dan KSOP Belawan, Diduga Ada Korupsi PNBP Pelabuhan

Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalan, Oknum Polisi Tabrak Wanita Hingga Kritis

226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025

Jaksa menilai, berdasarkan fakta persidangan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai sebagaimana dakwaan kedua.

Dakwaan kedua yang dimaksud ialah Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun),” cetus JPU Julita Rismayadi Purba di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8/2024).

Selain itu, Jaksa juga menuntut keempat terdakwa untuk membayar denda 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp106.204.020 (Rp 106 juta).

“Denda 2 kali nilai cukai yang harus dibayarkan dengan nilai 2 kali Rp106.204.020 dengan jumlah Rp212.404.040 (Rp 212 juta),” sebut Julita.

Dengan ketentuan, lanjut Julita, apabila dalam waktu 1 bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda para terdakwa akan disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan.

“Apabila (harta benda para terdakwa juga) tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” lanjutnya.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp106 juta.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan, serta para terdakwa belum pernah dihukum,” kata Julita.

Usia mendengarkan pembacaan tuntutan, para terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya (PH) mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim. Mendengar itu, Jaksa pun menyatakan tetap pada tuntutannya.

Setelah itu, hakim menunda persidangan hingga Selasa (3/9/2024) untuk agenda pembacaan putusan.

Diketahui, perkara ini bermula pada Kamis (25/4/2024) bertempat di sebuah pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia Timur.

Saat itu, petugas gabungan dari Bea Cukai Medan bersama Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pabrik MMEA tersebut.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 50 karton yang berada di dalam salah satu mobil dengan masing-masing karton berisi 12 botol MMEA yang diduga dilekati pita cukai bekas.

Kemudian, petugas pun menemukan 1 unit mobil Daihatsu Luxio dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk pengoperasian produk minuman haram tersebut.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati bahan penolong serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi MMEA. Ada juga ditemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.

Saat diinterogasi, para terdakwa telah mengoperasikan pekerjaan tersebut sejak Oktober 2023 dan telah memproduksi kurang lebih 12.000 botol miras ilegal. (Red)

Post Views: 67
Tags: 24 Terdakwa5 Tahun PenjaraDituntutMedanPembuat Miras Ilegal
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kejati Sumut Geledah Pelindo dan KSOP Belawan, Diduga Ada Korupsi PNBP Pelabuhan
HUKRIM

Kejati Sumut Geledah Pelindo dan KSOP Belawan, Diduga Ada Korupsi PNBP Pelabuhan

30 Oktober 2025
Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalan, Oknum Polisi Tabrak Wanita Hingga Kritis
HEADLINE

Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalan, Oknum Polisi Tabrak Wanita Hingga Kritis

29 Oktober 2025
226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025
HUKRIM

226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025

27 Oktober 2025
Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 
HUKRIM

Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 

27 Oktober 2025
Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta
HUKRIM

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

25 Oktober 2025
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
HUKRIM

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

24 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In