• Latest
  • Trending
  • All
4 Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

4 Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

21 Agustus 2024
Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

21 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

21 September 2026
Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

21 September 2026
Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan

Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan

21 September 2026
Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Sepakat Jaga Keterbukaan dan Kondusivitas

Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Sepakat Jaga Keterbukaan dan Kondusivitas

21 September 2026
Sempat jalani Rehabilitasi Narkoba, Buron Pencuri Sawit PT. Bararapa di ringkus Satreskrim Polres Padang Lawas

Sempat jalani Rehabilitasi Narkoba, Buron Pencuri Sawit PT. Bararapa di ringkus Satreskrim Polres Padang Lawas

21 September 2026
Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

21 September 2026
GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
Seorang Kepala Gudang dan Rekannya Gelapkan Uang Perusahaan Sebanyak 3,1 Miliar, Akhirnya Ditahan Polres Padang Lawas

Seorang Kepala Gudang dan Rekannya Gelapkan Uang Perusahaan Sebanyak 3,1 Miliar, Akhirnya Ditahan Polres Padang Lawas

21 September 2026
Rico Waas Bersama Pangdam I/BB dan Wagubsu Lepas 20.000 Peserta Fun Run 5K

Rico Waas Bersama Pangdam I/BB dan Wagubsu Lepas 20.000 Peserta Fun Run 5K

21 September 2026
Zakiyuddin Harahap Berharap Hima Lubis Perkuat Silaturahmi dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Zakiyuddin Harahap Berharap Hima Lubis Perkuat Silaturahmi dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

21 September 2026
Senin, September 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

4 Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

by Yunsigar
21 Agustus 2024
in HUKRIM
4 Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Keempat terdakwa saat mendengarkan Jaksa penuntut umum membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menuntut 2,5 tahun penjara terhadap 4 terdakwa pembuat minuman keras (miras) ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono Medan.

Adapun keempat terdakwa tersebut, yaitu Rojekki Rudi Harri Silaban Alias Jekki alias Pak Dinda, Sardes Manik alias Sardes, Arjunawan Manik alias Jun, dan Trinopel Manik alias Nopel.

Baca Juga

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

Jaksa menilai, berdasarkan fakta persidangan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai sebagaimana dakwaan kedua.

Dakwaan kedua yang dimaksud ialah Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun),” cetus JPU Julita Rismayadi Purba di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8/2024).

Selain itu, Jaksa juga menuntut keempat terdakwa untuk membayar denda 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp106.204.020 (Rp 106 juta).

“Denda 2 kali nilai cukai yang harus dibayarkan dengan nilai 2 kali Rp106.204.020 dengan jumlah Rp212.404.040 (Rp 212 juta),” sebut Julita.

Dengan ketentuan, lanjut Julita, apabila dalam waktu 1 bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda para terdakwa akan disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan.

“Apabila (harta benda para terdakwa juga) tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” lanjutnya.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp106 juta.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan, serta para terdakwa belum pernah dihukum,” kata Julita.

Usia mendengarkan pembacaan tuntutan, para terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya (PH) mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim. Mendengar itu, Jaksa pun menyatakan tetap pada tuntutannya.

Setelah itu, hakim menunda persidangan hingga Selasa (3/9/2024) untuk agenda pembacaan putusan.

Diketahui, perkara ini bermula pada Kamis (25/4/2024) bertempat di sebuah pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia Timur.

Saat itu, petugas gabungan dari Bea Cukai Medan bersama Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pabrik MMEA tersebut.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 50 karton yang berada di dalam salah satu mobil dengan masing-masing karton berisi 12 botol MMEA yang diduga dilekati pita cukai bekas.

Kemudian, petugas pun menemukan 1 unit mobil Daihatsu Luxio dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk pengoperasian produk minuman haram tersebut.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati bahan penolong serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi MMEA. Ada juga ditemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.

Saat diinterogasi, para terdakwa telah mengoperasikan pekerjaan tersebut sejak Oktober 2023 dan telah memproduksi kurang lebih 12.000 botol miras ilegal. (Red)

Post Views: 381
Tags: 24 Terdakwa5 Tahun PenjaraDituntutMedanPembuat Miras Ilegal
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
HEADLINE

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

21 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan
HUKRIM

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

21 September 2026
Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti
HUKRIM

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

21 September 2026
Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV
HUKRIM

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

19 September 2026
Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

16 September 2026
Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik
HUKRIM

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

15 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In