• Latest
  • Trending
  • All
4 Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis Bervariasi

4 Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis Bervariasi

11 Juni 2024
Gubernur Bobby Nasution: Kemerdekaan Harus Diisi Kerja Nyata dan Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045

Gubernur Bobby Nasution: Kemerdekaan Harus Diisi Kerja Nyata dan Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045

18 Agustus 2026
Bersama Istri, Kepala Bapenda Kota Medan Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Merdeka

Bersama Istri, Kepala Bapenda Kota Medan Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Merdeka

18 Agustus 2026
Sekolah Rakyat Padangsidimpuan Ikut Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI

Sekolah Rakyat Padangsidimpuan Ikut Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
PETI di Muara Batang Angkola, BPD Desa Diduga Kutip “Bunga Tanah” 5 Persen

PETI di Muara Batang Angkola, BPD Desa Diduga Kutip “Bunga Tanah” 5 Persen

17 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Dorong Generasi Muda Jadi Pionir Kemajuan

Plt. Bupati Langkat Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Dorong Generasi Muda Jadi Pionir Kemajuan

17 Agustus 2026
Polsek Binjai Timur Amankan Pelaku Pencurian Kotak Infaq dan Pengrusakan Masjid

Polsek Binjai Timur Amankan Pelaku Pencurian Kotak Infaq dan Pengrusakan Masjid

17 Agustus 2026
Polres Palas Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI ke-81 di Paringgonan

Polres Palas Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI ke-81 di Paringgonan

17 Agustus 2026
Bobby Nasution Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan

Bobby Nasution Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan

17 Agustus 2026
Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
OJK dan Pemkab Karo Perkuat Budaya  Menabung Pelajar

OJK dan Pemkab Karo Perkuat Budaya  Menabung Pelajar

17 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih Empat Penghargaan dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih Empat Penghargaan dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

17 Agustus 2026
1.725 Paket Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere untuk Masyarakat Terdampak Bencana

1.725 Paket Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere untuk Masyarakat Terdampak Bencana

16 Agustus 2026
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

4 Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis Bervariasi

by Yunsigar
11 Juni 2024
in HUKRIM
4 Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis Bervariasi

Keempat terdakwa yang hadir di persidangan saat medengar majelis hakim membacakan amar putusannya.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Empat terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/6/2024).

Adapun keempat terdakwa tersebut, yaitu Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.

Baca Juga

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap sebesar Rp3,3 miliar kepada Erik Adtrada Ritonga sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud ialah Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim As’ad di Ruang Sidang Cakra 2 PN Medan, Senin (10/6/2024).

Kemudian, hakim pun menghukum terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu selaku mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Fazarsyah Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” lanjut As’ad.

Sementara itu, terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar diganjar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan,” katanya.

Usai membacakan putusan, Hakim As’ad memberi waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan yang dijatuhkan hakim kepada para tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Efendy dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, Yusrial dituntut 3 tahun penjara, Fazarsyah dituntut 2,5 tahun penjara, dan Wahyu dituntut 2 tahun penjara oleh JPU.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (Red)

Post Views: 203
Tags: 4 PenyuapBupati LabuhanbatuDivonis BervariasiNonaktif
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa
HUKRIM

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In