• Latest
  • Trending
  • All
2 Terdakwa Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Dituntut Rendah dan Divonis Ringan

2 Terdakwa Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Dituntut Rendah dan Divonis Ringan

18 April 2024

14 Februari 2026
Dinkes Sumut Ungkap Kronologi Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Sidikalang

Dinkes Sumut Ungkap Kronologi Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Sidikalang

14 Februari 2026
Awas Risiko Penyakit Bagi Kamu yang Suka Tidur dengan Lampu Menyala 

Awas Risiko Penyakit Bagi Kamu yang Suka Tidur dengan Lampu Menyala 

14 Februari 2026
Ngeri! Kasus Bunuh Diri Anak Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

Ngeri! Kasus Bunuh Diri Anak Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

14 Februari 2026
Dugaan Ratusan Pelajar di Dairi Keracunan MBG, 2 SPPG Dinonaktifkan

Dugaan Ratusan Pelajar di Dairi Keracunan MBG, 2 SPPG Dinonaktifkan

14 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi

Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi

14 Februari 2026
Polda Sumut akan Fokuskan Pengamanan Imlek ke Jajaran

Polda Sumut akan Fokuskan Pengamanan Imlek ke Jajaran

14 Februari 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Kepatuhan Hukum dan Keselamatan Operasional

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Kepatuhan Hukum dan Keselamatan Operasional

13 Februari 2026
Kakanwil Kemenagsu Lantik 8 Pejabat Eselon III

Kakanwil Kemenagsu Lantik 8 Pejabat Eselon III

13 Februari 2026
TP PKK Sumut Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Bencana di Tapsel

TP PKK Sumut Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Bencana di Tapsel

13 Februari 2026
Polsek Medan Labuhan Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Penganiayaan Sengketa Lahan

Polsek Medan Labuhan Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Penganiayaan Sengketa Lahan

13 Februari 2026
Anggota DPRD Nisel  Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2024

Anggota DPRD Nisel  Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2024

13 Februari 2026
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

2 Terdakwa Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Dituntut Rendah dan Divonis Ringan

by Abi
18 April 2024
in HUKRIM
2 Terdakwa Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Dituntut Rendah dan Divonis Ringan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dedy Stefanus Ibrahim Matasina (43) selaku Direktur PT Budi Garaha Perkasa Utama dan Parulian Simanungkalit (38) selaku Kuasa PT Mangun Coy telah menjalani sidang tuntutan dan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Meski dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan pada proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Kampung Lalang yang merugikan korban Suharman senilai Rp 14,5 miliar, kedua terdakwa hanya dituntut pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (29/2/2024), jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, Yusnar Yusuf dan Nelson Victor Hutabarat menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Bahkan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution dalam sidang putusan pada Kamis (28/3/2024) lalu, sependapat dengan JPU. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Abdul Hadi Nasution didampingi masing-masing hakim anggota yakni Phillip M Soentpiet dan Pinta Uli Tarigan lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana percobaan selama 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” ujar Abdul Hadi Nasution dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang dilihat, Kamis (18/4/2024).

Sementara itu, JPU Yusnar Yusuf ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis sore, terkait apakah pihaknya mengajukan banding atas vonis percobaan tersebut, dirinya enggan berkomentar dan meminta wartawan agar menghubungi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

“Komunikasi dengan Kasi Penkum yang bang,” katanya sembari mengaku bahwa dalam kasus tersebut sudah ada perdamaian.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek hal tersebut.

“Nanti kita cek ke Bidang Pidum ya bang,” sebut Yos.

Mengutip dakwaan JPU Yusnar Yusuf dan Nelson Victor Hutabarat mengatakan kasus bermula pada tahun 2016, dimana Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan tengah memiliki proyek Revitalisasi Pasar Tradisional di Pasar Kampung Lalang, Medan Sunggal, yang dikerjakan oleh dua perusahaan yakni, PT Mangun Coy dan PT Budi Garaha Perkasa Utama dalam Kerjasama Operasi.

Dalam proyek itu, terdakwa Dedy Stefanus Ibrahim Matasina bertindak sebagai Direktur dari PT Budi Garaha Perkasa Utama, sedangkan terdakwa Parulian Simanungkalit bertindak sebagai Kuasa dari PT Mangun Coy.

Awalnya, proyek revitalisasi dimaksud seharusnya sudah mulai dikerjakan kedua terdakwa sejak Agustus 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp 26.288.350.000. Namun, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh para terdakwa sesuai waktu ditentukan.

Dikarenakan pekerjaan tidak selesai, lalu pada April 2018, kedua terdakwa mencari pihak lain yang memiliki modal untuk diajak kerjasama meneruskan pekerjaan proyek tersebut.

Kedua terdakwa pun bertemu dengan saksi korban Suharman dan mengajak untuk bekerjasama dengan mereka agar saksi korban meneruskan pekerjaan proyek yang dimaksud.

Atas kebohongan kedua terdakwa, saksi korban pun percaya dan mau memenuhi ajakan atau permintaan para terdakwa untuk bekerjasama meneruskan penyelesaian pekerjaan tersebut dengan menggunakan modal serta tenaga kerja yang seluruhnya dari saksi korban hingga proyek dimaksud selesai 100%.

Setelah pekerjaan revitalisasi tersebut telah selesai dikerjakan oleh saksi korban pada 10 September 2018, namun sampai saat ini pembayaran kepada saksi korban belum juga dilakukan sebagaimana janji kedua terdakwa. Sehingga akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp Rp 14,5 miliar.(red)

 

 

Post Views: 116
Tags: Direkturmenjalani sidangPT Budi Garaha Perkasa UtamaPT Mangun Coytuntutan
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo
HUKRIM

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In