• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui

Admin
7 Agustus 2024
Rubrik HUKUM
435
2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui

Kedua terdakwa saat mendengar Jaksa penuntut umum membacakan nota tuntutannya.

587
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua pria yang didakwa menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,48 gram dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut dengan pidana selama 15 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Asraf Ali Siahaan dan terdakwa Arifansyah dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata JPU Indra Zamachsyari di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa merupakan warga Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari lima gram,” ujar dia.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

“Sidang kita ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (14/8/2024), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa,” kata Khamozaro.

JPU Indra dalam surat dakwaan mengatakan kedua terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polda Sumut di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan Petisah, Kota Medan pada Senin (26/2), pukul 12.00 WIB.

“Keduanya ditangkap ketika sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti berupa 66 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan sabu-sabu seberat 7,48 gram,” ujar Indra Zamachsyari.

Ketika diinterogasi, lanjut JPU, kedua terdakwa mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari Asien (DPO) yang dibeli pada Minggu (25/2), di Jalan Titi Papan Kota Medan seharga Rp3,6 juta.

“Setelah sabu-sabu dibeli, kedua terdakwa menjual kembali sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali dalam bentuk paketan dengan harga yang beragama mulai dari Rp40 ribu sampai dengan Rp150 ribu,” kata Indra Zamachsyari. (Red)

Tags: 15 Tahun Bui2 Bandar NarkobaDituntut
SendShare59SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

2,7 Triliun Perubahan APBD Langkat Disahkan

Selanjutnya

Polda Sumut Periksa Bupati Tapsel

Baca Juga

2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
583
2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui
HUKUM

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

27 Juni 2025
589
2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui
HUKUM

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

27 Juni 2025
576
2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui
HUKUM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
575
2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui
HUKUM

Tertutup Soal Pemeriksaan Dua Pejabat Madina Kasus Dugaan Korupsi Smart Village,Kejari : Biarkan Kami Bekerja

25 Juni 2025
588
2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui
HUKUM

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

22 Juni 2025
577
2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui
2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui
2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui
2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui

POPULER

  • 2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    6595 shares
    Share 2638 Tweet 1649
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6501 shares
    Share 2600 Tweet 1625
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5565 shares
    Share 2226 Tweet 1391
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7197 shares
    Share 2879 Tweet 1799
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In