• Latest
  • Trending
  • All

Warga Medan Deli Dituntut 9 Tahun Bui Gegara Jadi Perantara Jual 5 Gram Sabu

3 Agustus 2023
Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba

Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba

25 Juni 2026
Rico Waas Luncurkan Digitalisasi Pasar, Pembayaran Pedagang Kini Nontunai

Rico Waas Luncurkan Digitalisasi Pasar, Pembayaran Pedagang Kini Nontunai

25 Juni 2026
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

25 Juni 2026
Visi Religius Syah Afandin Bawa Langkat Jadi Juara II MTQ Se-Sumut

Visi Religius Syah Afandin Bawa Langkat Jadi Juara II MTQ Se-Sumut

25 Juni 2026
Syah Afandin Raih Penghargaan Basarnas Atas Penanganan Banjir Langkat

Syah Afandin Raih Penghargaan Basarnas Atas Penanganan Banjir Langkat

25 Juni 2026
Wali Kota Medan Luncurkan Digitalisasi Pasar Petisah

Wali Kota Medan Luncurkan Digitalisasi Pasar Petisah

25 Juni 2026
Pemkab Karo Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Sektor Jasa Konstruksi

Pemkab Karo Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Sektor Jasa Konstruksi

25 Juni 2026
Maling Sepeda Apes Uang Hasil Kejahatan Hilang

Maling Sepeda Apes Uang Hasil Kejahatan Hilang

25 Juni 2026
Empat Rumah di Mandala Terbakar

Empat Rumah di Mandala Terbakar

25 Juni 2026
Bupati Padang Lawas Hadiri Acara Doa Bersama Memperingati Tahun Baru Islam dan Bersih Desa Ujung Baru III

Bupati Padang Lawas Hadiri Acara Doa Bersama Memperingati Tahun Baru Islam dan Bersih Desa Ujung Baru III

25 Juni 2026
PON XXII 2028 DIlaksanakan di NTT, NTB dan DKI Jakarta

PON XXII 2028 DIlaksanakan di NTT, NTB dan DKI Jakarta

25 Juni 2026
Program Magang Nasional Batch 4 Dibuka Juli, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Program Magang Nasional Batch 4 Dibuka Juli, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

25 Juni 2026
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Warga Medan Deli Dituntut 9 Tahun Bui Gegara Jadi Perantara Jual 5 Gram Sabu

by Ratih
3 Agustus 2023
in HUKRIM
FacebookWhatsappTelegram

Jaksa penuntut umum Indra Zamachsyari saat membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan. 


MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Jaksa penuntut umum (JPU) Indra Zamachsyari menuntut terdakwa Beni Candra (32) dengan pidana penjara selama 9 tahun di ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

Viral Digerebek Emak-emak, Polisi Langsung Hancurkan Barak Narkoba di Aek Kanopan 

Pelaku Pengedar Narkoba Diboyong Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Warga Jalan Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yakni menjadi perantara (kurir) sabu seberat 5 gram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Beni Candra dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata JPU Indra Zamachsyari di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Selain pidana penjara, JPU Indra Zamachsyari juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar apabila tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.  

Menurut JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) itu, terdakwa Beni Candra dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, Pasal 114 ayat (1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dengan barang bukti sabu seberat 5 gram,” katanya.

Setelah JPU membacakan nota tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi menunda persidangan pekan depan  dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi).

Dalam dakwaannya, JPU Indra Zamachsyari mengatakan kasus bermula pada 11 Mei 2023, Wak Jiko (lidik) menyuruh terdakwa untuk bertemu Angga mengambil barang haram tersebut. 

Kemudian, sambung JPU, terdakwa dan Angga bertemu di kawasan Medan Selayang mengambil sabu tersebut. Lalu terdakwa akan menjual sabu tersebut dari Angga dengan upah Rp50 ribu apabila laku terjual. 

“Selanjutnya, Petugas Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah itu, terdakwa diamankan beserta barang bukti 5 gram sabu,” pungkasnya. (red)

Post Views: 112
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan
HUKRIM

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

25 Juni 2026
Viral Digerebek Emak-emak, Polisi Langsung Hancurkan Barak Narkoba di Aek Kanopan 
HEADLINE

Viral Digerebek Emak-emak, Polisi Langsung Hancurkan Barak Narkoba di Aek Kanopan 

24 Juni 2026
Pelaku Pengedar Narkoba Diboyong Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Pelaku Pengedar Narkoba Diboyong Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

24 Juni 2026
Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor
HEADLINE

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

23 Juni 2026
6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!
HEADLINE

6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

23 Juni 2026
Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat
HUKRIM

Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

23 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In