• Latest
  • Trending
  • All
Vonis Inkracht, Jaksa Segera Eksekusi Penahanan Aiptu Fidel 

Vonis Inkracht, Jaksa Segera Eksekusi Penahanan Aiptu Fidel 

19 Desember 2023
Langkah Besar Pertamina, PIS-PGN Siapkan Infrastruktur Energi Rendah Emisi

Langkah Besar Pertamina, PIS-PGN Siapkan Infrastruktur Energi Rendah Emisi

17 April 2026
OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

17 April 2026
Langgar Kesepakatan, Israel Tembaki Lebanon di Tengah Gencatan Senjata 

Langgar Kesepakatan, Israel Tembaki Lebanon di Tengah Gencatan Senjata 

17 April 2026
Energi Bersih Menjadi Cahaya Pendidikan di SLBN Pembina Aceh Tamiang

Energi Bersih Menjadi Cahaya Pendidikan di SLBN Pembina Aceh Tamiang

16 April 2026
Bluebird Perluas Akses dan Armada di Medan, Termasuk Taksi Listrik

Bluebird Perluas Akses dan Armada di Medan, Termasuk Taksi Listrik

16 April 2026
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Pemkab Langkat Wujudkan Pembangunan Daerah Dan Berdayakan Masyarakat

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Pemkab Langkat Wujudkan Pembangunan Daerah Dan Berdayakan Masyarakat

16 April 2026
Kapolres Menerima Kedatangan Tim Divisi Mabes Polri di Polres Padang Lawas Dalam Rangka Pemeriksaan Senpi

Kapolres Menerima Kedatangan Tim Divisi Mabes Polri di Polres Padang Lawas Dalam Rangka Pemeriksaan Senpi

16 April 2026
Pemkab Karo Diminta Berikan Solusi untuk Aktivitas Pajak Roga dan Pajak Lau Gendek

Pemkab Karo Diminta Berikan Solusi untuk Aktivitas Pajak Roga dan Pajak Lau Gendek

16 April 2026
Polda Sumut OTT Pejabat Kominfo Tebing Tinggi 

Polda Sumut OTT Pejabat Kominfo Tebing Tinggi 

16 April 2026
Bupati Tepung Tawari 398 Jemaah Calon Haji Langkat

Bupati Tepung Tawari 398 Jemaah Calon Haji Langkat

16 April 2026
Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil TNI Berakhir Damai

Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil TNI Berakhir Damai

16 April 2026
Paparkan Strategi Entrepreneur Government Melalui Creative Finance, Rico Waas Sampaikan Hal Ini

Paparkan Strategi Entrepreneur Government Melalui Creative Finance, Rico Waas Sampaikan Hal Ini

16 April 2026
Jumat, April 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Vonis Inkracht, Jaksa Segera Eksekusi Penahanan Aiptu Fidel 

by Yunsigar
19 Desember 2023
in HUKRIM
Vonis Inkracht, Jaksa Segera Eksekusi Penahanan Aiptu Fidel 

Terpidana saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e (37) terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 68,45 gram.

Sebab, vonis 4 tahun penjara yang diberikan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

Vonis itu dinyatakan inkracht dikarenakan oknum polisi yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumut itu tidak mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Benar, terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan yang diberikan majelis hakim. Oleh karena itu, putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap,” kata JPU Febrina Sebayang ketika dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023) sore.

JPU Febrina Sebayang mengaku akan segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Salinan putusan tersebut sudah kita terima dari PN Medan, saya juga telah mengajukan surat ke pimpinan dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait eksekusi penahanan tersebut,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, pada Selasa (5/12/2023).

Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Febrina Sebayang yang sebelumnya menuntut terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, majelis hakim dalam amar putusannya tidak ada menyatakan perintah penahanan terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e, sehingga dirinya hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar.

Terkait tidak adanya perintah penahanan terhadap putusan Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e terdakwa kasus Narkotika jenis sabu yang dihukum 4 tahun penjara, Humas PN Medan Soniady D Sadarisman pun angkat bicara.

Ia mengatakan, dalam putusan tersebut memang tidak ada perintah penahanan yang disebutkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Sebab, kata Soniady, untuk penahanan tidak bisa dilakukan, karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat Pasal 127 Subsider Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Karena ancamannya cuma 4 tahun maka tidak memenuhi pasal 21 KUHAP yang mana penahanan dapat dilakukan dengan ancaman 5 tahun ke atas,” katanya kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Meskipun demikian, sambung juru Bicara PN Medan itu, penahanan dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Penahanannya dapat dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan penahan langsung oleh JPU. Jaksa yang eksekusi,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e diamankan oleh tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan, karena diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut pada, Senin (5/6/2023) lalu.

Dari mobil terdakwa, Intel Kodim 0208/Asahan mengamankan barang bukti sabu seberat 68,45 gram. Petugas juga mengamankan, satu unit timbangan digital, plastik bungkus kecil, enam unit ponsel, dompet, satu lembar KTA Polri , satu stel baju Polri, dan Sim A.

Selanjutnya, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan. Lalu pada Rabu 7 Juni 2023, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e tiba di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Namun setelah diproses dan ditetapkan sebagai tersangka, diketahui Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e tidak ditahan sejak dari Penyidik, Penuntut Umum sampai dengan sidang putusan di PN Medan. (Red)

Post Views: 84
Tags: 45 gram.Jaksa Segera Eksekusi Penahanan Aiptu FidelTerpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 68Vonis Inkracht
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi
HEADLINE

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

17 April 2026
Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand
HEADLINE

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

14 April 2026
Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!
HEADLINE

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

13 April 2026
Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In