• Latest
  • Trending
  • All
Terbit Rencana Akan Disidangkan di PN Medan, Ini Susunan Majelis Hakimnya

Terbit Rencana Akan Disidangkan di PN Medan, Ini Susunan Majelis Hakimnya

17 Januari 2025
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tuntaskan Rangkaian Pasar Murah

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tuntaskan Rangkaian Pasar Murah

30 April 2026
Sosialisasi TASPEN di Pemkab Palas Berakhir Hari Ini

Sosialisasi TASPEN di Pemkab Palas Berakhir Hari Ini

29 April 2026
Danramil 02/Kutalimbaru Gelar Patroli Pos Kamling Bersama LMP

Danramil 02/Kutalimbaru Gelar Patroli Pos Kamling Bersama LMP

29 April 2026
Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

29 April 2026
Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 

Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 

29 April 2026
Rayakan Hari Kartini, The Reiz Suites Gelar Make Up Class Eksklusif Bersama Make Over

Rayakan Hari Kartini, The Reiz Suites Gelar Make Up Class Eksklusif Bersama Make Over

29 April 2026
Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

29 April 2026
Respon Cepat Polres Karo, Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

Respon Cepat Polres Karo, Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

29 April 2026
Komisi II DPRD Langkat Dorong Penguatan Sosialisasi Program UHC

Komisi II DPRD Langkat Dorong Penguatan Sosialisasi Program UHC

29 April 2026
Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

28 April 2026
Kurang dari 4 Jam, Polisi Ungkap Penganiayaan Maut di Belawan

Kurang dari 4 Jam, Polisi Ungkap Penganiayaan Maut di Belawan

28 April 2026
Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas

Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas

28 April 2026
Kamis, April 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terbit Rencana Akan Disidangkan di PN Medan, Ini Susunan Majelis Hakimnya

by redaksi3
17 Januari 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Terbit Rencana Akan Disidangkan di PN Medan, Ini Susunan Majelis Hakimnya

Foto : Istimewa

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin-angin dan abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketua PN Medan Kelas IA Khusus Jon Sarman Saragih diinformasikan telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi berbau suap kader Partai Golkar tersebut.

Baca Juga

Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!

Gagal Negosiasi dengan AS, Menlu Iran Melanjutkan Perjalanan Diplomatiknya ke Rusia

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan

“Pimpinan telah menunjuk pak As’ad Rahim Lubis sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis bu Nani Sukmawati dan pak Gustap Paiyan Marpaung,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan Monang Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).

Majelis hakim dimaksud juga diinformasikan telah menetapkan jadwal persidangan perdana pembacaan dakwaan dari JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/2/2025) mendatang.

Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online alias SIPP PN Medan, berkas perkara kedua terdakwa dilimpahkan tim JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/1/2025) lalu.

Diketahui, dibantu abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin dan peran sejumlah kepala dinas (kadis), Terbit Rencana Perangin-angin didakwa menerima suap mencapai Rp 68.402.393.455 dari para rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Langkat di Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2021.

Antara lain pengadaan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perumahan dan Permukiman. (Perkim), Pendidikan, Kesehatan, Perindustrian dan Perdagangan, Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pertanian Kabupaten Langkat.

Mengutip SIPP PN Jakarta Pusat, Oktober 2022 lalu, majelis hakim Tipikor diketuai Djuyamto menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angint telah terbukti bersalah menerima suap dari para rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Langkat.

Dia pun diganjar 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 5 bulan.

Mantan Ketua DPRD Langkat era tahun 2014 tersebut diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pria kelahiran Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Perkaranya kini di tahapan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) RI.

Perkara suap bekas orang pertama di Pemkab Langkat tersebut terungkap hasil operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK pada 18 Januari 2022 lalu. Penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 786 juta. (RED)

 

Post Views: 238
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!
HEADLINE

Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!

27 April 2026
Gagal Negosiasi dengan AS, Menlu Iran Melanjutkan Perjalanan Diplomatiknya ke Rusia
HEADLINE

Gagal Negosiasi dengan AS, Menlu Iran Melanjutkan Perjalanan Diplomatiknya ke Rusia

27 April 2026
Reshuffle Kabinet Merah Putih, Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan
HEADLINE

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan

27 April 2026
Aksi Gila Veda Ega di Moto3 Spanyol! Start Posisi 17 Berhasil Finis Peringkat 6
HEADLINE

Aksi Gila Veda Ega di Moto3 Spanyol! Start Posisi 17 Berhasil Finis Peringkat 6

27 April 2026
Video Syur Bandar Membara Viral, Sosok Pemeran Perempuan 19 Tahun Terungkap 
HEADLINE

Video Syur Bandar Membara Viral, Sosok Pemeran Perempuan 19 Tahun Terungkap 

27 April 2026
IRGC Hancurkan Lokasi Penyabotase di Iran Barat
HEADLINE

IRGC Hancurkan Lokasi Penyabotase di Iran Barat

26 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In