• Latest
  • Trending
  • All
Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen

Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen

25 September 2026
Zakiyuddin Harahap Ikut Ambilkan Makanan untuk Lansia di Jalan Lombok

Zakiyuddin Harahap Ikut Ambilkan Makanan untuk Lansia di Jalan Lombok

25 September 2026
Ratusan Orangtua Korban MBG Karo Tagih Janji Gibran Lewat Papan Bunga

Ratusan Orangtua Korban MBG Karo Tagih Janji Gibran Lewat Papan Bunga

25 September 2026
Peringati Haornas Ke-43, Plt Bupati Langkat Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga

Peringati Haornas Ke-43, Plt Bupati Langkat Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga

25 September 2026
Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

25 September 2026
Wagub Sumut Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Integritas

Wagub Sumut Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Integritas

25 September 2026
Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan 

Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan 

25 September 2026
Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik

Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik

25 September 2026
Pemkab Karo Gelar Sosialisasi INVER PPTPKH untuk Kepastian Hukum dan Penataan Kawasan Hutan

Pemkab Karo Gelar Sosialisasi INVER PPTPKH untuk Kepastian Hukum dan Penataan Kawasan Hutan

25 September 2026
Asian Games 2026: Bulutangkis Sumbang Emas Pertama, Indonesia Naik 7 Peringkat Perolehan Medali 

Asian Games 2026: Bulutangkis Sumbang Emas Pertama, Indonesia Naik 7 Peringkat Perolehan Medali 

25 September 2026
Tuai Sorotan, Pemain Arsenal Keturunan RI Pamer Jersey Timnas Indonesia  

Tuai Sorotan, Pemain Arsenal Keturunan RI Pamer Jersey Timnas Indonesia  

25 September 2026
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

25 September 2026
Jumat, September 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen

by Admin
25 September 2026
in HUKRIM
Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN(HARIANSTAR.COM) – Seorang pegawai BRI BO Iskandar Muda, Yetti Tesarina Br Pegangin-Angin, melalui kuasa hukumnya, Juliadi Kaban, SH., MH., melayangkan somasi kepada pihak BRI BO Iskandar Muda Medan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut informasi yang disampaikan kuasa hukum, somasi tersebut telah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak BRI BO Iskandar Muda.

Baca Juga

Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

Juliadi mengatakan, langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai terdapat hal yang perlu dipertanyakan terkait dasar PHK terhadap kliennya. Ia merujuk pada Surat Edaran Direksi Nomor SE 64-DIR/HCS/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang pemutusan hubungan kerja serta Putusan Pejabat Pemutusan Regional Office Medan tanggal 11 Mei 2026.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pekerja melakukan pelanggaran peraturan disiplin sehingga perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja karena dikenakan hukuman disiplin terkait pelanggaran etika dan reputasi, terhitung mulai 11 Mei 2026.

Kuasa hukum kemudian mempertanyakan dasar dan proses pemutusan hubungan kerja tersebut. Kepada wartawan di Kabanjahe, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Juliadi mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan kliennya.

“Saya sudah coba somasi pihak BRI Iskandar Muda. Jika memang tidak ada solusi terbaik terkait dengan surat edaran tersebut yang intinya melakukan pemutusan hubungan kerja, maka akan dibuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan PHI,” ujar Juliadi Kaban, SH., MH.

Juliadi menambahkan, pihaknya akan menempuh upaya hukum lainnya untuk memperjuangkan hak-hak kliennya. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar persoalan terkait status dan hak Yetti Tesarina Br Pegangin-Angin dapat memperoleh kejelasan.

“Kami akan menempuh upaya hukum lainnya untuk mendapatkan hak-hak klien agar semuanya semakin jelas dan terang benderang,” katanya. (TK-1)

Post Views: 84
Tags: BRI Iskandar MudaManajemenPegawaiPHKSomasiTak Terima
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan
HUKRIM

Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

25 September 2026
Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan
HUKRIM

Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

25 September 2026
Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina
HUKRIM

Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

24 September 2026
Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas
HUKRIM

Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

24 September 2026
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan
HUKRIM

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan

24 September 2026
Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan
HUKRIM

Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

24 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In