MEDAN(HARIANSTAR.COM) – Seorang pegawai BRI BO Iskandar Muda, Yetti Tesarina Br Pegangin-Angin, melalui kuasa hukumnya, Juliadi Kaban, SH., MH., melayangkan somasi kepada pihak BRI BO Iskandar Muda Medan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut informasi yang disampaikan kuasa hukum, somasi tersebut telah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak BRI BO Iskandar Muda.
Juliadi mengatakan, langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai terdapat hal yang perlu dipertanyakan terkait dasar PHK terhadap kliennya. Ia merujuk pada Surat Edaran Direksi Nomor SE 64-DIR/HCS/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang pemutusan hubungan kerja serta Putusan Pejabat Pemutusan Regional Office Medan tanggal 11 Mei 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pekerja melakukan pelanggaran peraturan disiplin sehingga perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja karena dikenakan hukuman disiplin terkait pelanggaran etika dan reputasi, terhitung mulai 11 Mei 2026.
Kuasa hukum kemudian mempertanyakan dasar dan proses pemutusan hubungan kerja tersebut. Kepada wartawan di Kabanjahe, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Juliadi mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan kliennya.
“Saya sudah coba somasi pihak BRI Iskandar Muda. Jika memang tidak ada solusi terbaik terkait dengan surat edaran tersebut yang intinya melakukan pemutusan hubungan kerja, maka akan dibuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan PHI,” ujar Juliadi Kaban, SH., MH.
Juliadi menambahkan, pihaknya akan menempuh upaya hukum lainnya untuk memperjuangkan hak-hak kliennya. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar persoalan terkait status dan hak Yetti Tesarina Br Pegangin-Angin dapat memperoleh kejelasan.
“Kami akan menempuh upaya hukum lainnya untuk mendapatkan hak-hak klien agar semuanya semakin jelas dan terang benderang,” katanya. (TK-1)






















