• Latest
  • Trending
  • All
Serang Polisi Pakai Batu, Bos Key Garden Dituntut 8 Bulan Bui

Serang Polisi Pakai Batu, Bos Key Garden Dituntut 8 Bulan Bui

31 Januari 2024
Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan, Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat

Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan, Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat

30 Agustus 2026
Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

29 Agustus 2026
Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

29 Agustus 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

29 Agustus 2026
Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

29 Agustus 2026
Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

29 Agustus 2026
Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

29 Agustus 2026
Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan

Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan

29 Agustus 2026
Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

29 Agustus 2026
Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

28 Agustus 2026
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Serang Polisi Pakai Batu, Bos Key Garden Dituntut 8 Bulan Bui

by Yunsigar
31 Januari 2024
in HUKRIM
Serang Polisi Pakai Batu, Bos Key Garden Dituntut 8 Bulan Bui

(Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa Samsul Tarigan dituntut 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu dalam perkara penganiayaan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu, Yus Iman Harefa saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terdakwa selaku pemilik tempat hiburan malam (THM), Key Garden sudah dilakukan penuntutan.

Baca Juga

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

“Sudah (dituntut), 8 bulan (penjara),” kata Yus Iman, Rabu (31/1/2024).

Dikatakan Yus Iman, bahwa dalam pertimbangan, yang menjadi hal memberatkan, bahwa terdakwa menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugasnya.

“(Hal meringankan) mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-lubukpakam.go.id, sidang pembacaan nota tuntutan tersebut digelar pada Selasa (30/1/2024) kemarin.

Dalam nota tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Douglas Jhon Fiter menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya’ sebagaimana dalam dakwaan kedua subsidair,” isi poin tuntutan Jaksa.

Mengutip surat dakwaan, JPU mengatakan bahwa perkara ini bermula pada Senin, 10 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB, saksi Ondo Parlindungan Simanjuntak, saksi Beri Anggara Awal, saksi Suerdi, saksi Galih Prakoso (selanjutnya disebut para saksi) serta petugas gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polrestabes Medan melakukan razia ke diskotik Key Garden kemudian ke lokasi perjudian/Narkoba di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

“Pada saat itu para saksi serta petugas gabungan dihadang oleh terdakwa Samsul Tarigan, Benny Tiohari, Surya Darma, Fernanda Tarigan, Genta Tarigan, Riko Andi Putra, Ari Anda, Eko Syahputra, Juandi, Kristison serta beberapa orang lain dengan datang ke lokasi tersebut menghalang-halangi para saksi serta petugas gabungan ke lokasi perjudian,” kata jaksa.

Namun mereka secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan pelemparan ke arah para saksi serta petugas gabungan lain yang mana terdakwa Samsul Tarigan melempar batu kecil sebanyak satu kali, Benny Tiohari melempar dua buah batu berukuran kecil, Surya Darma melempar satu buah batu bata, Fernanda Tarigan melempar satu buah batu berukuran kecil, Genta Tarigan melempar satu buah batu bata.

Kemudian, Riko Andi Putra melempar satu buah batu berukuran kecil, Ari Anda melempar satu buah batu berukuran kecil, Eko Syahputra melempar satu buah batu berukuran kecil, Juandi melempar satu buah batu berukuran kecil, Kristison melempar satu buah batu bata, yang mana saksi Ondo Parlindungan Simanjuntak, saksi Beri Anggara Awal, saksi Suerdi, saksi Galih Prakoso terkena lemparan tersebut.

“Melihat perbuatan tersebut, para saksi polisi diperintahkan untuk menangkap yang menghalangi dan melakukan pelemparan, yang mana saat itu berhasil dilakukan penangkapan terhadap saksi Benny Tiohari, Surya Darma, Fernanda Tarigan, Genta Tarigan, Riko Andi Putra, Ari Anda, Eko Syahputra, Juandi, Kristison serta berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah Roulette Table, dua buah Card Shuffler, satu  buah mesin tembak ikan, 10 buah kelereng,” ucapnya.

Selain itu juga ditemukan satu set kartu leng, 16 buah batu krikil/batu berukuran kecil, 11 buah batu bata, 9 buah pecahan batu bekas, satu buah balok kayu, satu buah topi, satu unit mobil Pajero warna putih dengan BK 1338 REN, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH1KF1113GK798314 dan dengan nomor mesin KF11E1796413, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nopol dengan nomor rangka MH8FD125R6J152006 dan dengan nomor mesin F4041DI52051.

Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha RX-KING warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH33KA018D189K861D69 dan dengan nomor mesin 3KA-835D75, satu unit sepeda motor Yamaha RX-KING warna biru dengan nopol yang terpasang BK 3628 OE dengan nomor rangka MH33KAD124K653090 dan dengan nomor mesin 3KA-627518, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nopol yang terpasang BE 7110 AF dengan nomor mesin E3R2E10115239, dan satu  unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol yang terpasang BK 2017 RAP dengan nomor rangka MH1JFD239EK400775 dan dengan nomor mesin JFD2E3387406.

“Sementara Samsul Tarigan yang masuk dalam DPO akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya,” pungkas Jaksa. (Red)

 

Post Views: 288
Tags: 8 Bulan BuiBos Key GardenPakai BatuSerang Polisi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding
HUKRIM

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

28 Agustus 2026
Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!
HUKRIM

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

28 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

27 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 

27 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas

26 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In