• Latest
  • Trending
  • All
RM Simpang Tiga Perbaungan Bakal Ditutup

RM Simpang Tiga Perbaungan Bakal Ditutup

3 Mei 2025
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Sabu

12 Juni 2026
Wujudkan Program Prioritas Rico Waas, Dispora Medan Gelar Senam PKJR

Wujudkan Program Prioritas Rico Waas, Dispora Medan Gelar Senam PKJR

12 Juni 2026
Disaksikan Bobby Nasution, Erick Thohir dan Jokowi, Timnas U-19 Gagal Tundukkan Australia

Disaksikan Bobby Nasution, Erick Thohir dan Jokowi, Timnas U-19 Gagal Tundukkan Australia

12 Juni 2026
Pemkab Karo Buka Pencanangan dan Apel Siaga Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Berastagi

Pemkab Karo Buka Pencanangan dan Apel Siaga Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Berastagi

12 Juni 2026
Antisipasi Pungli, Dinas Pariwisata Karo dan Polsek Berastagi Gelar Patroli Gabungan di Kawasan Wisata Doulu

Antisipasi Pungli, Dinas Pariwisata Karo dan Polsek Berastagi Gelar Patroli Gabungan di Kawasan Wisata Doulu

12 Juni 2026
Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina

Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina

12 Juni 2026
Pewarta Polrestabes Medan Sapa Warga Lewat Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Sapa Warga Lewat Jumat Barokah

12 Juni 2026
Maling Kotak Infaq Masjid Taqwa Muhammadiyah Terekam CCTV

Maling Kotak Infaq Masjid Taqwa Muhammadiyah Terekam CCTV

12 Juni 2026
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Permudah Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah di Jawa Timur

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Permudah Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah di Jawa Timur

12 Juni 2026
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

12 Juni 2026
Bupati Karo Lantik 13 Pejabat Pengawas, Perkuat Pelayanan Publik

Bupati Karo Lantik 13 Pejabat Pengawas, Perkuat Pelayanan Publik

12 Juni 2026
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

12 Juni 2026
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

RM Simpang Tiga Perbaungan Bakal Ditutup

by Yunsigar
3 Mei 2025
in HUKRIM
RM Simpang Tiga Perbaungan Bakal Ditutup
FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Banyak masyarakat dari Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara kaget mendengar kabar, kalau RM Simpang Tiga di Kota Perbaungan bakal ditutup.

Restauran tersebut sudah dikenal cita rasa masakannya dan sudah beroperasi selama 24 tahun ,bakal sirna dari Bumi Tanah Bertuah Negeri Beradat.

Baca Juga

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

Pengusaha RM Simpang Tiga di Kota Perbaungan yang dalam Akta Notaris disebut sebagai penyewa, harus tergusur dan menutup usaha yang sudah dirintisnya selama 24 Tahun.

Hal itu diduga akibat perseteruan internal antara Direksi PTPN IV dengan Koperasi Karyawan Adolina, yang nota bene adalah karyawan Kebun PTPN IV Adolina sendiri.

Perseteruan sudah masuk ke ranah pengadilan ini berjalan kelima kali, dan kali ini Rumah Makan Simpang Tiga yang terletak di pertigaan Simpang Pantai Cermin dan Kota Perbaungan, di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), bakal hilang karena kalah berperkara.

“Perkara perdata ini yang kelima kalinya, dimana empat kali dimenangkan pihak penyewa (RM Simpang Tiga), dan kali yang terakhir di Pengadilan Negeri Sei Rampah, dimenangkan pemilik lahan PTPN IV,” papar Salim kepada media ini di RM Simpang Tiga – Perbaungan, Jum’at (2/5/2025).

Sebagai penyewa lahan sejak tahun 2001 selama 15 tahun, lanjut Salim dengan Koperasi Karyawan Adolina (Kopkar Adolina) PTPN IV (berakhir tahun 2016). Kemudian diperpanjang kembali selama 12 tahun seharusnya akan berakhir pada tanggal 1 Maret 2027.

Pemilik RM Simpang Tiga Perbaungan, Salim (79) warga Pantai Cermin, didampingi Kuasa Hukum Muslim Muis kemudian menambahkan, tahun 2001 sewaktu kita buat Akta Perjanjian Sewa dengan Kopkar Adolina, akta Notarisnya diketahui oleh Direksi PTPN IV, begitu juga dengan perpanjangan sewa tahun 2016 juga diketahui oleh Direksi PTPN IV. Karena Kopkar Adolina berada dibawah kendali Managemen PTPN IV, karena sesuatu hal mungkin diantara “bapak dan anak” kita kena imbasnya, dan sudah 5 kali digugat ke Pengadilan Negeri. Tapi 4 perkara gugatan perdata kita menang, dan kali ini gugatan perdata di PN Sei Rampah kita kalah dan terancam di eksekusi. “Pihak Penggugat (PTPN IV) kali ini mempergunakan Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, dengan Tergugat 1. Kopkar Adolina, 2. Pemilik RM Simpang Tiga.3. Denis Boy Salim dan 4. Notaris Ratna Ningsih. Isi penetapan Putusan Ketua PN Sei Rampah no :4/Pdt.G/2023/PT MDN jo 3825.K/PDT/2024 dan dijadwalkan di eksekusi pada hari Rabu 30 April 2025,” jelas Salim.

Ternyata, lanjut Salim eksekusi ini ditunda karena pihak pengamanan dalam hal ini Polres Sergai sedang sibuk mengamankan Hari Buruh Internasional. “Mencermati banyaknya kejanggalan dalam proses hukum perdata yang kelima kali ini, kita sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung, dengan melampirkan bukti-bukti hukum yang riel dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak melawan apa yang sudah diputuskan, tapi bagaimana hak kita sebagai penyewa yang tertera sah dihadapan Notaris yang secara legal sudah disahkan. Nah disebutkan salah satu poin, kalau salah satu pihak melanggar perjanjian maka harus membayar denda sebesar Rp10 milyar. Kita masih ada waktu sewa 3 tahun lagi (berakhir 1 Maret 2027), dan kita siap mengosongkan lahan ini tapi secara hukum bayarlah denda yang sudah disepakati itu. Saya bukan pemilik lahan seluas 6 rante ini, tapi saya adalah penyewa yang sah dan dibuktikan dibuat didepan Akta Notaris yang sah secara hukum. Saya punya beban moril terhadap kelangsungan hidup 40 keluarga karyawan saya di RM Simpang Tiga ini, ada yang sudah bekerja sejak 15 tahun yang lalu. Kalau eksekusi tanpa membayar denda yang sudah diputuskan, artinya kita membiarkan 40 anak/istri karyawan kami kelaparan dan menjadi pengangguran. Ini secara sosial kami minta bapak-bapak pejabat yang punya kekuasaan dan kewenangan itu memikirkannya,” papar Salim dengan nada sedih.

Muslim Muis selaku Kuasa Hukum RM Simpang Tiga Perbaungan menambah kan, kalau dirinya sudah diberikan kepercayaan selaku PH sejak 10 tahun yang lalu. “Waktu pertama kali disewa tahun 2001, rumah makan ini bernama Desy Grabita dan kondisinya tidak sebagus sekarang. Lalu oleh pak Salim diganti namanya dengan RM Simpang Tiga hingga saat ini berusia 24 tahun, dikenal tidak saja oleh masyarakat Kota Medan tapi juga warga luar provinsi Sumatera Utara. Kita tidak bisa menduga ada masalah apa antara pihak Direksi PTPN IV selaku bapak, dengan Kopkar Adolina selaku anak, karena ini masalah internal mereka. Tapi yang kita tuntut adalah klien saya secara hukum, akibat perseterusan mereka maka klien kami yang kena imbasnya dan jika kami tidak berjuang habis maka akan banyak pengangguran alias tidak mempunyai pekerjaan di Sergai ini. Boleh lihat didata, kalau RM Simpang Tiga Perbaungan adalah pembayar atau penyumbang pajak terbesar dari sektor pendapatan Restoran/Rumah Makan di Pemkab Sergai. Intinya kami tidak melawan hasil putusan/penetapan Ketua PN Sei Rampah yang dinilai banyak kerancuan, dan sekali lagi kami sudah melakukan PK ke MA. Eksekusi bisa saja ditunda hingga habisnya masa sewa dari klien kami, itu juga salah satu solusi. Atau bayarkan saja denda kesepakatan ketika terjadinya penanda tanganan sewa menyewa, antara klien kami dengan pihak Kopkar Adolina yang diketahui oleh Direksi PTPN IV. Intinya, sesuai keinginan karyawan RM Simpang Tiga jika terjadi eksekusi yang tidak memenuhi ketentuan membayar denda sebesar Rp10 milyar, demi kelangsungan hidup anak dan istri karyawan maka mereka sepakat untuk melakukan perlawanan. ini demi sejengkal perut dan bukan mencari kekayaan seperti pejabat yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan itu,” tutup Muslim Muis.

PN Sei Rampah melalui juru bicara/ Humas Hakim Lutfan Darus, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum’at (25/4/2025) membenarkan hasil putusan/penetapan Ketua PN Sei Rampah seperti nomor diatas.
Lutfan juga menyebut kalau eksekusi harusnya hari Rabu (30/4/2025) tapi oleh sesuatu hal, maka ditunda sampai hari Jum’at tanggal 8 Mei 2025. (biet)

Post Views: 678
Tags: Bakal DitutupPerbaunganRM Simpang Tiga
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 
HUKRIM

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta
HUKRIM

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

10 Juni 2026
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 
HUKRIM

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In