• Latest
  • Trending
  • All
Raibnya 1,8 Kg Emas, Eks Kacab Pegadaian Setia Budi Divonis 3 Tahun Bui, Pemegang Brankas 4 Tahun Penjara

Raibnya 1,8 Kg Emas, Eks Kacab Pegadaian Setia Budi Divonis 3 Tahun Bui, Pemegang Brankas 4 Tahun Penjara

27 April 2023
LSM BITRA Indonesia Audiensi ke DPRD Langkat, Dorong Pembangunan Irigasi di Secanggang

LSM BITRA Indonesia Audiensi ke DPRD Langkat, Dorong Pembangunan Irigasi di Secanggang

8 Oktober 2026
Spoiler One Piece 1195: Lanjutan Pertarungan Sengit Sanji vs Killingham

Spoiler One Piece 1195: Lanjutan Pertarungan Sengit Sanji vs Killingham

8 Oktober 2026
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina, Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Haru

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina, Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Haru

8 Oktober 2026
Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

8 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

7 Oktober 2026
Puncak Festival Ngobrol Buku 2026, Luncurkan 3 Buku Antologi Cerpen Berbasis Folklor

Puncak Festival Ngobrol Buku 2026, Luncurkan 3 Buku Antologi Cerpen Berbasis Folklor

7 Oktober 2026
Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

7 Oktober 2026
Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

7 Oktober 2026
Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

7 Oktober 2026
4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

7 Oktober 2026
Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

7 Oktober 2026
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Raibnya 1,8 Kg Emas, Eks Kacab Pegadaian Setia Budi Divonis 3 Tahun Bui, Pemegang Brankas 4 Tahun Penjara

by Ratih
27 April 2023
in HUKRIM
Raibnya 1,8 Kg Emas, Eks Kacab Pegadaian Setia Budi Divonis 3 Tahun Bui, Pemegang Brankas 4 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Terdakwa Afriady selaku mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain dia, terdakwa Munawwarah (berkas terpisah) selaku pegawai pengelola penyimpanan emas juga pemegang brankas penyimpanan benda berharga pada kantor Pegadaian itu juga diganjar 4 tahun penjara.

Hal ini terungkap dalam persidangan secara online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/4/2023) sore.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin juga menghukum warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat tersebut pidana denda Rp100 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

Vonis majelis hakim bukan hanya jauh lebih ringan dari tuntutan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan. Tapi juga berbeda penerapan pasalnya.

Kata hakim, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Fakta terungkap di persidangan, sepanjang tahun 2021 atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan dan Munawwarah yang juga memegang kunci brankas, para nasabah tidak menerima perhiasan emas gadaian total 1,8 kg padahal telah melunasi cicilan pinjaman.

Oleh karenanya kedua terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Terdakwa Munawwarah dikenakan UP Rp1.077.499.217. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi memutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Sedangkan mantan Kacab dikenakan UP sebesar Rp670.686.099 subsidair 1,5 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya mengatakan, pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan. 

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu Fauzan Irhi Hasibuan didampingi Julita Purba menuntut kedua terdakwa agar dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Munawwarah dikenakan UP sebesar Rp905.099.000 dari Rp919.099.000 dikurangi setoran tunai terdakwa sebesar Rp14.000.000. Angka Rp919.099.000 tersebut dikonversi dari 39 keping logam mulia seberat 894 gram (terdiri dari 36 akad) sebesar Rp862,829.000 plus Rp56.720.000 atas 5 akad pembiayaan gadai yang hilang subsidair 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Afriady dituntut membayar UP Rp.843.086.316 dikonversi dari 1.000 gram emas batangan milik nasabah Ir H Khairil Irwan Nasution sebesar Rp906.332.565,00 dikurangi pemotongan penghasilan sejak Januari hingga September 2022 sebesar Rp63.246.249 subsidair 4 tahun penjara. (red)

Post Views: 178
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba
HUKRIM

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

8 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

7 Oktober 2026
Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam
HUKRIM

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

7 Oktober 2026
Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap
HUKRIM

Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

7 Oktober 2026
Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita
HUKRIM

Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

7 Oktober 2026
Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga
HUKRIM

Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga

7 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In