• Latest
  • Trending
  • All
Pria Aceh Kurir 3,2 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara

Pria Aceh Kurir 3,2 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara

19 Februari 2025
Terima Audiensi Siswa SMA Taruna Nusantara, Bupati Karo Berikan Pesan Motivasi

Terima Audiensi Siswa SMA Taruna Nusantara, Bupati Karo Berikan Pesan Motivasi

29 Desember 2025
Sapa Warga Medan Helvetia, Rico Waas Beri Solusi Akta Hilang Akibat Banjir dan Perbaikan Insfrastruktur

Sapa Warga Medan Helvetia, Rico Waas Beri Solusi Akta Hilang Akibat Banjir dan Perbaikan Insfrastruktur

29 Desember 2025
Suami Bunuh Istri Karena Menolak Berhubungan Badan

Suami Bunuh Istri Karena Menolak Berhubungan Badan

29 Desember 2025
Tekanan Inflasi Sumut Meroket di Hantam Bencana, Harga Cabai Rawit Lebih Mahal 130%

Tekanan Inflasi Sumut Meroket di Hantam Bencana, Harga Cabai Rawit Lebih Mahal 130%

29 Desember 2025
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Kesiapan Satgas Nataru di Sumatera Utara

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Kesiapan Satgas Nataru di Sumatera Utara

29 Desember 2025
Pemulihan Jaringan Capai 92 Persen, Indosat Percepat Normalisasi Layanan di Aceh

Pemulihan Jaringan Capai 92 Persen, Indosat Percepat Normalisasi Layanan di Aceh

29 Desember 2025
Bulog Bersama Satgas Pangan Sidak Serentak di Seluruh Indonesia Jelang Tahun Baru 2026

Bulog Bersama Satgas Pangan Sidak Serentak di Seluruh Indonesia Jelang Tahun Baru 2026

29 Desember 2025
Tak Berhenti di Masa Darurat, Muhammadiyah Langkat Dampingi Ribuan Penyintas Banjir

Tak Berhenti di Masa Darurat, Muhammadiyah Langkat Dampingi Ribuan Penyintas Banjir

29 Desember 2025
Tim Reskrim Polres Langkat Amankan Judi Tembak Ikan di Kwala Begumit

Tim Reskrim Polres Langkat Amankan Judi Tembak Ikan di Kwala Begumit

29 Desember 2025
PATROLI BLUE LIGHT” Ciptakan situasi tetap kondusif di Wilkum Polsek Barumun Tengah

PATROLI BLUE LIGHT” Ciptakan situasi tetap kondusif di Wilkum Polsek Barumun Tengah

29 Desember 2025
Polsek Medan Helvetia Bersama BKO Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Kelambir Lima

Polsek Medan Helvetia Bersama BKO Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Kelambir Lima

29 Desember 2025
Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

29 Desember 2025
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pria Aceh Kurir 3,2 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara

by redaksi3
19 Februari 2025
in HUKRIM
Pria Aceh Kurir 3,2 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur (24) yang nekat menjadi kurir 3,2 kg dari Aceh tujuan Lombok, NTB dituntut jaksa 17 tahun penjara.

Pemuda asal Aceh itu, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primair.

Baca Juga

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 

Terungkap, Pelaku Pembunuh Anak Kepling di Sunggal Kerap Buat Onar 

Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur dengan pidana selama 17 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/2/2025).

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, terdakwa ditangkap oleh polisi di pintu tol keluar Gardu II Tol Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, pada 2 Agustus 2024. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram.

Terdakwa ditangkap atas informasi adanya seorang pria yang membawa sabu, dari Aceh dengan tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sabu itu nantinya, akan dibawa terdakwa menggunakan pesawat melalui bandara Kualanamu.

Untuk mengantarkan sabu itu, terdakwa diupah sebesar Rp 4 juta, bila berhasil menyerahkan barang haram itu kepada pemesannya. (RED)

Post Views: 154
Tags: kurirLombokPenjarasabu
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 
HUKRIM

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 

15 Desember 2025
Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel
HUKRIM

Terungkap, Pelaku Pembunuh Anak Kepling di Sunggal Kerap Buat Onar 

15 Desember 2025
Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel
HUKRIM

Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel

15 Desember 2025
Polisi Dalami Penyelidikan Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan
HEADLINE

Polisi Dalami Penyelidikan Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan

15 Desember 2025
Disnaker Sumut Aktif Tangani Perselisihan Ketenagakerjaan, Kembali Buka Kasus Lama
HUKRIM

Disnaker Sumut Aktif Tangani Perselisihan Ketenagakerjaan, Kembali Buka Kasus Lama

11 Desember 2025
Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan
HEADLINE

Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan

10 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In