• Latest
  • Trending
  • All
Permohonan Praperadilan Terhadap Polda Sumut, Saksi Ahli : Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Asas Ne Bis In Odem

Permohonan Praperadilan Terhadap Polda Sumut, Saksi Ahli : Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Asas Ne Bis In Odem

16 April 2023
Wujudkan Program Prioritas Rico Waas, Dispora Medan Gelar Senam PKJR

Wujudkan Program Prioritas Rico Waas, Dispora Medan Gelar Senam PKJR

12 Juni 2026
Disaksikan Bobby Nasution, Erick Thohir dan Jokowi, Timnas U-19 Gagal Tundukkan Australia

Disaksikan Bobby Nasution, Erick Thohir dan Jokowi, Timnas U-19 Gagal Tundukkan Australia

12 Juni 2026
Pemkab Karo Buka Pencanangan dan Apel Siaga Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Berastagi

Pemkab Karo Buka Pencanangan dan Apel Siaga Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Berastagi

12 Juni 2026
Antisipasi Pungli, Dinas Pariwisata Karo dan Polsek Berastagi Gelar Patroli Gabungan di Kawasan Wisata Doulu

Antisipasi Pungli, Dinas Pariwisata Karo dan Polsek Berastagi Gelar Patroli Gabungan di Kawasan Wisata Doulu

12 Juni 2026
Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina

Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina

12 Juni 2026
Pewarta Polrestabes Medan Sapa Warga Lewat Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Sapa Warga Lewat Jumat Barokah

12 Juni 2026
Maling Kotak Infaq Masjid Taqwa Muhammadiyah Terekam CCTV

Maling Kotak Infaq Masjid Taqwa Muhammadiyah Terekam CCTV

12 Juni 2026
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Permudah Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah di Jawa Timur

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Permudah Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah di Jawa Timur

12 Juni 2026
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

12 Juni 2026
Bupati Karo Lantik 13 Pejabat Pengawas, Perkuat Pelayanan Publik

Bupati Karo Lantik 13 Pejabat Pengawas, Perkuat Pelayanan Publik

12 Juni 2026
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

12 Juni 2026
Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

12 Juni 2026
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Permohonan Praperadilan Terhadap Polda Sumut, Saksi Ahli : Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Asas Ne Bis In Odem

by Ratih
16 April 2023
in HUKRIM
Permohonan Praperadilan Terhadap Polda Sumut, Saksi Ahli : Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Asas Ne Bis In Odem
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Permohonan praperadilan diajukan Murachman terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/4/2023) lalu. 

Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pemohon Murachman.

Saksi ahli Dr Khomaini, SE, menegaskan, dalam sidang tersebut penetapan tersangka bertentangan dengan asas ne bis in idem.

“Dalam konteks perkara yang sama orangnya, locus dan tempusnya sama, maka menurut ahli kasus tersebut tidak bisa disidik kembali, terkecuali terdapat perbedaan orang, dan locus tempus yang berbeda,” kata saksi dalam ruang sidang Cakra VII PN Medan.

Saksi ahli juga menyatakan, pada sidang dipimpin hakim tunggal tersebut, dalam menganulir alat bukti yang dipergunakan untuk penetapan tersangka, tentu saja bisa ditafsirkan tindakan penyidik tidak hati-hati dalam menilai alat bukti yang dipergunakan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, atau bisa juga ditafsirkan sebagai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik. 

Namun demikian, SP3 dalam konteks tidak cukup bukti dapat juga dikatakan sebagai tindak korektif yang dilakukan penyidik atas penetapan Tersangka pada diri seseorang. Tindakan korektif ini harusnya secepatnya dilakukan agar hak-hak tersangka tidak dirugikan. Jika tindakan korektif tidak segera dilakukan, sangat mungkin terjadi tersangka mengajukan permohonan praperadilan karena tidak cukupnya alat bukti dalam hal penetapan tersangka.

“Namun yang menjadi permasalahan sekarang terhadap penyidikan kembali berdasarkan ditemukannya alasan baru adalah, apabila dilihat dari redaksi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) (Formulir P-14) ini, terhadap penghentian Penyidikan dan penyidikan kembali merujuk pada Pasal 109 Ayat (2) KUHAP. Dalam pasal tersebut tidak ada diatur bahwa Penghentian Penyidikan dituangkan dalam Surat Ketetapan dan juga tidak menyebutkan bahwa Penyidikan dapat dibuka kembali dengan alasan baru,” ujar saksi ahli yang juga dosen Pasca Sarjana Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) kepada wartawan, Minggu (16/4/2023).

“Indonesia menganut Asas Dualistis, yaitu suatu pandangan yang memisahakan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dimana unsur utama dari pertanggungjawaban hanyalah unsur kesalahan, dan kesalahan bukanlah sebagai salah satu unsur dari tindak pidana ini. Artinya pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan terlebih dahulu perbuatan pidananya,” ungkapnya.

Selain itu, saksi ahli juga mengatakan, ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan tata Urutan Perundang-Undangan, dimana Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan “Asas Lex Superior derogate legi inferiori”. 

Sebelumya, dalam permohonan praperadilan Nomor 29/pid.pra/2023/PN.Medan  disebutkan Murachman (ic. Terlapor) adalah bagian dari Rokani dkk yang sebelumnya sebagai para penggugat melawan PT Perkebunan Nusantara II (dahulu PTP IX) selaku tergugat I, Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri dalam Negeri Cq. Gubernur Sumatera Utara Cq. Bupati Deli Serdang selaku Tergugat II, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta Cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Sumatera Utara Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang selaku Tergugat III, kemudian Putus dan dibacakan pada tanggal Jumat, 19 September 2011 yang pada intinya dimenangkan oleh Rokani dkk sesuai dalam perkara Gugatan Perdata No. 05/Pdt.G/2011/PN.Lbp. Jo. 437/Pdt/2011/PT.Mdn tertanggal 13 Maret 2012, Jo. No. 39 K/Pdt/2013 tertanggal 15 Agustus 2013, Jo. 508 PK/Pdt/2015 tertanggal 18 Februari 2016 yang saat ini kesemuanya telah berkekuatan hukum tetap.(red)

Post Views: 154
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 
HUKRIM

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta
HUKRIM

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

10 Juni 2026
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 
HUKRIM

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In