• Latest
  • Trending
  • All
Pasutri Jalani Sidang, Kirim 5 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Pasutri Jalani Sidang, Kirim 5 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

8 Februari 2024
Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan

Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan

15 Agustus 2026
Unjuk Rasa di DPRD Langkat, Tuntut Perbaikan Pelayanan 

Unjuk Rasa di DPRD Langkat, Tuntut Perbaikan Pelayanan 

15 Agustus 2026
Klaim Kalahkan Iran, Trump Akan Jadikan Selat Hormuz Wilayah AS

Klaim Kalahkan Iran, Trump Akan Jadikan Selat Hormuz Wilayah AS

15 Agustus 2026
Gempa NTT, Istana Sampaikan Duka Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Gempa NTT, Istana Sampaikan Duka Gerak Cepat Lakukan Penanganan

15 Agustus 2026
Pasca Gempa NTT, Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS

Pasca Gempa NTT, Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS

15 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 14 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Bangunan Rusak

Gempa M7,7 Guncang NTT, 14 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Bangunan Rusak

15 Agustus 2026
Kibarkan Semangat Kemerdekaan, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Bagikan Bendera kepada Warga

Kibarkan Semangat Kemerdekaan, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Bagikan Bendera kepada Warga

15 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online

Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online

15 Agustus 2026
Keracunan MBG di Karo, Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi di RS Haji

Keracunan MBG di Karo, Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi di RS Haji

15 Agustus 2026
Dewan Komisaris dan Direksi PT PLN Indonesia Power Kunjungi UBP Pangkalan Susu

Dewan Komisaris dan Direksi PT PLN Indonesia Power Kunjungi UBP Pangkalan Susu

15 Agustus 2026
Bulog Sumut Launching Bantuan Pangan Beras di Kota Tebing Tinggi

Bulog Sumut Launching Bantuan Pangan Beras di Kota Tebing Tinggi

15 Agustus 2026
Bikin Pilu, Putri Juficha Meninggal Tepat  di Hari Ulang Tahun ke-26

Bikin Pilu, Putri Juficha Meninggal Tepat  di Hari Ulang Tahun ke-26

15 Agustus 2026
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pasutri Jalani Sidang, Kirim 5 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

by Yunsigar
8 Februari 2024
in HUKRIM
Pasutri Jalani Sidang, Kirim 5 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Jaksa penuntut umum dari Kejari Medan, Rahmayani Amir saat membacakan dakwaannya dalam sidang perkara TPPO di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa pasangan suami istri (pasutri) perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni Herri Andayana dan Sri Wahyuni menjalani sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/2/2024) sore.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Eti Astuti, terdakwa Sri Wahyuni menerangkan bahwa suaminya yang mengurus paspor para calon pekerja migran asal Indonesia untuk dikirim ke Malaysia.

Baca Juga

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

Fakta terungkap di persidangan, para korban yang dikirimkan ke negeri jiran dengan paspor kunjungan/melancong bukan untuk bekerja dalam waktu tertentu. Lima korban rencananya akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Teluk Nibung di Tanjungbalai.

“Sudah ada yang menjemput mereka (pekerja migran ilegal) di Pelabuhan Production di Seremban, Malaysia. Bu Vina namanya Yang Mulia,” kata wanita 43 tahun tersebut.

Di bagian lain, suaminya menerangkan sudah 10 tahun bekerja di salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dulu namanya perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

Untuk kelima korban pencari lapangan kerja yang akan diberangkatkan, terdakwa Herri Andayana mengakui, bukan melalui perusahaan tempat dia bekerja. Tidak ada kerjasama dengan perusahaan atau majikan yang akan mempekerjakan mereka di Malaysia.

Saat ditanya JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir, terdakwa pasutri tersebut mengakui mendapat komisi sebesar Rp3,5 juta per pekerja migran dari wanita yang akrab dipanggil Bu Vina di Malaysia. Bu Vina mereka kenal sejak setahun lalu.

“Dari Rp3,5 itu kami bagi dua. Saya dapat Rp1,5 juta. Saya sangat menyesal Bu,” kata terdakwa Sri Wahyuni lewat sambungan Zoom.

Dalam dakwaan diuraikan, perkara TPPO tersebut terungkap atas pengembangan dilakukan tim penyidik pada Polrestabes Medan di loket Bus Rajawali Jalan SM Raja Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Tim langsung menghampiri terdakwa pasutri dan kelima pekerja migran Indonesia yang sedang menunggu keberangkatan menuju Tanjungbalai, Selasa (12/9/2023) lalu.

Para korban yang akan diberangkatkan untuk bekerja secara ilegal tersebut masing-masing Endang Astika dan Halimah Tussakdiah akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).

Korban Rahmat Riski dan Toman Yamasindo Sinaga akan dipekerjakan sebagai karyawan pabrik (kilang). Sedangkan Tetty Agustina Br Simanjuntak akan dipekerjakan sebagai kasir di salah satu Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Malaysia.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Atau kedua, Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Pemberantasan TPPO. Atau ketiga, Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHPidana. (Red)

Post Views: 256
Tags: 5 PekerjaJalani SidangMalaysiaMigran IlegalPasutri
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In