• Latest
  • Trending
  • All
Pam Presiden, Pelimpahan Tersangka Mafia Tanah Ditunda

Pam Presiden, Pelimpahan Tersangka Mafia Tanah Ditunda

18 Mei 2023
Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan, Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat

Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan, Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat

30 Agustus 2026
Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

29 Agustus 2026
Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

29 Agustus 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

29 Agustus 2026
Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

29 Agustus 2026
Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

29 Agustus 2026
Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

29 Agustus 2026
Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan

Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan

29 Agustus 2026
Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

29 Agustus 2026
Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

28 Agustus 2026
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pam Presiden, Pelimpahan Tersangka Mafia Tanah Ditunda

by Zulham
18 Mei 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Pam Presiden, Pelimpahan Tersangka Mafia Tanah Ditunda
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Iran Puji China Berani Lawan Ancaman Sanksi AS

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut menunda pelimpahan tersangka Adil Anwar alias Atek (73) dalam perkara pamalsuan sertifikat/surat tanah di Kabupaten Simalungun ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. 

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono ketika ditemui, Rabu (17/5/2023) siang mengaku, penyidik menunda pengiriman tersangka Atek hari ini ke pihak Kejaksaan. 

“(Kecil kemungkinan hari ini) karena penyidik semua ng-pam (pengamanan presiden),” ujarnya. 

Tapi, Sumaryono menyebut telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pengiriman tersangka (tahap II). 

“Terus sepertinya pihak Jaksa juga belum siap (hari ini),” sebutnya.

Seorang penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut yang tak mau namanya disebut juga mengaku proses tahap II penyerahan tersangka ditunda. “Belum, ditunda bang. Mungkin minggu depan,” tukasnya.

Penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut secepatnya akan mengirim tersangka Adil Anwar alias Atek (73) dalam perkara pamalsuan sertifikat/surat tanah di Kabupaten Simalungun ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. 

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menyatakan, dalam pekan ini rencanannya akan dilakukan proses tahap II kasus pemalsuan sertifikat tersebut.

“Kalau tidak ada halangan Rabu ya, Rabu,” tuturnya usai apel gelar pasukan pengamanan HUT Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) ke-43 dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-51 serta pengamanan VVIP kunjungan ibu negara Iriana Jokowi dan istri Wapres RI Wury Maruf Amin di Lapangan Lanud Soewondo, Senin (16/5/2023). 

Berita sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menangkap seorang DPO yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73). Dia ditangkap karena terlibat pemalsuan sertifikat tanah atau melanggar pasal 263 KUHP. 

“Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan PDM berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Negara Malaysia tepatnya di Penang,” beber Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023) petang. 

Menurut dia, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak 2020. 

“Dua minggu lalu kita dikabari oleh PDM bahwa telah diamankan atas nama AA,” terangnya, mengungkapkan terdaftar red notice nomor 2023/13936 interpol dunia. 

Polda Sumut sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka inipun sudah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum. Kini pihak Polda Sumut sedang melengkapi berkas Atek. (red)

Post Views: 150
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding
HUKRIM

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Iran Puji China Berani Lawan Ancaman Sanksi AS
HEADLINE

Iran Puji China Berani Lawan Ancaman Sanksi AS

28 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

28 Agustus 2026
Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!
HUKRIM

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

28 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

27 Agustus 2026
Iran Siaga Penuh Mempertahankan Wilayah Udara Mereka
HEADLINE

Iran Siaga Penuh Mempertahankan Wilayah Udara Mereka

27 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In