• Latest
  • Trending
  • All
Mencuri untuk Kebutuhan Sehari-hari, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Tersangka

Mencuri untuk Kebutuhan Sehari-hari, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Tersangka

5 Desember 2023
Peringati HAN, Pemkab Langkat Mendukung Tumbuh Kembang Anak dengan Mengusung Lima Prinsip Utama

Peringati HAN, Pemkab Langkat Mendukung Tumbuh Kembang Anak dengan Mengusung Lima Prinsip Utama

27 Juli 2026
Kawal Percepatan Bantuan Banjir, Tiorita Tegaskan Siap Berjuang Bersama Warga Langkat

Kawal Percepatan Bantuan Banjir, Tiorita Tegaskan Siap Berjuang Bersama Warga Langkat

27 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Dukung UMKM Naik Kelas Lewat KKSU 2026

Plt. Bupati Langkat Dukung UMKM Naik Kelas Lewat KKSU 2026

27 Juli 2026
Begal Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp900 Ribu

Begal Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp900 Ribu

27 Juli 2026
Bluebird Prime Hadir di Medan, Tawarkan Kenyamanan Perjalanan Premium

Bluebird Prime Hadir di Medan, Tawarkan Kenyamanan Perjalanan Premium

27 Juli 2026
Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

27 Juli 2026
Wabup Karo Hadiri Festival Perkolong-kolong dan Pelantikan Pengurus Forsase

Wabup Karo Hadiri Festival Perkolong-kolong dan Pelantikan Pengurus Forsase

27 Juli 2026
Kapolres Langkat Hadiri Aksi Penyampaian Aspirasi Korban Banjir di Besitang

Kapolres Langkat Hadiri Aksi Penyampaian Aspirasi Korban Banjir di Besitang

27 Juli 2026
Perkuat Kemitraan Strategis, Wabup Karo Undang Konsul Jenderal India ke FBB Tahun 2026

Perkuat Kemitraan Strategis, Wabup Karo Undang Konsul Jenderal India ke FBB Tahun 2026

27 Juli 2026
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmael Baghei

Iran Menegaskan AS Bukan Penentu Waktu Perang dan Perdamaian

27 Juli 2026
Abaikan Seruan Penangkapannya, Netanyahu Berencana Hadiri Sidang Umum PBB

Abaikan Seruan Penangkapannya, Netanyahu Berencana Hadiri Sidang Umum PBB

27 Juli 2026
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan

2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan

27 Juli 2026
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mencuri untuk Kebutuhan Sehari-hari, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Tersangka

by Zulham
5 Desember 2023
in HUKRIM
Mencuri untuk Kebutuhan Sehari-hari, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Tersangka

Ekspose penghentian penuntutan 2 tersangka lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Mencuri brondolan buah sawit untuk kebutuhan sehari-hari, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (5/12/2023) menghentikan penuntutan 2 tersangka lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Yakni atas nama tersangka Miswanto, Dusun Sidomulyo Desa Sukarakyat dan Aprayanudin, warga Dusun VIII Pulopisang, Desa Timbang Lawan, juga sama-sama Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Baca Juga

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

Penghentian penuntutan kedua perkara humanis tersebut setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin, Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap.

Kasi TP Oharda Zainal serta Kasi lainnya jajaran Kejati Sumut, Kasi Pidum Kejari Langkat serta jaksa fungsional menggelar ekspos perkaranya dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada JAM Pidum Dr Fadil Zumhana.

JAM Pidum ketika itu diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAM Pidum Kejagung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, SH, MH.

Lebih rinci Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tersangka Miswanto yang sedang mengalami kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari memiliki niat untuk mengutip brondolan buah sawit milik PT. PP Lonsum Bungara Estate di Desa Perkebunan Bungara, Kecamatan Bahorok.

Seusai mengutip brondolan buah sawit seberat 10 Kg tersebut tersangka kepergok tim sekuriti perusahaan perkebunan. Tersangka Miswanto dijerat Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Atau Pasal 107 Huruf d UU Perkebunan. Atau Pasal 362 KUHPidana

Demikian juga tersangka kedua, Aprayanudin juga dijerat dengan sangkaan serupa karena mengutip brondolan buah sawit seberat 80 kg dari areal kebun milik PT LNK Bukit Lawang.

“Secara berjenjang JPU melaporkan perkara humanis tersebut kepada pimpinannya. Didampingi penyidik, tokoh masyarakat dan perangkat desa dilakukan mediasi.

Pihak perusahaan perkebunan pun membuka pintu maaf dan tersangka menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut.

Penghentian penuntutan perkara humanis dengan pendekatan dengan Pendekatan Keadilan berpedoman pada Perja No 15 Tahun 2020.

“Antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkas Juru Bicara Kejati Sumut tersebut.(red)

 

Post Views: 186
Tags: Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 TersangkamencuriMencuri untuk Kebutuhan Sehari-hariPenghentian perkaraRJ. restorative justice
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

27 Juli 2026
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
HEADLINE

2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan

27 Juli 2026
Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas
HUKRIM

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

20 Juli 2026
Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau
HUKRIM

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

18 Juli 2026
Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas
HUKRIM

Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas

16 Juli 2026
Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit
HUKRIM

Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit

16 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In