BINJAI (HARIANSTAR.COM) – Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan.
Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan dua terduga pengedar sabu dengan total barang bukti 86,67 gram.
Kedua pelaku berinisial DR (37) dan HA (18) diamankan di lokasi berbeda pada Selasa (27/10/2026) di Jalan Trob Megawati, Kecamatan Binjai Timur.
Penangkapan pertama terhadap DR dilakukan pukul 02.30 WIB di Kelurahan Sumber Karya. Selang beberapa jam, petugas kembali mengamankan HA pada pukul 20.00 WIB di Kelurahan Tunggorono.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 86,67 gram yang disimpan dalam plastik hitam dan kotak rokok.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres menegaskan perang terhadap narkoba tidak akan kendor. Ia mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda,” tegas AKBP Bimo.(Rudi)



























