• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Kepala SMK Pencawan dan Bendahara Dana BOS Dituntut Korupsi 

Mantan Kepala SMK Pencawan dan Bendahara Dana BOS Dituntut Korupsi 

11 Desember 2023
Sembelih 7 Sapi dan 1 Kambing, Kurban di Masjid Daarul Asjaad Lancar

Sembelih 7 Sapi dan 1 Kambing, Kurban di Masjid Daarul Asjaad Lancar

28 Mei 2026
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu memberikan Bantuan Hewan Qurban kepada masyarakat kelurahan Beras Basah

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu memberikan Bantuan Hewan Qurban kepada masyarakat kelurahan Beras Basah

27 Mei 2026
Rico Waas Tegaskan Esensi Kurban: Kebahagiaan Bukan untuk Dinikmati Sendiri

Rico Waas Tegaskan Esensi Kurban: Kebahagiaan Bukan untuk Dinikmati Sendiri

27 Mei 2026
Polres Langkat Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran dan Festival Pawai Obor di Stabat

Polres Langkat Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran dan Festival Pawai Obor di Stabat

27 Mei 2026
Buka Festival Bedug Gema Takbir, Rico Waas Ajak Warga Hapus Stigma Negatif Belawan

Buka Festival Bedug Gema Takbir, Rico Waas Ajak Warga Hapus Stigma Negatif Belawan

27 Mei 2026
Bupati Langkat Ajak Warga Maknai Idul Adha Dengan Keikhlasan dan Kepedulian

Bupati Langkat Ajak Warga Maknai Idul Adha Dengan Keikhlasan dan Kepedulian

27 Mei 2026
Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Kapolres Langkat Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban

Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Kapolres Langkat Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban

27 Mei 2026
Idul Adha 1447 H, Warga Gang Muhajirin Wek III Padangsidimpuan Sembelih 3 Ekor Sapi

Idul Adha 1447 H, Warga Gang Muhajirin Wek III Padangsidimpuan Sembelih 3 Ekor Sapi

27 Mei 2026
Momentum Idul Adha, Polres Palas sembelih 7 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

Momentum Idul Adha, Polres Palas sembelih 7 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

27 Mei 2026
Bupati Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis di Langkat

Bupati Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis di Langkat

27 Mei 2026
Bupati Langkat dan Wabup Berbagi Hewan Qurban untuk Warga Besilam

Bupati Langkat dan Wabup Berbagi Hewan Qurban untuk Warga Besilam

27 Mei 2026
Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut

Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut

27 Mei 2026
Kamis, Mei 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mantan Kepala SMK Pencawan dan Bendahara Dana BOS Dituntut Korupsi 

by Zulham
11 Desember 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Mantan Kepala SMK Pencawan dan Bendahara Dana BOS Dituntut Korupsi 

Dua terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM).  – Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan dan Ismail Tarigan, eks Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara estafet, akhirnya dituntut 7,5 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/12/2023).

Selain itu, kedua terdakwa oleh tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan dan Julita Purba juga menuntut mereka pidana denda Rp 300 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Baca Juga

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Restu Utama Pencawan maupun Ismail Tarigan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara berkelanjutan tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 2.122.042.000.

Hanya saja dalam perkara a quo, cuma terdakwa Restu Utama Pencawan yang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.122.042.000.

Sebab Ismail Tarigan (berkas terpisah) selaku eks Bendahara Dana Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 dinilai tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara.

“Hal memberatkan (terdakwa Restu Utama Pencawan), perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Berbelit-belit memberikan keterangan dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan,” urai Fauzan.

Menjawab pertanyaan hakim ketua M Nazir didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum, kedua terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum mereka menyampaikan nota keberatan (pledoi) atas surat tuntutan JPU.

Julita Purba dan Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaan kedua terdakwa memberikan, sekolah yang dipimpin Restu Utama Pencawan yakni Pencawan Medan menerima Dana BOS sebesar Rp 1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp 1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018.

Pada TA 2019 Triwulan I dan II sebesar Rp 749.760.000, yang ditransfer oleh Kemendikbud ke rekening BRI atas nama SMK Pencawan 1 Medan.

Sejumlah item belanja (pengeluaran) ada dilakukan ada dilampirkan pada Laporan Pertanggung jawaban kedua terdakwa namun diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Antara lain, pembelian buku paket berupa Lembaran Kerja Siswa (LKS) tetapi buku tersebut pembeliannya dilakukan dengan mengutip uang dari siswa / siswi.

“Restu Utama Pencawan bersama-sama dengan Ismail Tarigan dalam mengelola dana BOS telah melakukan belanja-belanja fiktif,” urai Fauzan.

Terdakwa tidak ada melakukan pembahasan atau musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.

Restu Utama Pencawan bersama Ismail Tarigan melakukan pencairan tahap I Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) tahun 2019, tetapi tidak ada melakukan pembangunan terhadap RPS tersebut.

Seyogianya dana BOS dimaksud dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan meliputi penyediaan buku teks utama, pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.

Pengembangan data base perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan dan atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.

Penggandaan formulir pendaftaran siswa baru, administrasi pendaftaran, penentuan minat/psikotes, publikasi atau pengumuman PPDB, biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan atau konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.

Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang meliputi kegiatan pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran, biaya pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran, pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler serta pengembangan karakter.

Kegiatan evaluasi pembelajaran yang meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas dan atau USBN dan lainnya. (red)

 

 

Post Views: 263
Tags: Bendahara Dana BOS Dituntut KorupsiDana BosMantan Kepala SMK Pencawan dan Bendahara Dana BOS Dituntut Korupsi
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir
HEADLINE

Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

25 Mei 2026
Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir
HEADLINE

Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

25 Mei 2026
Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa
HEADLINE

Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa

25 Mei 2026
Link Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral Ungkap Fakta Lain, Benarkah Demi FYP?
HEADLINE

Link Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral Ungkap Fakta Lain, Benarkah Demi FYP?

25 Mei 2026
Link Video TKW Taiwan 3 vs 1 Viral, Adegannya Bikin Gemetar
HEADLINE

Link Video TKW Taiwan 3 vs 1 Viral, Adegannya Bikin Gemetar

25 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In