• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Kades Sidomulyo Asahan Divonis 4,5 Tahun Penjara 

Mantan Kades Sidomulyo Asahan Divonis 4,5 Tahun Penjara 

2 Februari 2024
Masuki Musim Hujan, Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan 

Masuki Musim Hujan, Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan 

15 Agustus 2026
Koperasi Jasa Keluarga Pers Gandeng Perusahaan Tiongkok Kembangkan Pengering Gabah Portabel

Koperasi Jasa Keluarga Pers Gandeng Perusahaan Tiongkok Kembangkan Pengering Gabah Portabel

15 Agustus 2026
Kepala Bapenda Kota Medan Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Saksikan Sidang Tahunan MPR RI 

Kepala Bapenda Kota Medan Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Saksikan Sidang Tahunan MPR RI 

15 Agustus 2026
Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan

Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan

15 Agustus 2026
Unjuk Rasa di DPRD Langkat, Tuntut Perbaikan Pelayanan 

Unjuk Rasa di DPRD Langkat, Tuntut Perbaikan Pelayanan 

15 Agustus 2026
Klaim Kalahkan Iran, Trump Akan Jadikan Selat Hormuz Wilayah AS

Klaim Kalahkan Iran, Trump Akan Jadikan Selat Hormuz Wilayah AS

15 Agustus 2026
Gempa NTT, Istana Sampaikan Duka Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Gempa NTT, Istana Sampaikan Duka Gerak Cepat Lakukan Penanganan

15 Agustus 2026
Pasca Gempa NTT, Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS

Pasca Gempa NTT, Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS

15 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 14 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Bangunan Rusak

Gempa M7,7 Guncang NTT, 14 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Bangunan Rusak

15 Agustus 2026
Kibarkan Semangat Kemerdekaan, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Bagikan Bendera kepada Warga

Kibarkan Semangat Kemerdekaan, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Bagikan Bendera kepada Warga

15 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online

Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online

15 Agustus 2026
Keracunan MBG di Karo, Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi di RS Haji

Keracunan MBG di Karo, Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi di RS Haji

15 Agustus 2026
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Kades Sidomulyo Asahan Divonis 4,5 Tahun Penjara 

by Yunsigar
2 Februari 2024
in HUKRIM
Mantan Kades Sidomulyo Asahan Divonis 4,5 Tahun Penjara 

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sempat jadi buronan, Sunardi selaku mantan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan periode 2016 hingga 2022, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/2/2024).

Selain itu, pria 45 tahun tersebut juga dipidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) 3 bulan.

Baca Juga

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota M Nazir dan Rurita Ningrum dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Gerald Badia Febian.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 444.840.600.

“Oleh karenanya, terdakwa Sunardi dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 444.840.600. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang penuntut umum. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” urai hakim ketua.

Sebelumnya anggota majelis hakim Rurita Ningrum menguraikan, fakta terungkap di persidangan, terdakwa bersama Dewi Wulandari Siregar selaku Kaur Keuangan Desa mencairkan Dana Desa (DD) ke bank. Untuk dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan honor Bantuan Sosial (Bansos) diserahkan terdakwa kepada Dewi Wulandari Siregar dan mengelolanya langsung. Sedangkan sisanya dikelola terdakwa.

“Untuk pembuatan drainase di Dusun I, II, V dan VI dikelola oleh terdakwa. Tidak dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kegiatan tersebut tidak diketahui perangkat desa lainnya. Tidak dibuatkan laporan pertanggungjawaban,” urai Rurita..

Terdakwa Sunardi yang belanja material ke toko bangunan/ panglong yang nilai belanjanya dibantah (pengusaha panglong). Belanja material terdakwa jauh lebih besar dari belanja sebenarnya dan terdakwa sempat tidak diketahui keberadaannya alias DPO.

Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp 444.840.600 subsidair 2,5 tahun penjara.

Saat ditanya hakim ketua atas vonis yang baru dibacakan, terdakwa Sunardi maupun tim penasihat hukumnya menyatakan terima. Sedangkan JPU Gerald Badia Febian menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau banding.

“Iya terdakwa Sunardi pernah buron. Kaur Keuangannya (Dewi Wulandari Siregar) juga sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya,” kata Gerald Badia saat ditanya wartawan seusai sidang. (Red)

Post Views: 176
Tags: 4.5 tahun penjaraDivoniskorupsiMantan KadesSidomulyo Asahan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In