• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Kades Sidomulyo Asahan Divonis 4,5 Tahun Penjara 

Mantan Kades Sidomulyo Asahan Divonis 4,5 Tahun Penjara 

2 Februari 2024
Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langkat: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langkat: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

1 Juli 2026
Medan Genap 436 Tahun: Rico Waas Kobarkan Semangat ‘Medan Tangguh dan Maju’

Medan Genap 436 Tahun: Rico Waas Kobarkan Semangat ‘Medan Tangguh dan Maju’

1 Juli 2026
Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar

Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar

1 Juli 2026
Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

1 Juli 2026
Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

1 Juli 2026
Agra Reynold Gurning Resmi Nahkodai Hanura Karo, Muscab IV Tegaskan Arah Baru Partai

The Reiz Suites Medan Hadirkan Penawaran Khusus bagi Delegasi Rakernas APEKSI 2026

1 Juli 2026
Lebaran Yatim dan Kelompok Difabel Bentuk Kepedulian Umat

Lebaran Yatim dan Kelompok Difabel Bentuk Kepedulian Umat

1 Juli 2026
Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

1 Juli 2026
OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

30 Juni 2026
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Kades Sidomulyo Asahan Divonis 4,5 Tahun Penjara 

by Yunsigar
2 Februari 2024
in HUKRIM
Mantan Kades Sidomulyo Asahan Divonis 4,5 Tahun Penjara 

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sempat jadi buronan, Sunardi selaku mantan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan periode 2016 hingga 2022, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/2/2024).

Selain itu, pria 45 tahun tersebut juga dipidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) 3 bulan.

Baca Juga

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota M Nazir dan Rurita Ningrum dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Gerald Badia Febian.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 444.840.600.

“Oleh karenanya, terdakwa Sunardi dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 444.840.600. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang penuntut umum. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” urai hakim ketua.

Sebelumnya anggota majelis hakim Rurita Ningrum menguraikan, fakta terungkap di persidangan, terdakwa bersama Dewi Wulandari Siregar selaku Kaur Keuangan Desa mencairkan Dana Desa (DD) ke bank. Untuk dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan honor Bantuan Sosial (Bansos) diserahkan terdakwa kepada Dewi Wulandari Siregar dan mengelolanya langsung. Sedangkan sisanya dikelola terdakwa.

“Untuk pembuatan drainase di Dusun I, II, V dan VI dikelola oleh terdakwa. Tidak dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kegiatan tersebut tidak diketahui perangkat desa lainnya. Tidak dibuatkan laporan pertanggungjawaban,” urai Rurita..

Terdakwa Sunardi yang belanja material ke toko bangunan/ panglong yang nilai belanjanya dibantah (pengusaha panglong). Belanja material terdakwa jauh lebih besar dari belanja sebenarnya dan terdakwa sempat tidak diketahui keberadaannya alias DPO.

Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp 444.840.600 subsidair 2,5 tahun penjara.

Saat ditanya hakim ketua atas vonis yang baru dibacakan, terdakwa Sunardi maupun tim penasihat hukumnya menyatakan terima. Sedangkan JPU Gerald Badia Febian menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau banding.

“Iya terdakwa Sunardi pernah buron. Kaur Keuangannya (Dewi Wulandari Siregar) juga sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya,” kata Gerald Badia saat ditanya wartawan seusai sidang. (Red)

Post Views: 157
Tags: 4.5 tahun penjaraDivoniskorupsiMantan KadesSidomulyo Asahan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan
HUKRIM

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 

30 Juni 2026
Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh
HEADLINE

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

26 Juni 2026
Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 
HEADLINE

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

26 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 

26 Juni 2026
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan
HUKRIM

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

25 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In