• Latest
  • Trending
  • All
Kurir 23,8 Kg Sabu Dituntut Mati

Kurir 23,8 Kg Sabu Dituntut Mati

19 Desember 2024
Bupati Karo Memimpin Apel Gabungan Pemkab Karo, Sekaligus Menyerahkan Penghargaan Agen PESIAR Terbaik 2025

Bupati Karo Memimpin Apel Gabungan Pemkab Karo, Sekaligus Menyerahkan Penghargaan Agen PESIAR Terbaik 2025

4 November 2025
Penyamaran Terendus, Personel Polda Sumut Dibacok Bandar Sabu

Polda Sumut Pecat Personel Jual Barang Bukti 1 Kg Sabu

3 November 2025
Polrestabes Medan Gerebek Gudang Botot di Jalan H Anif

Polrestabes Medan Gerebek Gudang Botot di Jalan H Anif

3 November 2025
Danramil 02/Kutalimbaru Ajak Pelajar SMAN 1 Kutalimbaru Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme

Danramil 02/Kutalimbaru Ajak Pelajar SMAN 1 Kutalimbaru Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme

3 November 2025
Sat Lantas Polres Tanah Karo Laksanakan Program “Police Go To School” di SMK Negeri 1 Kabanjahe

Sat Lantas Polres Tanah Karo Laksanakan Program “Police Go To School” di SMK Negeri 1 Kabanjahe

3 November 2025
Kapolsek Sosa Pimpin Upacara Dalam Program Bertajuk “Police Goes to School”

Kapolsek Sosa Pimpin Upacara Dalam Program Bertajuk “Police Goes to School”

3 November 2025
Polres Padang Lawas Terima LIPOH, Aisah Asilah Rizki Pergi Meninggalkan Rumah Ketempat Teman

Polres Padang Lawas Terima LIPOH, Aisah Asilah Rizki Pergi Meninggalkan Rumah Ketempat Teman

3 November 2025
PGN Area Medan Kunjungi Pelanggan Gunakan Jargas Lebih 30 Tahun

PGN Area Medan Kunjungi Pelanggan Gunakan Jargas Lebih 30 Tahun

3 November 2025
Bupati Pakpak Bharat Ajak Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung Kunjungi Lahan Cabai

Bupati Pakpak Bharat Ajak Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung Kunjungi Lahan Cabai

3 November 2025
Kapolsek Pancur Batu Ajak Pelajar Yayasan Era Utama Jauhi Geng Motor dan Narkoba

Kapolsek Pancur Batu Ajak Pelajar Yayasan Era Utama Jauhi Geng Motor dan Narkoba

3 November 2025
Pangdam I/BB Tutup KKRI Gelombang III 2025 : Tetaplah Jadi Generasi Muda Berakhlak Mulia

Pangdam I/BB Tutup KKRI Gelombang III 2025 : Tetaplah Jadi Generasi Muda Berakhlak Mulia

3 November 2025
Bupati Karo : Golden Voice of Karo Jadi Panggung Pelestarian Budaya dan Bakat Muda

Bupati Karo : Golden Voice of Karo Jadi Panggung Pelestarian Budaya dan Bakat Muda

3 November 2025
Selasa, November 4, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kurir 23,8 Kg Sabu Dituntut Mati

by Yunsigar
19 Desember 2024
in HUKRIM
Kurir 23,8 Kg Sabu Dituntut Mati

Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga saat menjalani sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Arjuna Faddli Sinaga (32), yang didakwa menjadi kurir sabu-sabu seberat 23,8 kg dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12/2024).

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai perbuatan warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, itu telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga

Geger! Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Aliran Sei Belawan

Kejati Sumut Geledah Pelindo dan KSOP Belawan, Diduga Ada Korupsi PNBP Pelabuhan

Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalan, Oknum Polisi Tabrak Wanita Hingga Kritis

Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas JPU Septian Napitupulu di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Setelah mendengar tuntutan, selanjutnya majelis hakim diketuai Vera Yetti Magdalena menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (8/1/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Diketahui, kasus sabu yang menjerat Arjuna ini bermula pada Sabtu (13/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB lalu yang bertempat di parkiran P-2 Apartemen De’Prima, Jalan Gelas No. 37, Kecamatan Medan Petisah.

Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang lelaki yang menyimpan sabu di Apartemen De’Prima tersebut.

Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan tak menunggu waktu lama untuk menangkap Arjuna di Apartemen De’Prima parkiran P-2. Waktu itu, Arjuna tengah membawa tas jinjing yang berisi 20 bungkus plastik teh cina berisikan sabu dengan berat bersih 20 kg.

Setelah ditangkap, Arjuna mengaku kepada petugas bahwa masih ada beberapa bungkus sabu lagi yang tersimpan di kamar apartemennya dan langsung saja petugas melakukan penggeledahan.

Saat kamar apartemen di lantai 15 Kamar No. 19 yang ditempati Arjuna dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik teh cina yang berisi sabu dengan berat bersih 3,8 kg.

Arjuna mengaku, bahwa barang haram itu milik seseorang yang bernama Wawan (dalam penyelidikan) dengan perintah untuk membawa sabu tersebut ke Kota Palembang.

Setelah itu, Arjuna beserta barang bukti 23,8 kg sabu tersebut dibawa petugas ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut. (Red)

 

Post Views: 83
Tags: Dituntut MatiKurir 23.8 Kgsabu
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Geger! Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Aliran Sei Belawan
HUKRIM

Geger! Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Aliran Sei Belawan

2 November 2025
Kejati Sumut Geledah Pelindo dan KSOP Belawan, Diduga Ada Korupsi PNBP Pelabuhan
HUKRIM

Kejati Sumut Geledah Pelindo dan KSOP Belawan, Diduga Ada Korupsi PNBP Pelabuhan

30 Oktober 2025
Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalan, Oknum Polisi Tabrak Wanita Hingga Kritis
HEADLINE

Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalan, Oknum Polisi Tabrak Wanita Hingga Kritis

29 Oktober 2025
226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025
HUKRIM

226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025

27 Oktober 2025
Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 
HUKRIM

Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 

27 Oktober 2025
Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta
HUKRIM

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

25 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In