• Latest
  • Trending
  • All
Terdakwa Samsul Tarigan saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Binjai beberapa waktu lalu.(Foto : Ist/dok)

Kuasai Lahan PTPN II Secara Ilegal, Hakim Vonis 16 Bulan Penjara Samsul Tarigan

22 November 2024
Perolehan Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi 14

Perolehan Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi 14

28 September 2026
PSMS Medan Tempel Ketat Klub Nagita Slavina dalam Persaingan Klasemen Grup A

PSMS Medan Tempel Ketat Klub Nagita Slavina dalam Persaingan Klasemen Grup A

28 September 2026
Bersih-Bersih Islamic Center, Zakiyuddin Ajak Warga Medan Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

Bersih-Bersih Islamic Center, Zakiyuddin Ajak Warga Medan Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

28 September 2026
Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

28 September 2026
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

27 September 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

27 September 2026
Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

27 September 2026
Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

27 September 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

26 September 2026
Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

26 September 2026
Senin, September 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kuasai Lahan PTPN II Secara Ilegal, Hakim Vonis 16 Bulan Penjara Samsul Tarigan

by Yunsigar
22 November 2024
in HUKRIM
Terdakwa Samsul Tarigan saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Binjai beberapa waktu lalu.(Foto : Ist/dok)

Terdakwa Samsul Tarigan saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Binjai beberapa waktu lalu. (Foto : Ist/dok)

FacebookWhatsappTelegram

BINJAI (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap Samsul Tarigan, karena terbukti menguasai lahan perkebunan milik PTPN II Kebun Sei Semayang secara ilegal yang menyebabkan kerugian sekitar Rp41,22 miliar.

“Benar, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Binjai Andri Darma ketika dihubungi dari Medan, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

Dilihat dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, putusan itu dibacakan Hakim Ketua Bakhtiar pada Rabu (20/11/2024), menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara tidak sah mengerjakan dan menguasai lahan perkebunan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Bakhtiar ketika membacakan putusan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Binjai, yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara. Terkait putusan itu, terdakwa maupun JPU Paulus Milvion menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sebelumnya JPU Kejari Binjai Paulus Milvion Meliala dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara II atau PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, secara tidak sah sejak Januari 2014 hingga Desember 2014.

“Terdakwa Samsul Tarigan mengelola lahan tersebut seluas 80 hektar dengan menanaminya kelapa sawit di area 75 hektar serta membangun usaha kafe (diskotik) dan kolam ikan di area 5 hektar,” ujarnya.

JPU mengatakan, PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 55 Tahun 2003 yang berlaku hingga tahun 2028 serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari 2013.

Pada tahun 2019, lanjut dia, saksi Indra Gunawan M. Noer selku asisten di PTPN II memperoleh informasi dari Ditreskrimsus Polda Sumut mengenai kegiatan pertambangan ilegal di lahan tersebut.

“Setelah pengecekan, diketahui bahwa terdakwa Samsul Tarigan telah menguasai lahan untuk kegiatan kelapa sawit dan usaha kafe,” sebut dia.

Terdakwa Samsul juga tercatat mendaftarkan sambungan listrik untuk lahan tersebut pada PT PLN pada April 2017. Berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan yang dilakukan pada 2019, lahan yang dikuasai Samsul terletak di area HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang.

Pihak PTPN II sebelumnya telah memberikan somasi kepada Samsul Tarigan pada Januari 2018 terkait aktivitas tersebut.

“Perbuatan terdakwa Samsul Tarigan, menurut hasil audit mengakibatkan kerugian bagi PTPN II sebesar sekitar Rp41,225 miliar,” jelasnya. (Red)

Terdakwa Samsul Tarigan saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Binjai, beberapa waktu lalu. (Foto : Ist/dok)

Post Views: 310
Tags: 16 Bulan PenjarahakimKuasai LahanPTPN IISamsul TariganSecara Ilegalvonis
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi
HUKRIM

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut
HUKRIM

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

26 September 2026
Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas
HUKRIM

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

26 September 2026
Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe
HUKRIM

Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe

26 September 2026
Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD
HUKRIM

Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD

26 September 2026
Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen
HUKRIM

Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen

25 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In