• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Oknum Notaris Elviera

Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Oknum Notaris Elviera

5 Maret 2024
ADVERTISEMENT
Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

19 September 2026
Plt DPC PPP Kabupaten Langkat Mas’ud Gelar Rapat Panitia Muscab di Kecamatan Stabat

Plt DPC PPP Kabupaten Langkat Mas’ud Gelar Rapat Panitia Muscab di Kecamatan Stabat

19 September 2026
Keluarga Mohon Pemerintah Percepat Pemulangan Jenazah Mahmul Hatopan dari Kamboja

Keluarga Mohon Pemerintah Percepat Pemulangan Jenazah Mahmul Hatopan dari Kamboja

19 September 2026
760 Atlet Ikuti Kejuaraan Sepak Bola Pelajar Antarkecamatan Piala Wali Kota Medan

760 Atlet Ikuti Kejuaraan Sepak Bola Pelajar Antarkecamatan Piala Wali Kota Medan

19 September 2026
Jaga Layanan Publik Tetap Aman, Pemko Medan Perkuat Kesadaran Keamanan SPBE

Jaga Layanan Publik Tetap Aman, Pemko Medan Perkuat Kesadaran Keamanan SPBE

19 September 2026
PSMS Medan Target 3 Poin, Persiku Kudus Korban Pertama?

PSMS Medan Target 3 Poin, Persiku Kudus Korban Pertama?

19 September 2026
Bobby Nasution dan Kementerian PKP Kolaborasi Sediakan Hunian Layak bagi Masyarakat

Bobby Nasution dan Kementerian PKP Kolaborasi Sediakan Hunian Layak bagi Masyarakat

19 September 2026
Wujud Kepedulian Sosial, PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Salurkan Bantuan Sembako

Wujud Kepedulian Sosial, PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Salurkan Bantuan Sembako

19 September 2026
Peduli Korban MBG: Pemkab Karo Jenguk Pelajar SMKN Merdeka di Rumah Sakit Amanda

Peduli Korban MBG: Pemkab Karo Jenguk Pelajar SMKN Merdeka di Rumah Sakit Amanda

18 September 2026
Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak

Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak

18 September 2026
Pemkab Karo Buka Business Matching and Community Market Linkage Expo 2026

Pemkab Karo Buka Business Matching and Community Market Linkage Expo 2026

18 September 2026
Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih

Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih

18 September 2026
Minggu, September 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Oknum Notaris Elviera

by Abi
5 Maret 2024
in HUKRIM
Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Oknum Notaris Elviera
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi terhadap Elviera (53) terpidana kasus korupsi. Oknum notaris itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan, Senin (4/3/2024).

Eksekusi itu dilakukan JPU Kejari Medan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 5710K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 November 2023.

Baca Juga

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Dapot Dariarma melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin sore.

“Dimana putusan itu menyatakan Elviera terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1989 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Dapot Dariarma.

Lanjut dikatakan Dapot, berdasarkan putusan MA, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Saat ini terpidana sudah dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA,” sebut mantan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.

Sebelumnya, Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan tingkat pertama.

Selain pidana penjara, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan membebankan terdakwa Elviera untuk membayar denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tak terima dengan putusan itu, JPU kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dan Elviera dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Menanggapi putusan PT tersebut, JPU kembali mengajukan upaya hukum Kasasi, dan MA menjatuhkan hukuman kepada Elviera dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mengutip dakwaan JPU menyebutkan, Elviera selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah di Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

“Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman,” kata JPU ketika membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu.

Lanjut dikatakan JPU, terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.

“Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” kata JPU.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.(red)

 

 

 

Post Views: 227
Tags: Jaksa penuntut umum (JPU)Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuanmelakukan eksekusi terhadap Elviera (53)Oknum notaristerpidana kasus korupsi
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV
HUKRIM

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

19 September 2026
Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

16 September 2026
Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik
HUKRIM

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

15 September 2026
Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi
HUKRIM

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

15 September 2026
KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang
HUKRIM

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

14 September 2026
Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat
HUKRIM

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In