• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam

Kejari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam

4 Februari 2025
PSBD Asahan ke-6 Tampilkan Inovasi: Festival Sisi Batas Labuhan, Pekan Vokasi, dan Pameran UMKM

PSBD Asahan ke-6 Tampilkan Inovasi: Festival Sisi Batas Labuhan, Pekan Vokasi, dan Pameran UMKM

6 Oktober 2025
Dari PSBD Menuju Taman Kebhinekaan: Asahan Kuat dalam Keberagaman

Dari PSBD Menuju Taman Kebhinekaan: Asahan Kuat dalam Keberagaman

6 Oktober 2025
PPPK Asahan Siap Mengabdi, Ikuti Pelantikan Serentak Daring Kemensos RI

PPPK Asahan Siap Mengabdi, Ikuti Pelantikan Serentak Daring Kemensos RI

6 Oktober 2025
Ketua TP-PKK Asahan Tegaskan Komitmen Wujudkan Prestasi di Tingkat Provsu

Ketua TP-PKK Asahan Tegaskan Komitmen Wujudkan Prestasi di Tingkat Provsu

6 Oktober 2025
HUT ke-57 Kadin Langkat, Syah Afandin Dorong Kebangkitan UMKM

HUT ke-57 Kadin Langkat, Syah Afandin Dorong Kebangkitan UMKM

5 Oktober 2025
Polsek Kutalimbaru Beri Kejutan di HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergi dan Kebersamaan

Polsek Kutalimbaru Beri Kejutan di HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergi dan Kebersamaan

5 Oktober 2025
Pemkab Asahan Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Alsintan

Pemkab Asahan Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Alsintan

5 Oktober 2025
TP PKK Asahan Mantapkan Persiapan Lomba IVA Test Tingkat Provinsi di Aek Songsongan

TP PKK Asahan Mantapkan Persiapan Lomba IVA Test Tingkat Provinsi di Aek Songsongan

5 Oktober 2025
Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat Persiapan Pagelaran Seni Budaya Daerah Ke-VI Tahun 2025

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat Persiapan Pagelaran Seni Budaya Daerah Ke-VI Tahun 2025

5 Oktober 2025
Dua ASN Asahan Wakili Sumut di PORNAS XVII KORPRI 2025 Cabang Catur

Dua ASN Asahan Wakili Sumut di PORNAS XVII KORPRI 2025 Cabang Catur

5 Oktober 2025
Bupati Asahan: AFC Kebanggaan Daerah, Mari Kita Berikan Dukungan

Bupati Asahan: AFC Kebanggaan Daerah, Mari Kita Berikan Dukungan

5 Oktober 2025
Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Apel Kendaraan Dinas, Bupati Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kepatuhan Dalam Melengkapi Kewajiban Administratif Kendaraan Dinas

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Apel Kendaraan Dinas, Bupati Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kepatuhan Dalam Melengkapi Kewajiban Administratif Kendaraan Dinas

5 Oktober 2025
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam

by redaksi3
4 Februari 2025
in HUKRIM
Kejari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengeksekusi Mujiono (64) terpidana penipuan senilai Rp 241 juta ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

“Benar, yang bersangkutan hari ini menyerahkan diri dan sudah kami eksekusi ke Lapas Lubuk Pakam,” kata Kasi Pidum Kejari Deli Serdang Symon Morrys, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

Dia mengatakan, eksekusi itu dilakukan pihaknya menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor: 1523 K/Pid/2024, tertanggal 9 Oktober 2024. Dimana putusan kasasi itu, lanjut dia, MA membatalkan vonis lepas atau onslag yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

“Selanjutnya terpidana akan menjalani hukuman selama dua tahun penjara, berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar itu.

Sebelumnya, majelis hakim MA membatalkan vonis lepas yang diberikan PN Lubuk Pakam kepada terpidana Mujiono atas kasus tindak pidana penipuan Rp 241 juta terhadap korban Selamat Ilham Dani.

Dalam putusan majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terpidana Mujiono, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.

Putusan kasasi itu sependapat dengan Kejari Deli Serdang yang menyatakan terpidana Mujiono, terbukti melakukan penipuan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Diketahui majelis hakim PN Lubuk Pakam diketuai Rina Lestari Br Sembiring menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada terpidana Mujiono pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu.

Dalam amar putusannya, menyatakan bahwa terpidana Mujiono tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Menurut hakim, terpidana Mujiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana.

Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Deli Serdang Rahmaniar Tarigan menyatakan sikap dengan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 25 Juni 2024.

Sebab, vonis yang diberikan majelis hakim PN Lubuk Pakam tidak sependapat dengan JPU Kejari Deli Serdang, yang sebelumnya menyatakan terdakwa Mujiono terbukti bersalah melakukan penipuan.

“Meminta kepada majelis agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mujiono dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Rahmaniar.

Sebelumnya JPU Rahmaniar dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Mujiono didakwa melakukan penipuan jual beli kios kepada korban Selamat Ilham Dani.

“Peristiwa ini bermula pada bulan Februari 2019, ketika itu korban menyewa kios milik terdakwa di Dusun XII Pasar V Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ujar dia.

Terdakwa kemudian menawarkan untuk menjual kios tersebut dengan harga Rp 290 juta. Setelah adanya kesepakatan antara keduanya, korban kemudian menyerahkan uang panjar sebesar Rp 45 juta pada tanggal 15 Februari 2019.

Seiring berjalannya waktu, kata JPU, korban kembali menyetorkan uang pembayaran kios secara bertahap, dengan total pembayaran yang telah diserahkan hingga awal tahun 2021 mencapai lebih dari Rp 241 juta.

Namun, setelah korban melakukan pelunasan dan menebus surat kios yang sempat diagunkan ke Bank BPR sebesar Rp 113 juta pada 19 April 2021, terdakwa tidak menepati janji untuk menyerahkan surat kios tersebut.

Selama proses transaksi, korban sempat mengetahui bahwa kios yang hendak dibeli ternyata suratnya telah diagunkan di bank, hal yang tidak diinformasikan oleh terdakwa sebelumnya.

Bahkan, meski korban berniat melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 48 juta, terdakwa malah menolak dan menyatakan bahwa kios tersebut tidak jadi dijual.

“Atas perbuatan terdakwa, korban membuat laporkan ke pihak kepolisian. Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 241 juta lebih,” ujar Rahmaniar Tarigan. (RED)

Post Views: 90
Tags: eksekusiKejari Deli SerdangLapaspakamPenipuan
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun
HUKRIM

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

4 September 2025
Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara
HUKRIM

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

3 September 2025
LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda
HUKRIM

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

3 September 2025
Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan
HEADLINE

Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan

2 September 2025
Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman
HUKRIM

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

1 September 2025
Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN
HUKRIM

Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN

1 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In