• Latest
  • Trending
  • All
IPW Soroti Intervensi TNI dalam Penegakan Hukum di Solok dan Medan

IPW Soroti Intervensi TNI dalam Penegakan Hukum di Solok dan Medan

22 Februari 2025
Rahudman Harahap Ingatkan Pengcab JMSI Batu Bara Junjung Profesionalisme dan Integritas

Rahudman Harahap Ingatkan Pengcab JMSI Batu Bara Junjung Profesionalisme dan Integritas

3 Juni 2026
Satreskrim Polres Palas Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi KUHAP 2025 Bersama PPNS dan JPU

Satreskrim Polres Palas Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi KUHAP 2025 Bersama PPNS dan JPU

3 Juni 2026
Syah Afandin Buka Pekan Kesiapsiagaan Pelajar Nusantara, Tanamkan Semangat Pancasila dan Disiplin

Syah Afandin Buka Pekan Kesiapsiagaan Pelajar Nusantara, Tanamkan Semangat Pancasila dan Disiplin

3 Juni 2026
Kepala UPT V Bapenda Medan Sambangi Wajib Pajak Sampoerna Academy dan Komplek Citra Garden

Kepala UPT V Bapenda Medan Sambangi Wajib Pajak Sampoerna Academy dan Komplek Citra Garden

3 Juni 2026
Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80

3 Juni 2026
Polsek Medan Area Tangkap Remaja Maling Motor

Polsek Medan Area Tangkap Remaja Maling Motor

3 Juni 2026
Viral! Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Maling Laptop, 1 Ditembak

Viral! Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Maling Laptop, 1 Ditembak

3 Juni 2026
Mampu Satukan Insan Pers, Momen Pelantikan JMSI Batu Bara Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI

Mampu Satukan Insan Pers, Momen Pelantikan JMSI Batu Bara Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI

3 Juni 2026
Perkuat Kinerja Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

Perkuat Kinerja Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

3 Juni 2026
Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat, Binkom Cegah Konflik Sosial Digelar di Karo

Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat, Binkom Cegah Konflik Sosial Digelar di Karo

3 Juni 2026
Lima Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama, Wujudkan Desa yang Aman, Damai dan Religius

Lima Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama, Wujudkan Desa yang Aman, Damai dan Religius

3 Juni 2026
Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Palas Gelar Rakor Dengan Camat dan 303 Kades Se-kabupaten Palas

Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Palas Gelar Rakor Dengan Camat dan 303 Kades Se-kabupaten Palas

3 Juni 2026
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

IPW Soroti Intervensi TNI dalam Penegakan Hukum di Solok dan Medan

Minta Panglima TNI Tertibkan Aparat yang Langgar Tupoksi

by redaksi3
22 Februari 2025
in HUKRIM
IPW Soroti Intervensi TNI dalam Penegakan Hukum di Solok dan Medan

Ilustrasi (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menertibkan aparaturnya yang melakukan intervensi dalam kewenangan yang bukan tupoksi TNI yaitu penegakan hukum di Kabupaten Solok dan Medan.

Pasalnya, munculnya TNI dalam proses penertiban hukum ini akan mengganggu tatanan hukum dalam penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan.

Baca Juga

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Di Kabupaten Solok, terbitnya Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berada di wilayah Kabupaten Solok, Propinsi Sumatera Barat.

Demikian juga yang dilakukan di Medan, saat prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggrebek sebuah gudang berlokasi di Kompleks Pergudangan Harmoni, di Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, dan di Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, dan 88F, di Jalan Letda Sujono, Tembung, Kota Medan.

Penggrebekan oli palsu berbagai merk itu, dilakukan pada Rabu, 19 Februari 202 dengan menyita serta mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu.

Pastinya, kedua kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI AD tersebut tidak melibatkan pihak yqng berwenang menurut Undang Undang yaitu Polri. Hal ini disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui siaran persnya, Sabtu (22/2/2025).

Dua peristiwa intervensi aparat TNI dalam penegakan hukum di kabupaten Solok dan di Medan, menurutny akan menimbulkan kekacauan dalam aspek tatanan hukum yang benar berdasarkan UU, selain dapat dinilai sebagai intervensi kewenangan penegakan hukum yang menjadi tupoksi Polri, juga akan berpotensi menimbulkan gesekan antara aparatur negara dilapangan.

“Intervensi aparatur TNI dalam proses penegakan hukum juga akan menimbulkan ketidak pastian hukum serta ketidak adilan bagi masyarakat yang menjadi sasaran penertiban. Masyarakat yang menjadi sasaran penertiban tidak dapat membela dirinya secara hukum karena TNI bukan subjek hukum Praperadilan menurut KUHAP ketika tindakannya dinilai salah dalam penertiban, dan pengeledahan,” katanya.

Selain itu tindakan penegakan hukum oleh aparatur TNI ini menimbulkan ketidak pastian hukum karena proses penetiban sampai penggeledahan tidak dapat ditindak lanjuti keproses penuntutan di sidang pengadilan disebabkan pihak TNI tidak berwenang melakukan permintaan keterangan ProJustisia dan melakukan pemberkasan perkara terhadap warga sipil yang diduga melanggar hukum.

“Praktek intervensi penegakan hukum oleh aparatur TNI ini juga berpotensi menyimpang selain hanya mempertontonkan pendekatan kekuasaan saja,” ujarnya.

Bahkan, yang telah dilakukan oleh TNI AD baik di Solok dan di Medan itu telah melanggar dua aturan perundang-undangan yakni pasal 30 UUD 1945, Tap MPR No VII tahun 2000.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 30 ayat 4 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sementara Tentara Nasional Indonesia di dalam pasal 30 ayat 3 disebutkan terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” ujarnya.

Pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 2 disebutkan peran Tentara Nasional Indonesia ayat 1 berbunyi Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat 2 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia, sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sedangkan ayat 3 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.

Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam TAP VII/MPR/2000 diletakkan pada pasal 6 dimana ayat 1 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ayat 2 menyatakan bahwa dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.

“Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa apa yang dilakukan oleh TNI AD di Solok dan Medan bukan wilayah tugas dan perannya dan untuk menjaga tertib hukum di Indonesia maka 2 peristiwa intervensi penegakan hukum oleh aparatur TNI di Solok dan Medan tersebut harus melibatkan dan diserahkan kepada Polri. Dengan begitu maka tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam menjalankan tugas di masing-masing institusi,” tutupnya. (RED)

Post Views: 346
Tags: IPWMedanPanglima TNiPenegakan HukumSolok
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 
HUKRIM

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

29 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
HUKRIM

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

24 Mei 2026
20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  
HEADLINE

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

24 Mei 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!
HEADLINE

Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!

20 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In