• Latest
  • Trending
  • All
Hukuman 2 Terdakwa Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa, Diperberat Jadi 6 Tahun

Hukuman 2 Terdakwa Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa, Diperberat Jadi 6 Tahun

7 Maret 2024
Pertamina EP Rantau Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Alat Posyandu di Desa Sukajadi

Pertamina EP Rantau Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Alat Posyandu di Desa Sukajadi

23 Oktober 2025
Kapolrestabes Medan Minta Maaf ke Ketua NasDem Sumut atas Insiden Salah Tangkap

Kapolrestabes Medan Minta Maaf ke Ketua NasDem Sumut atas Insiden Salah Tangkap

23 Oktober 2025
Syah Afandin Sahkan Penyertaan Modal untuk Perseroda Langkat Setia Negeri

Syah Afandin Sahkan Penyertaan Modal untuk Perseroda Langkat Setia Negeri

23 Oktober 2025
Nozomi Okuhara Bertekad Raih Hasil Terbaik di Indonesia Masters 2025

Nozomi Okuhara Bertekad Raih Hasil Terbaik di Indonesia Masters 2025

23 Oktober 2025
Syah Afandin Tekankan Percepatan Pembentukan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Syah Afandin Tekankan Percepatan Pembentukan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Langkat

23 Oktober 2025
Bupati Langkat Dorong Penguatan Regulasi Desa, Pemkab Usulkan 5 Ranperda Baru di Prolegda 2026

Bupati Langkat Dorong Penguatan Regulasi Desa, Pemkab Usulkan 5 Ranperda Baru di Prolegda 2026

23 Oktober 2025
Miliki Sabu ,Warga Stabat di Tangkap Polres Langkat

Miliki Sabu ,Warga Stabat di Tangkap Polres Langkat

23 Oktober 2025
Kecepatan 100 Km/Jam, DJ Parlin Akui Berkendara Usai Minum Alkohol

Kecepatan 100 Km/Jam, DJ Parlin Akui Berkendara Usai Minum Alkohol

23 Oktober 2025
Rayap Besi di Denai Ditembak Polisi, Residivis Kasus Curat

Rayap Besi di Denai Ditembak Polisi, Residivis Kasus Curat

23 Oktober 2025
Salsabila Raih Kemenangan Pertama Wondr by BNI Indonesia Masters 2025

Salsabila Raih Kemenangan Pertama Wondr by BNI Indonesia Masters 2025

23 Oktober 2025
Jual 1 Kg Sabu Personel Polda Sumut Ditangkap Polres Binjai

Jual 1 Kg Sabu Personel Polda Sumut Ditangkap Polres Binjai

23 Oktober 2025
Wakil Bupati Asahan Buka Pelatihan Manajemen Ritel dan Kurasi Produk UMKM

Wakil Bupati Asahan Buka Pelatihan Manajemen Ritel dan Kurasi Produk UMKM

23 Oktober 2025
Kamis, Oktober 23, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Hukuman 2 Terdakwa Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa, Diperberat Jadi 6 Tahun

by Yunsigar
7 Maret 2024
in HUKRIM
Hukuman 2 Terdakwa Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa, Diperberat Jadi 6 Tahun

Kedua terdakwa saat mengikuti persidangan secara online dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua terdakwa terkait pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara yang dihadirkan secara online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing dihukum 6 tahun penjara, Kamis (7/3/2024).

Majelis hakim diketuai Andriyansyah dalam amar putusannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Iman Jaya Gulo, selaku Kepala Sekolah (Kepsek) merangkap Ketua Panitia Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa maupun Dedy Syukur Jadiaman Zendrato, selaku tim Perencana dan Pengawas Pembangunan diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

Baca Juga

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua didampingi anggota majelis Cipto Hosari Nababan dan Dr H Edwar.

Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum pidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

“Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus terdakwa  Iman Jaya Gulo sebagai tokoh masyarakat seharusnya memberikan contoh. Hal meringankan, kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum,” kata Andriyansyah.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti yang menikmati kerugian keuangan negara dan oleh karenanya dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp605.398 secara tanggung renteng.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda para terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Baik JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli Winandi, kedua terdakwa maupun kedua tim penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis.

Semula terdakwa Dedy Syukur Jadiaman Zendrato dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair. Namun menurut majelis hakim yang terbukti adalah dakwaan primair alias beda pasal.

Dedy Syukur Jadiaman Zendrato pun dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, namun tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp16.600.000 karena telah mengembalikannya
ke Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejari Gunungsitoli.

Sebaliknya, terdakwa Iman Jaya Gulo dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan dituntut 6,5 tahun penjara juta dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan serta membayar UP sebesar Rp605.398.282 subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, tahun 2016 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menerbitkan Surat Edaran kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/ Kota dan Provinsi menginformasikan adanya Program Pembangunan USB Tahun Anggaran (TA) 2017.

Pembangunan USB dimaksud dengan mekanisme partisipasi masyarakat dalam rangka mendukung Program Percepatan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu dan merata namun harus memenuhi beberapa kriteria umum dan khusus, kondisi fisik dan letak lahan.

“Namun dalam kenyataannya masih belum memenuhi kriteria kondisi fisik dan letak lahan yakni lahan bebas dari banjir dan kondisi lainnya pada lokasi yang diusulkan,” urai JPU.

Tertanggal 9 Maret 2017, Donny Putranto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Kelembagaan Direktorat Pembinaan SMP melakukan penandatangan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa dengan terdakwa Iman Jaya Golo selaku Kepsek dengan nilai bantuan sebesar Rp2.611.512.000.

Selanjutnya tanggal 31 Maret 2017 terdakwa membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas pembangunan USB SMP Negeri 5 Lahewa.

Bahwa, sebelum pelaksanaan pembangunan USB SMPN 5 Lahewa, terdakwa Iman Jaya Gulo tidak pernah melakukan rapat Pre Construction Meeting (PCM) bersama pelaksana pekerjaan, serta tim perencana dan pengawas.

Dalam laporan pemeriksaan kegiatan ditemukan telah terjadinya kerusakan dini pada konstruksi lantai gedung sehingga beberapa ruangan tak bisa dipergunakan lagi. Penampilan konstruksi bangunan, lanjutnya, terkesan tidak mengacu pada ketentuan dan ketetapan yang dikeluarkan pemerintah terutama tentang mutu bahan dan cara kerja. (Red)

 

Post Views: 92
Tags: DiperberatHukuman 2 TerdakwaJadi 6 TahunPembangunan USBSMPN 5 Lahewa
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu
HEADLINE

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HUKRIM

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

18 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In