• Latest
  • Trending
  • All
Gelapkan Dana Hibah Masjid, Oknum Anggota DPRD Madina Terancam Dilapor ke Polisi

Gelapkan Dana Hibah Masjid, Oknum Anggota DPRD Madina Terancam Dilapor ke Polisi

4 April 2025
Iran Puji China Berani Lawan Ancaman Sanksi AS

Iran Puji China Berani Lawan Ancaman Sanksi AS

28 Agustus 2026
RS Adam Malik Dampingi Operasi Coiling Aneurisma Pertama di RSUD Deli Serdang

RS Adam Malik Dampingi Operasi Coiling Aneurisma Pertama di RSUD Deli Serdang

28 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Plt. Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

28 Agustus 2026
Tindak Lanjuti Isu Peredaran Narkoba, Polsek Tigabinanga Gercep Sisir Simpang Gunung

Tindak Lanjuti Isu Peredaran Narkoba, Polsek Tigabinanga Gercep Sisir Simpang Gunung

28 Agustus 2026
Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online Berencana Kabur ke Luar Kota Ini Kronologinya

Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online Berencana Kabur ke Luar Kota Ini Kronologinya

28 Agustus 2026
Rembug Fiskal APEKSI, Kota Medan Dorong Inovasi Digital Pengelolaan Pajak Daerah 

Rembug Fiskal APEKSI, Kota Medan Dorong Inovasi Digital Pengelolaan Pajak Daerah 

28 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

28 Agustus 2026
NU Kultural Sediakan Lahan Untuk Bangun Sekolah Rakyat di Desa Secanggang

NU Kultural Sediakan Lahan Untuk Bangun Sekolah Rakyat di Desa Secanggang

28 Agustus 2026
Minim Sentimen Pasar, Keuangan Dan Komoditas Bergerak Sideways

Minim Sentimen Pasar, Keuangan Dan Komoditas Bergerak Sideways

28 Agustus 2026
19 Kg Sabu Diselundupkan di Mobil Pengangkut Kambing

19 Kg Sabu Diselundupkan di Mobil Pengangkut Kambing

28 Agustus 2026
Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

28 Agustus 2026
Jatanras Polda Sumut Tembak 2 Pembunuh Sopir Taksi Online

Jatanras Polda Sumut Tembak 2 Pembunuh Sopir Taksi Online

27 Agustus 2026
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Gelapkan Dana Hibah Masjid, Oknum Anggota DPRD Madina Terancam Dilapor ke Polisi

by Yunsigar
4 April 2025
in HUKRIM
Gelapkan Dana Hibah Masjid, Oknum Anggota DPRD Madina Terancam Dilapor ke Polisi
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), inisial KA terancam dilaporkan ke Polisi.

Ia diduga telah menggelapkan uang dana hibah bantuan untuk pembangunan mesjid Qurrotul Qolbi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina.

Baca Juga

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

Hal itu terungkap, melalui musyawarah warga, baik dari anak rantau dengan pengurus Badan Kenajiran Mesjid (BKM) Qurrotul Qolbi di Mesjid Qurrotul Qolbi, Kamis (3/4/2025).

Dalam musyawarah itu pun dihadiri oleh Kepala Desa Mompang Julu, Ketua Naposo Bulung, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua BKM Qurrotul Qolbi dan bersama sejumlah warga.

Anggota DPRD Madina dari salah satu Fraksi, KA yang juga merupakan Bendahara BKM Qurrotul Qolbi itu pun menghadiri musyawarah tersebut.

Dana bantuan itu diketahui merupakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melalui Biro Kesra pada tahun 2024 sebanyak Rp400 juta. Uang sebesar itu digunakan peruntukannya untuk pembangunan Kubah mesjid Qurrotul Qolbi tersebut.

Alih – alih uangnya digunakan sebagaimana mestinya, al-hasil, Bendahara BKM Qurrotul Qolbi diduga menggelapkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumut. Sehingga kondisi pembangunan Kubah mesjid itu hingga sekarang pada April tahun 2025 ini tidak kunjung selesai.

Kemudian diketahui juga, peroses pencairan dana hibah dari Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sumut diajukan pada 22 November tahun 2024 dan kemudian pada 28 November dana bantuan tersebut masuk ke rekening BKM Qurrotul Qolbi dan penarikan uang melalui Bank Sumut.

Warga mempertanyakan dan mendesak supaya pihak BKM bisa menunjukkan secara langsung uang bantuan tersebut, baik yang masih tersimpan didalam buku tabungan rekening BKM. Akan tetapi pihak BKM Qurrotul Qolbi tidak bisa menunjukkannya maupun soal keberadaan uang itu dihadapan warga.

Ketua BKM Qurrotul Qolbi H. Hasan Basri mengatakan, mengenai uang dana bantuan hibah tersebut memang sudah dicairkan ke Bank Sumut pada 28 November 2024 lalu. Akan tetapi ia mengakui tidak ada memegang uang tersebut, hal itu semuanya dipegang oleh Bendahara BKM Mesjid.

“Pencarian uang itu memang saya bersama Bendahara datang ke Bank Sumut, dan saya tidak ada memegang uangnya. Uangnya itu semuanya dipegang oleh Bendahara (BKM Qurrotul Qolbi,” kata Ketua BKM Qurrotul Qolbi dihadapan warga.

Sementara perdebatan yang alot antar warga bersama pihak BKM terkait keberadaan uang bantuan hibah tersebut, warga meminta persoalan ini harus diselesaikan pada hari ini juga. Karena warga sudah hampir lima bulan berinisiatif menunggu soal dana bantuan yang diperuntukkan untuk pembangunan Kubah mesjid itu.

Warga juga merasa keheranan dan mempertanyakan sosok KA kenapa bisa menjadi Bendahara pengurus BKM Qurrotul Qolbi di Desa Mompang Julu, sedangkan ianya warga Desa Rumbio, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina.

Disela perdebatan alot antar warga itu akhirnya, KA mengakui bahwa sisa uang dari dana hibah bantuan Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sumut tersebut itu telah ia pakai secara pribadi sebanyak Rp350 juta. Selebihnya Rp50 juta sudah dipanjarkan ke toko bangunan untuk pembangunan Kubah mesjid tersebut.

“Uang bantuan Rp400 juta ini memang sudah ditarik semuanya dan sudah dipanjarkan Rp50 juta untuk kubah tinggal Rp350 juta dan saya akui sudah saya pakai secara pribadi,” ungkap KA dihadapan warga.

Kemudian dari sisa uang Rp350 juta itu, ia juga mengakuinya bahwa Rp10 juta sudah terpakai untuk operasional mereka dalam hal mengurus administrasi pencarian dana tersebut ke Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sumut.

Warga juga cukup tercengang setelah pengakuan Bendahara BKM Qurrotul Qolbi itu mengatakan bahwa sisa uang Rp350 juta itu telah ia setorkan ke pihak oknum Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sumut sebesar Rp85 juta.

“Yang Rp85 juta ini hal lazim dilapangan agar memudahkan urusan pencairan dana bantuan itu. Sebelum saya pun menyerahkan uang itu pihak Biro Kesra mereka juga menahan mobil saya,” ungkapnya.

Warga yang mendengar penjelasan Bendahara BKM Qurrotul Qolbi itu merasa geram dan mencecarnya apakah hal itu dibuat atas kesepakatan masyarakat maupun pemerintahan Desa Mompang Julu.

“Tidak, itu kebijakan kami seperti yang dibilang tadi hal lazim terjadi dilapangan untuk memudahkan urusan pencairan bantuan,” jawab KA .

Dalam musyawarah itu, warga menekankan agar Bendahara BKM Qurrotul Qolbi yang juga anggota DPRD Madina itu membuat surat pernyataan kesepakatan dan memberikan sebuah jaminan agar sisa uang Rp350 juta tersebut dikembalikan selama jangka 5 hari sejak ditandatanganinya surat kesepakatan tersebut.

Warga menyita aset anggota DPRD Madina itu berupa surat tanah dan mobil. Kemudian apabila surat kesepakatan pengambalian uang sebesar Rp350 juta dari bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumut selama dalam jangka 5 hari kedepan diingkari ia telah bersedia dibawa persoalan itu keranah hukum sesuai undang undang yang berlaku.

Dalam surat pernyataan kesepakatannya pun juga ditandatangani oleh Kepala Desa Mompang Julu Dedi Andri Hasibuan dan sejumlah warga Desa Mompang Julu sebagai saksi yakni Awaludin Lubis , Ahmad Nouval, H. Marganti , Ustad Hendri Nasution, H.Drs MHD Yasid.(AFS)

Post Views: 302
Tags: Anggota DPRDdana hibahDilapor ke PolisiGelapkanMadinamasjidOknumTerancam
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

28 Agustus 2026
Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!
HUKRIM

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

28 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

27 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 

27 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas

26 Agustus 2026
Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!
HEADLINE

Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!

26 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In