• Latest
  • Trending
  • All
DPO Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Madina Ditangkap Saat Jualan Bakso Keliling

DPO Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Madina Ditangkap Saat Jualan Bakso Keliling

20 Februari 2025
Komitmen Pemerataan Pembangunan, Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar di Pematang Jaya

Komitmen Pemerataan Pembangunan, Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar di Pematang Jaya

9 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

Plt. Bupati Langkat Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

9 Oktober 2026
Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan

Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan

9 Oktober 2026
Juni-September 2026, BNNP Sumut Hanya Ungkap 10 Kasus

Juni-September 2026, BNNP Sumut Hanya Ungkap 10 Kasus

9 Oktober 2026
Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Pintu Investasi dan Perdagangan

Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Pintu Investasi dan Perdagangan

9 Oktober 2026
Rico Waas Ajak Investor India Perkuat Kerja Sama

Rico Waas Ajak Investor India Perkuat Kerja Sama

9 Oktober 2026
Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional

Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional

9 Oktober 2026
Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!

Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!

9 Oktober 2026
Kualifikasi Piala Asia U-17 Putri: Menang 2 Laga, Timnas Indonesia Jangan Terlena!

Kualifikasi Piala Asia U-17 Putri: Menang 2 Laga, Timnas Indonesia Jangan Terlena!

9 Oktober 2026
Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

9 Oktober 2026
LSM BITRA Indonesia Audiensi ke DPRD Langkat, Dorong Pembangunan Irigasi di Secanggang

LSM BITRA Indonesia Audiensi ke DPRD Langkat, Dorong Pembangunan Irigasi di Secanggang

8 Oktober 2026
Spoiler One Piece 1195: Lanjutan Pertarungan Sengit Sanji vs Killingham

Spoiler One Piece 1195: Lanjutan Pertarungan Sengit Sanji vs Killingham

8 Oktober 2026
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

DPO Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Madina Ditangkap Saat Jualan Bakso Keliling

by redaksi3
20 Februari 2025
in HUKRIM
DPO Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Madina Ditangkap Saat Jualan Bakso Keliling
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial, AL.

Tersangka ini ditangkap pada saat melakukan kegiatan jualan bakso keliling di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (19/2/2025) pukul 20.10 WIB.

Baca Juga

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, Kamis (20/2/2025), sebelumnya tim telah mengamankan DPO tersangka IS, Senin (17/2/2025) malam di rumahnya di Desa Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/2/2025) pukul 20.00 WIB dan sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan bahwa tersangka DPO atas nama AL, pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan. AL ditetapkan tersangka 18 Oktober 2023 terkait perkara dugaan korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumut pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.

“Pasca ditetapkan sebagao tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka AL secara patut sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, namun tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO sejak 5 Desember 2024,” kata Adre W Ginting.

Kronologis perkaranya, lanjut Adre pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Madina yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan, Kabupaten Madina dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dengan nilai anggaran sebesar Rp 2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

“Tersangka AL dalam perkara ini bertindak selaku Wakil Direktur II CV. Pelangi Nusantara sebagai Penyedia Pekerjaan Konstruksi pada Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017,” paparnya.

Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2017, lanjut Adre, tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp 844.047.819.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa Tersangka AL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tersangka AL selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Serah terima tersangka dari Kasi E Husairi SH MH kepada Kajari Madina didampingi Kasi Pidsus Herianto. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas II B Panyabungan. (RED)

#baksokeliling

Post Views: 558
Tags: Bakso KelilingDPOkorupsiMadinaStadion Madina
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat
HUKRIM

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

9 Oktober 2026
Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba
HUKRIM

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

8 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

7 Oktober 2026
Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam
HUKRIM

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

7 Oktober 2026
Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap
HUKRIM

Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

7 Oktober 2026
Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita
HUKRIM

Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

7 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In