• Latest
  • Trending
  • All
DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang

DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang

24 Januari 2025
Bupati Langkat: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda

Bupati Langkat: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda

8 Juni 2026
Polsek Medan Area Tangkap Maling Motor Miliki Sabu

Polsek Medan Area Tangkap Maling Motor Miliki Sabu

8 Juni 2026
Warga Contempo Regency Apresiasi Pansus DPRD Medan, Minta Pengambilalihan PSU Dikaji Ulang

Warga Contempo Regency Apresiasi Pansus DPRD Medan, Minta Pengambilalihan PSU Dikaji Ulang

8 Juni 2026
Polsek Tigapanah Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Pria Diamankan

Polsek Tigapanah Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Pria Diamankan

8 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Pansus PAD DPRD Kota Medan bersama Bapenda Kota Medan Pelajari Strategi Optimalisasi PAD di Surabaya dan Malang

Pansus PAD DPRD Kota Medan bersama Bapenda Kota Medan Pelajari Strategi Optimalisasi PAD di Surabaya dan Malang

8 Juni 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
2 Rumah Permanen di Batunadua Julu Terbakar

2 Rumah Permanen di Batunadua Julu Terbakar

8 Juni 2026
Sah! Shin Tae Yong Latih Persija Jakarta

Sah! Shin Tae Yong Latih Persija Jakarta

8 Juni 2026
Drama Penalti di Menit Akhir Bawa Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFFU-19 2026

Drama Penalti di Menit Akhir Bawa Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFFU-19 2026

8 Juni 2026
Ramalan Zodiak Hari Ini 11 Mei 2026: Libra Waspada, Scorpio Diminta Jujur, Sagitarius?

Zodiak Hari Ini 8 Juni: Intip Ramalan Asmara Scorpio, Sagitarius dan Libra 

8 Juni 2026
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang

by redaksi3
24 Januari 2025
in HUKRIM
DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Juara Tamba, terpidana perambah kawasan hutan lindung Barumun, Padang Lawas (Palas) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejati Sumut di rumahnya di Perumahan Mega Mansion,  Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/1/2025) malam,

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Kamis (23/1/2025) mengatakan, pada saat diamankan terpidana melakukan perlawanan, namun tim berhasil mengamankannya dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) guna menjalani hukumannya.

Baca Juga

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

Terpidana ini, lanjut Adre Ginting, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.25 K/Pud.Sus-LH/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka tim Jaksa eksekutor melakukan pemanggilan terhadap terpidana tetapi tidak pernah hadir dan hingga ditetapkan DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejari Palas,” papar Adre W Ginting.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan, bahwa putusan di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

Kemudian di tingkat PT Medan, terpidana dijatuhi pidana penjara tambahan selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.

“Pada saat tahap 2 terpidana ditahan selama 20 hari kemudian namun setelah dilimpahkan ke pengadilan dilakukan pembantaran oleh majelis hakim terhadap terpidana dan setelah itu terpidana tidak hadir hingga putusan,” jelas Adre Ginting.

Terpidana diserahkan langsung oleh Kasi E pada Bidang Intelijen Husairi kepada Kasi Pidum Kejari Padang Lawas Christian Sinulingga didampingi Jaksa Penuntut Umum dan langsung dibawa ke Kejari Padang Lawas untuk selanjutnya menjalani hukuman.

Post Views: 351
Tags: BarununDeli SerdangDPOPerambah Hutan
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 
HUKRIM

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!
HEADLINE

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

4 Juni 2026
URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 
HUKRIM

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

29 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
HUKRIM

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

24 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In