• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Malpraktek, Oknum Dokter di Panyabungan Diadukan ke Polres Madina

Diduga Malpraktek, Oknum Dokter di Panyabungan Diadukan ke Polres Madina

3 Mei 2025
Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika: Ketua DN Palas: Langkah Penting Lindungi Generasi Muda

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika: Ketua DN Palas: Langkah Penting Lindungi Generasi Muda

30 Oktober 2025
Kabiro SDM Kemenag RI-Kakanwil Kemenagsu Serahkan Penugasan PPPK Redistribusi Tahun 2022-2023

Kabiro SDM Kemenag RI-Kakanwil Kemenagsu Serahkan Penugasan PPPK Redistribusi Tahun 2022-2023

30 Oktober 2025
Setetes Vaksin dan Potret Perjuangan Rina Merajut Masa Depan yang Lebih Cerah

Setetes Vaksin dan Potret Perjuangan Rina Merajut Masa Depan yang Lebih Cerah

30 Oktober 2025
Pastikan Fungsi Pelayanan Sesuai SOP, Sipropam Polres Tanah Karo Lakukan Pengecekan Ruang Pelayanan

Pastikan Fungsi Pelayanan Sesuai SOP, Sipropam Polres Tanah Karo Lakukan Pengecekan Ruang Pelayanan

30 Oktober 2025
Apresiasi Program Berobat Gratis, DPR RI Optimis Gubernur Bobby Jadikan Sumut Role Model Kesehatan

Apresiasi Program Berobat Gratis, DPR RI Optimis Gubernur Bobby Jadikan Sumut Role Model Kesehatan

30 Oktober 2025
Pemprov Sumut Siap Dukung Penguatan Peran DPD RI Sebagai Mitra Strategis Pemda

Pemprov Sumut Siap Dukung Penguatan Peran DPD RI Sebagai Mitra Strategis Pemda

30 Oktober 2025
PGN Salurkan Gas Bumi ke Wisma Atlet, Hadirkan Energi Bersih di Kawasan Rusun Jakarta

PGN Salurkan Gas Bumi ke Wisma Atlet, Hadirkan Energi Bersih di Kawasan Rusun Jakarta

30 Oktober 2025
Saluran Distribusi Cabai Merah Ke Sumut Banyak, Harga Cabai Merah Terjun Bebas

Saluran Distribusi Cabai Merah Ke Sumut Banyak, Harga Cabai Merah Terjun Bebas

30 Oktober 2025
TP PKK Kabupaten Asahan Hadiri Pengajian Akbar di Desa Padang Sipirok

TP PKK Kabupaten Asahan Hadiri Pengajian Akbar di Desa Padang Sipirok

30 Oktober 2025
Imunisasi, Investasi Sehat untuk Masa Depan Anak Medan

Imunisasi, Investasi Sehat untuk Masa Depan Anak Medan

30 Oktober 2025
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, BSI Tumbuh Melaju diatas Industri

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, BSI Tumbuh Melaju diatas Industri

30 Oktober 2025
Ibu Luka, Anak Tewas Dilindas Kontainer Saat Menyeberang di Lubuk Pakam

Ibu Luka, Anak Tewas Dilindas Kontainer Saat Menyeberang di Lubuk Pakam

30 Oktober 2025
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diduga Malpraktek, Oknum Dokter di Panyabungan Diadukan ke Polres Madina

by Yunsigar
3 Mei 2025
in HUKRIM
Diduga Malpraktek, Oknum Dokter di Panyabungan Diadukan ke Polres Madina
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Is, oknum dokter salah satu Rumah Sakit (RS) swasta di Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan diadukan ke Polres Mandailing Natal (Madina) diduga melakukan tindakan Malpraktek terhadap pasiennya.

“Telah kami upayakan mengundang oknum dokter Is ke kantor kami dengan melayangkan surat untuk didengar keterangannya, namun yang bersangkutan tidak merespon. Sehingga kami putuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan ke Polres Madina,” ucap kuasa hukum korban Andi Candra Nasution SH MH, melalui sambungan telepon, Jum’at (2/5/2025).

Baca Juga

Kejati Sumut Geledah Pelindo dan KSOP Belawan, Diduga Ada Korupsi PNBP Pelabuhan

Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalan, Oknum Polisi Tabrak Wanita Hingga Kritis

226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025

Andi Candra menceritakan, korban NH yang diduga mengalami tindakan malpraktek oleh oknum dr. IS yang Praktek di RS PM Panyabungan.

Ia menjelaskan awalnya korban NH (42 tahun) warga Panyabungan III di diagnosa menderita Kista sehingga disarankan oleh dr. Is melakukan tindakan operasi pengangkatan Kista pada tgl 15 Maret 2025 di RS PM Panyabungan.

Adapun kronologi singkat kasus dugaan malpraktek ketika korban ditangani di Rumah sakit PM dengan No. RM. 075898 dirawat mulai tanggal 15 Maret 2025 sampai dengan tanggal 17 Maret 2025.

“Klien kami dilakukan operasi berdasarkan analisa/diagnosa oknum dr. Is melalui pemeriksaan USG 4 Dimensi, dengan kesimpulan adanya dijumpai penyakit KISTA, sehingga berdasarkan hal tersebut oknum dr. Is menganjurkan kepada Klien kami agar segera dilakukan tindakan operasi untuk mengangkat Kista dimaksud dengan bedah perut, yang akhirnya dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2025 sekitar Pukul 10.00 WIB,” beber Andi.

Namun setelah selesai melakukan operasi bedah perut, Klien kami berdasarkan penjelasan oknum dr. IS tersebut kepada suaminya, bahwa operasi pengangkatan Kista tersebut tidak berhasil/gagal di angkat oleh yang bersangkutan sehingga tindakan yang membedah perut mengakibatkan luka berat dan serius dengan lebar luka ± 15 CM.

“Sehingga hal tersebut terkesan coba-coba secara tidak bertanggung jawab, karena setelah operasi oknum dr. tersebut gagal dilaksanakan yang bersangkutan dan melimpahkan ke dokter lain. Sedangkan untuk melakukan visit terhadap klien kami dan kami juga menduga oknum dr. tersebut memanfaatkan hal ini untuk Klaim biaya penanganan operasi (dimana seharusnya pasien BPJS tidak mengeluarkan pembayaran namun hal tersebut dapat kami perlihatkan adanya tagihan pembayaran yang harus dibayarkan oleh klien kami,” terangnya.

Andi menyebutkan, pihaknya memiliki vide. bukti pembayaran foto copy kwitansi pembayaran terlampir yang dibayar oleh Klien kami pada Rumah Sakit PM panyabungan.

Selanjutnya yang membuat mereka miris melihat perlakuan oknum dr. Is. terhadap kliennya, setelah melakukan tindakan operasi yang gagal tersebut, oknum dr. IS hanya merujuk kepada seorang dokter spesialis yang bertugas di RS Murni Teguh Medan, bukan ke IGD nya. Itupun bukan dengan tindakan menggunakan Mobil Ambulance Rumah Sakit untuk pertolongan pada Klieni, tapi dibiarkan berangkat dengan upaya sendiri Ke Medan dengan keadaan Luka berat ± panjang 15 CM bekas operasi tersebut.

“Klein kami terpaksa berangkat ke Medan setelah 3 hari, yaitu tanggal 18 Maret 2025 dengan perjalanan pribadi yang hanya didampingi keluarga untuk melanjutkan operasi pengangkatan penyakit Kista dimaksud ke RS Murni Teguh Medan,” jelasnya.

Andi menilai tindakan oknum dr. IS tidak mencerminkan seorang dokter profesional karena klienya tidak langsung dirujuk pada hari itu. Namun harus menunggu berhari-hari dan membiarkan kliennya berangkat sendiri tanpa bantuan tenaga kesehatan.

“Bagaimana kalau terjadi hal yang tidak di inginkan siapa yang akan bertanggung jawab. Tindakan oknum dr. IS ini kami duga kuat telah melakukan tindakan Malpraktik kedokteran atau praktik buruk oleh tenaga kesehatan yang diatur dalam beberapa undang-undang di indonesia sebagaimana Pasal 29 dan Pasal 58 undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo. Pasal 84 ayat (1) undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan, Jo. Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Jo. Pasal 32 huruf q dan pasal 46 terkait perlindungan hukum bagi korban Malpraktek Medis, Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jo. Pasal 360 KUHPidana,” pungkasnya.(AFS)

Post Views: 222
Tags: DiadukanDiduga MalpraktekOknum DokterPanyabunganPolres Madina
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kejati Sumut Geledah Pelindo dan KSOP Belawan, Diduga Ada Korupsi PNBP Pelabuhan
HUKRIM

Kejati Sumut Geledah Pelindo dan KSOP Belawan, Diduga Ada Korupsi PNBP Pelabuhan

30 Oktober 2025
Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalan, Oknum Polisi Tabrak Wanita Hingga Kritis
HEADLINE

Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalan, Oknum Polisi Tabrak Wanita Hingga Kritis

29 Oktober 2025
226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025
HUKRIM

226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025

27 Oktober 2025
Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 
HUKRIM

Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 

27 Oktober 2025
Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta
HUKRIM

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

25 Oktober 2025
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
HUKRIM

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

24 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In