• Latest
  • Trending
  • All
Bapas Medan Cabut SK Bebas Bersyarat Mantan Rektor UINSU Saidurrahman

Bapas Medan Cabut SK Bebas Bersyarat Mantan Rektor UINSU Saidurrahman

31 Juli 2023
Dewas Penasehat Anto Genk: Pendawa Harus Hadir Membantu Masyarakat

Dewas Penasehat Anto Genk: Pendawa Harus Hadir Membantu Masyarakat

18 Oktober 2026
Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

18 Oktober 2026
Menang Dramatis dari Labuhan 2-1, Medan Polonia Melenggang ke Final 

Menang Dramatis dari Labuhan 2-1, Medan Polonia Melenggang ke Final 

18 Oktober 2026
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

17 Oktober 2026
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

17 Oktober 2026
Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

17 Oktober 2026
Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

17 Oktober 2026
Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

17 Oktober 2026
Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

17 Oktober 2026
Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

17 Oktober 2026
Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

17 Oktober 2026
Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

17 Oktober 2026
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Bapas Medan Cabut SK Bebas Bersyarat Mantan Rektor UINSU Saidurrahman

by Ratih
31 Juli 2023
in HUKRIM
Bapas Medan Cabut SK Bebas Bersyarat Mantan Rektor UINSU Saidurrahman
FacebookWhatsappTelegram
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman


Baca Juga

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Sejak bebas bersyarat, pada 25 November 2022 lalu, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, baru 2 kali melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan.


“Yang bersangkutan terakhir melapor di bulan Januari 2023. Pada Februari 2023, yang bersangkutan seharusnya melapor, namun tidak datang,” kata Kepala Bapas Kelas I Medan, Wahyu Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).


Ketika petugas menghubungi melalui via telepon, sambung Wahyu, Saidurrahman berjanji akan datang melapor tetapi sejak itu pernah datang melapor.


“Yang bersangkutan maupun penjaminnya sejak Februari tidak dapat dihubungi lagi hingga saat ini,” sebut Wahyu.


Selanjutnya, sambung Wahyu lagi, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Medan telah mengirimkan surat peringatan dan pemanggilan untuk melapor, tapi tidak ada tanggapan dari Saidurrahman.


“Selain itu, yang bersangkutan juga tidak ada izin atau pemberitahuan keluar kota kepada PK. Karena dengan tiga kali tidak melapor, berarti dia (Saidurrahman-red) telah melanggar ketentuan atau syarat khusus pembimbingan dan sanksinya adalah pencabutan SK Pembebasan Bersyarat (PB),” pungkasnya.


Diketahui, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan rektor UINSU, Saidurrahman, selama 2 tahun pada sidang, 29 September 2021 lalu.


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menilai mantan Rektor UINSU itu terbukti bersalah melakukan korupsi biaya pembangunan Kampus Terpadu UINSU, Medan, pada 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.


Dalam amar putusannya, Saidurrahman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Namun, setelah menjalani setahun lebih hukuman penjara dari pidana pokok, Saidurrahman mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Selanjutnya pada 25 November 2022, Saidurrahman dinyatakan bebas bersyarat.


Setelah bebas, Saidurrahman kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 21 Juli 2023 terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU Tahun Anggaran 2020 sampai Tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.956.200.000.


Usai dinyatakan sebagai tersangka, Saidurrahman kabur ke luar kota. Ia pun diminta agar menyerahkan diri ke Kejari Medan. (red)




Post Views: 116
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja
HUKRIM

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

18 Oktober 2026
Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan
HUKRIM

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

17 Oktober 2026
Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?
HUKRIM

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

17 Oktober 2026
Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 
HEADLINE

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

17 Oktober 2026
Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati
HUKRIM

Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

17 Oktober 2026
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
HUKRIM

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

16 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In