• Latest
  • Trending
  • All
Alih Fungsi Lahan, Nelayan Bubu Kepiting Terancam Kehilangan Mata Pencarian

Alih Fungsi Lahan, Nelayan Bubu Kepiting Terancam Kehilangan Mata Pencarian

19 Februari 2025
Viral! Pengakuan Dokter Tak Mampu Sewa Heli Rp300 Juta demi Bantu Korban Banjir di Aceh 

Viral! Pengakuan Dokter Tak Mampu Sewa Heli Rp300 Juta demi Bantu Korban Banjir di Aceh 

11 Desember 2025
Sinopsis Film Musuh Dalam Selimut (2026): Simak Jadwal Tayangnya di Bioskop! 

Sinopsis Film Musuh Dalam Selimut (2026): Simak Jadwal Tayangnya di Bioskop! 

11 Desember 2025
Klaim Hadiah Skin dan Diamond Gratis! Berikut Kode Redeem FF Hari Ini, 11 Desember 2025

Klaim Hadiah Skin dan Diamond Gratis! Berikut Kode Redeem FF Hari Ini, 11 Desember 2025

11 Desember 2025
Bupati Asahan dan Unsur Forkopimda Hadiri Fun Run 3K–5K Guna Meriahkan HUT Armada RI ke-8

Bupati Asahan dan Unsur Forkopimda Hadiri Fun Run 3K–5K Guna Meriahkan HUT Armada RI ke-8

11 Desember 2025
Bertabur Diamond dan Skin Epic, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 11 Desember 2025! 

Bertabur Diamond dan Skin Epic, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 11 Desember 2025! 

11 Desember 2025
JPU Kejaksaan Negeri Asahan Harus Menindaklanjuti Putusan PN Kisaran Terkait Perkara 816 yang Libatkan Kades 

JPU Kejaksaan Negeri Asahan Harus Menindaklanjuti Putusan PN Kisaran Terkait Perkara 816 yang Libatkan Kades 

11 Desember 2025
Pemkab Asahan Paparkan Mekanisme BLTS kepada Perwakilan Kepala Dusun

Pemkab Asahan Paparkan Mekanisme BLTS kepada Perwakilan Kepala Dusun

11 Desember 2025
Hasil SEA Games 2025: Megawati Cs Libas Tim Voli Putri Malaysia 3-0

Hasil SEA Games 2025: Megawati Cs Libas Tim Voli Putri Malaysia 3-0

11 Desember 2025
Remaja Perempuan Diduga Bunuh Ibu di Medan Sunggal

Bocah Perempuan Habisi Ibu Kandung karena Sakit Hati

11 Desember 2025
Sambut Natal 2025, Diskominfo Sumut Sampaikan Doa untuk Korban Bencana

Sambut Natal 2025, Diskominfo Sumut Sampaikan Doa untuk Korban Bencana

11 Desember 2025
Isu Pemangkasan Anggaran Bencana Viral, Ini Penjelasan Bobby Nasution

Isu Pemangkasan Anggaran Bencana Viral, Ini Penjelasan Bobby Nasution

11 Desember 2025
Daftar Klasemen Medali SEA Games 2025 Thailand: Indonesia Sabet 5 Emas

Daftar Klasemen Medali SEA Games 2025 Thailand: Indonesia Sabet 5 Emas

11 Desember 2025
Kamis, Desember 11, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Alih Fungsi Lahan, Nelayan Bubu Kepiting Terancam Kehilangan Mata Pencarian

by redaksi3
19 Februari 2025
in HUKRIM
Alih Fungsi Lahan, Nelayan Bubu Kepiting Terancam Kehilangan Mata Pencarian
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Komunitas nelayan tradisional di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu kini resah melihat aktivitas dua alat berat excavator yang meluluhlantakan kawasan mangrove dimana tempat mereka sehari hari mencari nafkah.

Tangan besi excavator milik pengusaha asal luar daerah dengan gagah perkasa membabat habis puluhan hektar hamparan hutan mangrove yang berlokasi di Dusun V dan Dusun VII dengan tujuan melakukan praktik alih fungsi hutan menjadi lahan sawit.

Baca Juga

Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan

Intip Profil dan Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha, Kabid Propam Polda Sumut Diduga Peras Polisi 

Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro

Sebagai warga nelayan kecil tak mampu untuk menghentikan ambisi dari pemilik modal untuk mengalihfungsikan kawasan tersebut meskipun dampak ekologis yang ditimbulkan dapat mengancam kehidupan para nelayan sekitar.

Zulkifli (54) Kelompok Nelayan Berkah yang berdomisili di Desa Tanjung pasir Kecamatan Pangkalan Susu menyangkan dan mengungkap keresahannya terkait praktik pembabatan hutan mangrove yang terjadi sangat masif di desanya. Menurut dia, sekitar 80 Haktar luas kawasan hutan yang dikuasai oleh seorang pengusaha asal Stabat Langkat.

Menurutnya, selama ini, di seputar kawasan hutan mangrove ini tempat mereka mencari nafkah Nelayan (Bubu kepiting). “Alih fungsi yang dilakukan dapat berdampak besar pada pendapatan mereka, karena hutan mangrove ini habitat kembang biak bagi biota laut,” ujar Zulkifli,

Praktik alih fungsi ini sudah berjalan lebih kuran dua bulan dan berpotensi akan semakin memiskinkan kehidupan keluarga nelayan. Bagaimana tidak, populasi biota laut, seperti udang, ikan dan kepiting terancam, ditambah akses nelayan mencari nafkah kian berkurang.

Lanjut- Kelompok Nelayan Berkah itu mendesak pemerintah segera menghentikan kegiatan pemusnahan hutan yang sedang dilakukan pengusaha dengan tujuan mengalihfungsikan kawasan mangrove untuk peruntukan lain.

hari yang sama Syaiful Amri salah seorang nelayan di Desa Sei Siur menyampaikan keberatan serupa. Menurutnya, dampak pemusnahan mangrove ini nantinya bukan hanya dirasakan nelayan Desa Tanjung pasir daja akan tetapi juga bakal dirasakan desa tetangga

Dia mengatakan, sudah cukup banyak paluh yang selama ini menjadi akses para nelayan mengais rezki untuk memenuhi kebutuhan sejengkal perut ditutup atau dibendung oleh pengusaha.

Dia meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, dan aparat penegak hukum lainnya segera turun memeriksa legalitas alas hak surat tanah dari pihak pengusaha.

Lanjut Saipul menurutnya, sekarang ini sertifikat HGB dan SHM saja bisa dipalsukan orang, seperti yang terjadi dalam kasus pagar laut di Provinsi Banten yang beritanya viral. Ia meminta alih fungsi mangrove ini diusut hingga tuntas.

Sementara itu, beberapa warga mendesak Polda Sumut untuk mengusut pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional excavator. “Pengadaan minyak perlu diusut untuk mengetahui apakah beko menggunakan solar subsidi atau nonsubsidi,” pinta warga.

Kades Tanjung pasir, Faisal, ST, saat dikonfirmasi beberapa media melalui hp seluler, Rabu (19/2), mengatakan, areal mangrove ini masuk dalam usulan program TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) tahun 2019, kemudian tahun 2024 pihak Kehutanan mengeluarkan peta kawasan ini sudah putih.

Kades mengaku tidak mengetahui secara pasti luas lahan TORA yang dikuasai oleh pemilik tanah. Faisal juga tidak tahu apakah alih fungsi yang berdampak pada nelayan ini sudah memilik izin AMDAL (analisa dampak lingkungan).

Program TORA dari KLHK ini pada dasarnya untuk mengurang ketimpangan penguasaan tanah dan penyelesaian konflik agraria, menolong rakyat kecil, mewujudkan keadilan, memberi hak milik kepada masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan.

Tapi, dalam realitasnya, yang mendapatkan sertifikat dalam program TORA bukanlah masyarakat kecil, melainkan pengusaha. Masyarakat, seperti halnya nelayan kecil di Desa Tanjung pasir hanya mendapatkan dampak negatif akibat terjadinya dampak ahli pungsi tersebut. (SUR)

Post Views: 137
Tags: Alat BeratAli fungsiexcavatorLahanLangkat
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan
HEADLINE

Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan

10 Desember 2025
Diduga Peras Sejumlah Personel Kabid Propam Polda Sumut Dicopot
HEADLINE

Intip Profil dan Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha, Kabid Propam Polda Sumut Diduga Peras Polisi 

26 November 2025
Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro
HEADLINE

Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro

21 November 2025
Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Pemilik Pil Ekstasi
HUKRIM

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Pemilik Pil Ekstasi

21 November 2025
Buntut Tudingan Penggelapan Dana Plasma, HD Tidak Hadir Sidang Pertama di PN Sibuhuan
HUKRIM

Buntut Tudingan Penggelapan Dana Plasma, HD Tidak Hadir Sidang Pertama di PN Sibuhuan

20 November 2025
Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka
HUKRIM

Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka

18 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In