• Latest
  • Trending
  • All
Aditiya, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Bebas dari Penjara

Aditiya, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Bebas dari Penjara

11 Januari 2024
PLN Indonesia Power UBP PNS Gelar Halal Bihalal Bersama Insan Perusahaan

PLN Indonesia Power UBP PNS Gelar Halal Bihalal Bersama Insan Perusahaan

4 April 2026
Manajemen PT PLN Indonesia Power Turun ke Lapangan demi Pastikan Pasokan Listrik Tetap Aman

Manajemen PT PLN Indonesia Power Turun ke Lapangan demi Pastikan Pasokan Listrik Tetap Aman

4 April 2026
Wujud Asli Imu Terkuak di One Piece 1179: Simak Spoilernya

Wujud Asli Imu Terkuak di One Piece 1179: Simak Spoilernya

4 April 2026
Intip Jadwal Bloodhounds Season 2 Sub Indo Eps 1-7 dan Link Streamingnya!

Intip Jadwal Bloodhounds Season 2 Sub Indo Eps 1-7 dan Link Streamingnya!

4 April 2026
Simak Jadwal Siaran Langsung Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF Futsal 2026!

Simak Jadwal Siaran Langsung Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF Futsal 2026!

4 April 2026
Keluar dari NCT, Mark Kirim Surat Tulisan Tangan untuk Penggemarnya

Keluar dari NCT, Mark Kirim Surat Tulisan Tangan untuk Penggemarnya

4 April 2026
Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Viral! Tabrakan Maut Renggut Nyawa Pemotor di Percut

Viral! Tabrakan Maut Renggut Nyawa Pemotor di Percut

3 April 2026
Pembangunan Gapura Baru SMAN 2 Kabanjahe Segera Dimulai

Pembangunan Gapura Baru SMAN 2 Kabanjahe Segera Dimulai

3 April 2026
Warga Contempo Regency Kembali Menolak Pembongkaran Tembok Perumahan

Warga Contempo Regency Kembali Menolak Pembongkaran Tembok Perumahan

3 April 2026
Wujudkan Karo Berbudaya,Bupati Karo Hadiri Konser Emas Ferly Sitepu

Wujudkan Karo Berbudaya,Bupati Karo Hadiri Konser Emas Ferly Sitepu

3 April 2026
Pastikan Pelayanan Kesehatan Meningkat, Wagub Sumut Kunjungi di RS Haji

Pastikan Pelayanan Kesehatan Meningkat, Wagub Sumut Kunjungi di RS Haji

3 April 2026
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Aditiya, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Bebas dari Penjara

by Zulham
11 Januari 2024
in HUKRIM
Aditiya, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Bebas dari Penjara

Aditiya Abdul Ghany Hasibuan alias Aditiya Hasibuan telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.(istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan alias Aditiya Hasibuan telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Aditiya dapat kembali menghirup udara segar setelah masa hukuman yang dijalaninya terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dinyatakan berakhir.

Baca Juga

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan membenarkan hal tersebut. Aditiya resmi bebas dari tahanan usai mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.

“(Aditiya Hasibuan) sudah (bebas),” kata Nimrot Sihotang singkat saat dikonfirmasi via telepon seluler, Rabu (10/1/2024).

Nimrot menyebutkan bahwa terpidana Aditiya Hasibuan telah bebas sejak Desember 2023 lalu.

“(Telah bebas sejak) bulan 12 tahun 2023,” sebutnya.

Terpidana Aditiya Hasibuan telah membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp 52.382.200 yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan Ayahnya, Achiruddin Hasibuan.

Kemudian, Aditiya juga telah menjalani pidana pokoknya, yaitu pidana penjara selama 1 tahun di dalam Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Diketahui, Aditiya Hasibuan sebelumnya dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, PN Medan juga menghukum Aditiya untuk membayar restitusi kepada Ken Admiral sebesar Rp 52.382.200 yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan Ayahnya. Dengan ketentuan, apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Merasa keberatan atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan Penasehat Hukum (PH) Aditiya Hasibuan pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Kemudian, PT Medan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari PN Medan, yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp 52.382.200 yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan Ayahnya.

Dengan ketentuan, apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Hingga akhirnya, putusan banding di PT Medan tersebut pun berkekuatan hukum tetap (inkrah). (red)

 

Post Views: 138
Tags: aditiyahasibuanakbpachiruddinhasibuanbebasPengadilan Negerirutantanjunggusta
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In