• Latest
  • Trending
  • All
2 Rekanan AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

2 Rekanan AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

3 Oktober 2023
Jumat Pagi, Siswa Dharma Patra Pangkalan Susu Diingatkan Mandiri Kelola Sampah

Jumat Pagi, Siswa Dharma Patra Pangkalan Susu Diingatkan Mandiri Kelola Sampah

14 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Semarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia Melalui MyPertamina Berbagi Hadiah Kemerdekaan di 24 SPBU

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Semarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia Melalui MyPertamina Berbagi Hadiah Kemerdekaan di 24 SPBU

14 Agustus 2026
Emas Semakin Diminati, BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444 persen

Emas Semakin Diminati, BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444 persen

14 Agustus 2026
Transaksi di Parkiran Hotel, Polrestabes Medan Tangkap Wanita Pengedar Pod Getar

Transaksi di Parkiran Hotel, Polrestabes Medan Tangkap Wanita Pengedar Pod Getar

14 Agustus 2026
Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

14 Agustus 2026
Bupati Karo Pastikan Penanganan Medis Optimal Pascakeracunan Makanan Diduga dari MBG

Bupati Karo Pastikan Penanganan Medis Optimal Pascakeracunan Makanan Diduga dari MBG

14 Agustus 2026
Zakiyuddin Tegaskan Pemko Medan Perkuat Perhatian untuk Veteran

Zakiyuddin Tegaskan Pemko Medan Perkuat Perhatian untuk Veteran

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Batas Akhir 31 Agustus, Dinas Sosial Medan Imbau Warga Segera Daftar Perlinsos untuk Bansos 2027

Batas Akhir 31 Agustus, Dinas Sosial Medan Imbau Warga Segera Daftar Perlinsos untuk Bansos 2027

14 Agustus 2026
Bluebird Perluas Akses Digital Goldenbird melalui MyBluebird dan Web Reservation

Bluebird Perluas Akses Digital Goldenbird melalui MyBluebird dan Web Reservation

13 Agustus 2026
Gunungsitoli Capai Target UHC, Wagub Surya Minta Pelayanan Kesehatan Terus Diperkuat

Gunungsitoli Capai Target UHC, Wagub Surya Minta Pelayanan Kesehatan Terus Diperkuat

13 Agustus 2026
Polisi Gerebek Rumah di Bantaran Sungai Deli, IRT Diduga Bandar Sabu Ditangkap

Polisi Gerebek Rumah di Bantaran Sungai Deli, IRT Diduga Bandar Sabu Ditangkap

13 Agustus 2026
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

2 Rekanan AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

by Zulham
3 Oktober 2023
in HUKRIM
2 Rekanan AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sidang pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa yang mengikuti secara online. (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – . Dua terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Edy dan Parlin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diketahui, kedua terdakwa merupakan rekanan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

Majelis hakim menyatakan terdakwa Edy dan Parlin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan primer yang dimaksud ialah Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, dakwaan subsider JPU, yakni Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Alin tersebut di atas tidak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer (pertama) dan dakwaan subsider (kedua) tersebut,” ucap majelis hakim diketuai Oloan Silalahi di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Senin (2/10/2023).

Kemudian, hakim Oloan memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Alin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucapnya.

Putusan tersebut diketahui sangat bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (red)

 

 

 

Post Views: 210
Tags: akbpachiruddinhasibuanbebaspnmedanvonis
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 

11 Agustus 2026
HUKRIM

Rugikan Negara Rp6,2 Milyar, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

10 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In