• Latest
  • Trending
  • All
2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui

2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui

7 Agustus 2024
Media Belanda Komentari Kekalahan Timnas Indonesia: Penalti Indonesia Dirampok Wasit

Media Belanda Komentari Kekalahan Timnas Indonesia: Penalti Indonesia Dirampok Wasit

12 Oktober 2025
Begal Rampas Motor Pelajar Dekat Pos Polisi Sudirman

Begal Rampas Motor Pelajar Dekat Pos Polisi Sudirman

11 Oktober 2025
Rutan Kabanjahe dan Polres Tanah Karo Gelar Razia Insidentil di Blok Hunian

Rutan Kabanjahe dan Polres Tanah Karo Gelar Razia Insidentil di Blok Hunian

11 Oktober 2025
Marciano Buka PON Beladiri 2025, Diikuti 2014 Atlet dari 27 Provinsi

Marciano Buka PON Beladiri 2025, Diikuti 2014 Atlet dari 27 Provinsi

11 Oktober 2025
Gelombang ke II Kontingen Sumut Tiba di Kudus, Target 7 Medali

Gelombang ke II Kontingen Sumut Tiba di Kudus, Target 7 Medali

11 Oktober 2025
Bupati Palas Menyambangi Kementan RI, Siap Kembangkan Hilirisasi Perkebunan Kopi di Kabupaten Palas

Bupati Palas Menyambangi Kementan RI, Siap Kembangkan Hilirisasi Perkebunan Kopi di Kabupaten Palas

11 Oktober 2025
Bapenda Kota Medan Gelar Rakor Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Bapenda Kota Medan Gelar Rakor Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

11 Oktober 2025
Usulan Penambahan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan Rumah Subsidi

Usulan Penambahan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan Rumah Subsidi

11 Oktober 2025
Ketua PWI: Hubungan Bobby Harmonis dan Dekat dengan Wartawan

Ketua PWI: Hubungan Bobby Harmonis dan Dekat dengan Wartawan

11 Oktober 2025
Deli Serdang Dukung Program 3 Juta Rumah, BPHTB dan PBG Digratiskan

Deli Serdang Dukung Program 3 Juta Rumah, BPHTB dan PBG Digratiskan

11 Oktober 2025
Polres Palas Gelar Razia Gabungan Rutan Kelas IIB Sibuhuan

Polres Palas Gelar Razia Gabungan Rutan Kelas IIB Sibuhuan

11 Oktober 2025
OJK, Kemenko Perekonomian, dan Kemendagri Perkuat Inklusi Keuangan Daerah Wujudkan Program Asta Cita

OJK, Kemenko Perekonomian, dan Kemendagri Perkuat Inklusi Keuangan Daerah Wujudkan Program Asta Cita

11 Oktober 2025
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui

by Yunsigar
7 Agustus 2024
in HUKRIM
2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui

Kedua terdakwa saat mendengar Jaksa penuntut umum membacakan nota tuntutannya.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua pria yang didakwa menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,48 gram dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut dengan pidana selama 15 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Asraf Ali Siahaan dan terdakwa Arifansyah dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata JPU Indra Zamachsyari di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa merupakan warga Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari lima gram,” ujar dia.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

“Sidang kita ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (14/8/2024), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa,” kata Khamozaro.

JPU Indra dalam surat dakwaan mengatakan kedua terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polda Sumut di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan Petisah, Kota Medan pada Senin (26/2), pukul 12.00 WIB.

“Keduanya ditangkap ketika sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti berupa 66 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan sabu-sabu seberat 7,48 gram,” ujar Indra Zamachsyari.

Ketika diinterogasi, lanjut JPU, kedua terdakwa mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari Asien (DPO) yang dibeli pada Minggu (25/2), di Jalan Titi Papan Kota Medan seharga Rp3,6 juta.

“Setelah sabu-sabu dibeli, kedua terdakwa menjual kembali sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali dalam bentuk paketan dengan harga yang beragama mulai dari Rp40 ribu sampai dengan Rp150 ribu,” kata Indra Zamachsyari. (Red)

Post Views: 50
Tags: 15 Tahun Bui2 Bandar NarkobaDituntut
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara
HUKRIM

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

9 Oktober 2025
Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan
HUKRIM

Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan

8 Oktober 2025
Istri Meninggal Tanpa Perawatan, Keluarga Mendukung Langkah Hukum Terhadap dr Syafran dan Dirut RSUD Panyabungan
HUKRIM

Istri Meninggal Tanpa Perawatan, Keluarga Mendukung Langkah Hukum Terhadap dr Syafran dan Dirut RSUD Panyabungan

7 Oktober 2025
Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun
HUKRIM

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

4 September 2025
Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara
HUKRIM

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

3 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In