MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim Khusus (Timsus) Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus penipuan atau percaloan dalam penerimaan anggota Bintara Polri melalui media sosial.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Senin (8/6/2025), kasus ini terbongkar berkat unggahan akun TikTok @user4812105658912 yang memposting video berdurasi 50 detik. Dalam video tersebut, seseorang menyampaikan permohonan bantuan kepada Kapolda Sumut terkait dugaan penipuan dalam proses penerimaan anggota Bintara Polri.
Menanggapi hal itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto langsung memerintahkan Timsus Itwasda untuk menelusuri kebenaran informasi dan mengungkap praktik percaloan tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria bernama Feri Banjarnahor alias Feri Marbun, yang merupakan purnawirawan Polri. Ia diketahui pensiun pada 1 Mei 2023.
Praktik percaloan ini diketahui telah berlangsung selama tiga tahun dan melibatkan sejumlah korban. Di antaranya, Ajun Parhusip (Lubukpakam), mengalami kerugian Rp350 juta (CASIS atas nama Hadi Gebriel Parhusip); Nurliana (Pagajahan), kerugian Rp430 juta (CASIS atas nama Aditia).
Ada juga Martua G. Sihite (Jalan Binjai Km 13,5), kerugian Rp250 juta (CASIS atas nama Krisnal Imanuel Sihite); Lusiana (Jalan Bangunsari Baru, Tanjung Morawa), kerugian Rp350 juta (CASIS atas nama Tirta Prayoga) dan Rina (Jalan Batangkuis), kerugian Rp130 juta (CASIS atas nama Damar Prasetio).
Feri Banjarnahor telah diperiksa oleh Timsus Itwasda di Mapolda Sumut pada 5 Juni 2025. Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Secara terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, saat dikonfirmasi tidak membantah adanya pengungkapan kasus ini.
“Besok akan kita rilis kasusnya, ya,” ujarnya singkat. (RED)