LABUSEL (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) dump truk antar provinsi.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKP Gurbacov didampingi Kasi Humas, AKP Sujono menyebutkan, dari pengungkapan kasus curat antar provinsi itu empat orang tersangka dengan peran berbeda berhasil diamankan.
“Mereka ini sindikat antar provinsi, yang beraksi di Sumatera Utara (Sumut), Riau dan Sumatera Barat (Sumbar),” ungkap Gurbacov, Senin (10/6/2024).
Adapun ke empat tersangka, M alias Linggis (56), warga Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, B alias Bembeng (45), warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau.
Kemudian, S alias Adi (45), warga Kampung BU Desa Pasir Putih, Kabupaten Rokan Hilir Riau dan HF (37), warga Desa Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
Aksi pencurian dump truk itu dilakukan para tersangka, setelah selesai beroperasi dan diparkir korbannya, Bak Juang Ginting (56), warga Desa Asam Jawa, Labusel dan Suparna Lubis (48), warga Torgamba, Labusel.
Tersangka M alias Linggis dan B alias Bembeng, berperan sebagai eksekutor, sedangkan S alias Adi dan F (37) selaku penadah.
Kasus itu terungkap, setelah Satuan Reskrim Polres Labusel menyelidiki laporan korban hingga berhasil menangkap dua eksekutor serta penadah bersama barang bukti 2 unit dump truk jenis Mitsubishi.
Barang bukti yang disita dari laporan Bak Juang Ginting, 1 dump truk Mitsubishi tanpa plat nomor polisi, 2 unit handphone (HP), 1 STNK dan BPKB dump truk BK 8176 YT.
Sementara dari laporan Suparna Lubis disita barang bukti, 1 lembar STNK dump truk, 1 FC BPKB dump truk, 1 kunci palsu, 1 sepeda motor Supra X 125, 2 HP, 1 jaket, 1 celana, 1 tas, 1 kaos, 1 topi dan 1 dump truk BK 9985 YK.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menjaga dan menyimpan barang berharga dan tidak meninggalkan kunci kendaraanya karena memberi kesempatan kepada pelaku,” pesannya. (Red)